Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setujukah Anda, anggota DPRD yang ikut demonstrasi memprotes revisi PP 37/2006 diberi sanksi? (14-21 Februari 2007) | ||
Ya | ||
62,96% | 294 | |
Tidak | ||
31,91% | 149 | |
Tidak tahu | ||
5,14% | 24 | |
Total | 100% | 467 |
Sejumlah anggota DPRD provinsi dan DPRD kota atau kabupaten yang ikut dalam demo menolak revisi PP Nomor 37/2006 di DPR RI Senin (12/2) lalu akan diberi sanksi. ”Mereka akan kami tegur, karena sebelumnya DPP sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang kadernya ikut unjuk rasa,” kata Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan Jawa Tengah, Daniel Toto.
Teguran serupa juga akan diberikan oleh DPD Partai Golkar, Jawa Tengah. ”Demonstrasi itu hanya menjatuhkan martabat lembaga legislatif. Anggota Dewan terkesan hanya mementingkan diri sendiri,” kata Noor Achmad, salah satu Wakil Ketua Partai Golkar Jawa Tengah.
Kecaman juga mengalir terhadap aksi yang diikuti seribu anggota DPRD yang menolak revisi aturan tentang pemberian tunjangan komunikasi itu. Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai para wakil rakyat itu datang ke Jakarta dengan semangat menuntut penambahan penghasilan. ”Ini ironi. Alangkah harumnya seandainya mereka datang dengan membawa bantuan untuk korban banjir,” katanya.
Sekjen Koalisi LSM untuk Pemberantasan Korupsi, Alief Basuki, meminta anggota Dewan yang ikut dalam acara demo di Jakarta itu mengembalikan uang biaya perjalanan dinasnya karena kegiatan tersebut tidak ada kaitannya dengan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Bila tidak, penggunaan uang perjalanan dinas yang diambilkan dari APBD tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
”Tugas dan fungsi DPRD adalah melakukan budgeting, legislasi, dan pengawasan. Ketika ada anggota DPRD ke Jakarta untuk menolak revisi PP 37/2006, mereka bisa dikategorikan menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan untuk kepentingannya sendiri, dan itu korupsi,” ujarnya.
Seorang responden Tempo Interaktif di Bogor, Fazlur, termasuk yang setuju anggota DPRD yang ikut demonstrasi diberi sanksi. Sebagian besar responden sependapat dengan Fazlur. ”Mereka harus dihukum oleh rakyat dengan cara tidak memilih (mereka)” ujarnya. Namun Nai di Jambi berpendapat sebaliknya. ”Aksi itu timbul karena kesalahan pemerintah pusat dalam mengeluarkan kebijakan,” ujarnya.
Indikator Pekan Ini: Sejumlah fraksi DPR meminta Presiden Yudhoyono bersikap tegas sehubungan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia semasa dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Bahkan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Patrialis Akbar meminta Presiden menjatuhkan sanksi terhadap Yusril. ”Pemberian sanksi itu terkait dengan pernyataan Yusril bahwa KPK yang memeriksa kasusnya juga pernah melakukan penunjukan langsung saat pengadaan alat penyadap,” kata Patrialis. Menurut Patrialis, Yusril tahu soal itu justru karena posisinya sebagai Menteri Sekretaris Negara. ”Jika ada surat rahasia dari instansi lain yang sudah ditindaklanjuti oleh Presiden, tapi kemudian dipersoalkan lagi oleh menterinya, itu berbahaya,” ujarnya. Menurut Anda, perlukah Presiden memberikan sanksi kepada Yusril Ihza Mahendra berkaitan dengan proyek sistem otomatis sidik jari di Departemen Hukum dan HAM? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo