Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anda, apakah pembentukan Satgas Antipornografi efektif mengurangi kejahatan seksual dan pornografi?
(16-22 Maret 2012) |
||
Ya | ||
12,25% | 104 | |
Tidak | ||
85,39% | 725 | |
Tidak Tahu | ||
2,36% | 20 | |
Total responden: | (100%) | 849 |
TAK ada angin tak ada hujan, awal Maret lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim khusus penanganan pornografi. Dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi beranggotakan enam menteri kabinet ini dipimpin langsung Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Kebijakan Yudhoyono ini kontan disambut pro dan kontra. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Pramono Anung, menilai pembentukan Satgas Antipornografi hanya akan memicu polemik. “Seharusnya pemerintah berfokus memberantas korupsi,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini. Tapi pemerintah jalan terus. Sang komandan satgas, Agung Laksono, menganggap sepi suara yang menentang pembentukan gugus tugas itu. “Memang satgas ini tidak penting, tapi perlu,” kata politikus Golkar itu santai. Penanganan pornografi, menurut dia, membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Hasil jajak pendapat Tempo.co sepanjang pekan lalu menunjukkan mayoritas responden menilai pembentukan Satgas Antipornografi tidak efektif mengurangi kejahatan seksual dan pornografi. |
Ikuti Polling Indikator di www.yahoo.co.id |
Indikator Pekan Ini Menurut Anda, mampukah orang daerah menjadi gubernur dan mengatasi masalah di DKI Jakarta? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempo.co. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo