Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi berita tentang diizinkannya beroperasi kembali pabrik pulp PT Indorayon Utama, kami ingin memberikan saran-saran kepada pemerintah:
1. Pabrik tersebut harus membeli bahan bakunya berupa kayu dari hutan/lahan yang bukan miliknya dengan harga yang sesuai dengan harga pasaran (sebagai contoh, kayu sembarang di lokasi penebangan dibeli dengan harga Rp 400.000 per meter kubik). Hasilnya 70 persen diserahkan untuk Pemda Tingkat II, 20 persen untuk Pemda Tingkat I, dan sisanya untuk pemerintah pusat.
2.Untuk bahan baku air keperluan pabrik, jika memanfaatkan sumber air dari Sungai Asahan, pabrik harus membayar juga biayanya (seperti Pemda DKI membeli air baku dari Otorita Jatiluhur). Hasil dari retribusi ini murni masuk ke kas Pemda Dati II.
3. Air buangan limbah yang dikeluarkan pabrik ke saluran umum (Sungai Asahan) dikenai retribusi dengan sistem seperti yang dilakukan Perusahaan Daerah Limbah DKI Jakarta. Tentu saja kadar BOD dan COD-nya di bawah ambang batas yang diizinkan.
4.Gas/udara buangan, termasuk bau, dikenai retribusi dengan ketentuan harus di bawah ambang batas yang diizinkan.
5.Pemakaian jalan angkutan truk pengangkut kayu dikenai pajak khusus karena mobilitas angkutan tersebut sangat tinggi.
Untuk pelaksanaannya, pemda dapat melibatkan masyarakat di sekitar pabrik, seperti karyawan pemda untuk pengumpul retribusi, atau masyarakat di sekitar hutan/lahan kayu sebagai penanam kembali pohon yang telah ditebang, sehingga kelestarian hutan bisa dipertahankan.
Apabila keempat poin tersebut di atas dapat dilaksanakan, pemerintah akan memperoleh dana tambahan untuk pembangunan, sedangkan pabrik dapat memasukkan komponen biaya tersebut ke biaya produksinya. Yang terpenting, hasil dari retribusi tersebut benar-benar dipergunakan untuk kemakmuran rakyat di sekitar pabrik dan hutan. Para wakil rakyat hendaknya benar-benar mengawasi pelaksanaannya. Dan agar lebih baik, pelaksanaannya dilakukan oleh sebuah perusahaan yang dibentuk untuk itu dan dimiliki daerah/pemerintah.
IR. LEONARD HERBERT
Jalan Rosmerah I/K No. 24, Cipinang Indah, Jakarta Timur,
[email protected]
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo