Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Reformasi Sistem Pendidikan

Surat pembaca pelajar SMA tentang reformasi pendidikan Indonesia. Seperti apa?

2 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koreksi Sri Adiningsih

Ada koreksi atas berita Tempo mengenai wafatnya Ibu Sri Adiningsih, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden 2014-2019. Pada berita tersebut tertulis mendiang meninggalkan seorang suami dan dua putra. Yang benar adalah satu putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M. Faried
Analis Kebijakan Madya Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terima kasih atas koreksi Anda. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini.


Reformasi Sistem Pendidikan

SISTEM pendidikan di Indonesia perlu direformasi dari pemerintahan hingga guru sebagai titik tumpu akhir rantai sistem pendidikan. Pendidikan adalah asal muasal tingkah laku, sifat, hingga karakter setiap individu. Kenyataannya, orang yang memiliki gelar pendidikan berderet-deret saja masih banyak yang melakukan korupsi, gratifikasi, dan menindas rakyat kecil. Lantas untuk apa pendidikannya? Sekadar ingin pamer gelar berderet agar dipilih saat pemilihan umum? Atau sebatas ingin dipuji-puji?

Di zaman ini, siswa sebagai generasi masa depan harus mampu berkorelasi dan beradaptasi pada kehidupan nyata yang bersanding dengan teknologi. Sementara itu, guru juga harus mampu membentuk siswa dari pola pikir sampai karakternya, bukan pada akademiknya saja. Para guru semestinya tidak hanya melihat apa yang dilakukannya sebagai pekerjaan, tapi juga sebagai pengabdian. Pemerintah pun punya tugas menyejahterakan kehidupan serta ekonomi para “pahlawan tanpa tanda jasa” itu. Seharusnya Indonesia berani mereformasi sedikit demi sedikit pola sistem pendidikan agar berkelanjutan dengan perkembangan zaman.

Menurut Wahjoe Sardono alias Dono Warkop DKI dalam skripsi “Hubungan Status Sosial Ekonomi Keluarga dengan Prestasi Murid di Sekolah”, keluarga yang berekonomi rendah dipastikan berasal dari latar pendidikan yang juga rendah. Adapun keluarga yang berekonomi menengah ke atas dari segi pendidikannya juga akan mengikuti status ekonominya. Akhirnya, banyak anak bangsa dari kelas sosial tidak mampu berbondong-bondong mencari beasiswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak agar status sosial mereka terangkat. Harapan saya, pendidikan di Indonesia bisa merata dari kota hingga desa.

Muhammad Rafli Rizqullah
Pelajar Sekolah Menengah Atas Progresif Bumi Shalawat


Untuk Ketua Mahkamah Agung

SELAKU penggugat PT Kosindo Pradipta, saya kembali meminta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan memperhatikan penanganan peninjauan kembali Nomor 121/Pdt.G/PN.JKT.SEL/2011 tanggal 30 Januari 2019 kepada Ketua Mahkamah Agung. Sebab, sampai sekarang saya belum menerima surat pemberitahuan putusan perkara. Tentunya lamanya proses gugatan ini tidak wajar.

Pokok-pokok keberatan dalam gugatan adalah berikut ini.

1. Kerugian selama penempatan/kontrak kerja hanya dikabulkan sebagian, padahal ketentuan hukum telah mewajibkan penggantian untuk seluruh kerugian.

2. Biaya dan ganti rugi tidak dibebankan kepada para tergugat yang sudah dikalahkan, padahal ketentuan hukum mewajibkan penggantian biaya dan kerugian. Hukum yang berlaku tidak diterapkan, melainkan menggunakan pertimbangan subyektif hakim.

3. Adanya pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa para tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sedangkan dalam putusan dinyatakan mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum. Patut diingat bahwa para tergugat adalah badan hukum yang kewajibannya diatur secara jelas oleh undang-undang.

Berdasarkan fakta bahwa penetapan tergugat tidak melalui putusan kasasi, ganti biaya dan kerugian yang tidak dibebankan kepada para tergugat, proses peradilan yang lama, bahkan oknum pengacara yang merintangi gugatan, patut diduga adanya mafia hukum. Ini sesuai dengan penjelasan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. di beberapa media. Hukum acara perdata terbukti dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum untuk menggagalkan gugatan dan melindungi para tergugat.

Peradilan yang diperlambat ini sudah merusak kehidupan ekonomi dan sosial.

Toni Layitno
[email protected]

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus