DARI ketentuan pajak yang saya ketahui, bahwa orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan wajib memiliki NPWP apabila jumlah penghasilannya di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Sedangkan PTKP yang berlaku saat ini ditetapkan pada tahun 1998, PTKP karyawan status tidak kawin Rp 240.000 per bulan.
Jika kita bandingkan kondisi moneter tahun 1998 dengan tahun 2001 tentu sangat berbeda. Sebagai indikator, misalnya upah minimum regional (UMR) wilayah DKI Jakarta tahun 1999 adalah Rp 198.000, sedangkan tahun 2001 Rp 426.250. Artinya, terdapat kenaikan 215 persen. Karena itu, seharusnya PTKP yang berlaku saat ini diubah mengikuti kenaikan UMR, sehingga PTKP untuk karyawan dengan status tidak kawin menjadi 215 persen x Rp 240.000 = Rp 516.000.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh, dinyatakan kewenangan perubahan PTKP ada ditangan Menteri Keuangan. Melalui surat ini saya mengimbau sekaligus memohon kepada Bapak Menteri Keuangan agar meninjau kembali PTKP yang berlaku saat ini dan menetapkan faktor penyesuaian PTKP yang baru sesuai dengan kondisi moneter saat ini.
Jika PTKP yang saat ini berlaku belum diubah, kewajiban memiliki NPWP untuk orang pribadi yang berstatus karyawan tidak akan efektif.
Selain itu, pegawai negeri dengan golongan 3A ke bawah tidak wajib memiliki NPWP. Sedangkan pegawai negeri tersebut umumnya mem-punyai penghasilan di atas PTKP. Hal ini mencerminkan diskriminasi dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.
INDRA YULI
Griya Depok Asri Blok C1 No.14A
Depok, Jawa Barat
[email protected]
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini