Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH merobohkan bangunan Rumoh Geudong yang tersisa di Kabupaten Pidie, Aceh. Penghancuran itu dilakukan untuk menandai peluncuran program penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu. Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat, yaitu untuk menginterogasi dan menyiksa penduduk saat Aceh menjadi daerah operasi militer.
Presiden Joko Widodo mengklaim pembangunan kawasan Rumoh Geudong telah menyerap aspirasi masyarakat. Jokowi menyebutkan ada bagian rumah yang dipertahankan ketika pemerintah membuat monumen peringatan di sana. “Mengingat dalam perspektif yang positif,” kata Presiden di Aceh, Selasa, 27 Juni lalu.
Baca: Pelanggaran HAM Berat dan Penyesalan Jokowi
Manajer Program Indonesia Asia Justice and Rights Mulki Makmun menyayangkan pembongkaran Rumoh Geudong. Sisa bangunan semestinya dipertahankan untuk mengingatkan bahwa pelanggaran hak asasi pernah terjadi di lokasi tersebut. Menurut dia, para penyintas dan keluarga korban juga menjadikan Rumoh Geudong lokasi ziarah.
Saifuddin, warga Geuleumpang Minyeuk, Pidie, yang menjadi korban di Rumoh Geudong, bercerita, pemerintah tak memberitahukan rencana penghancuran bangunan. Dia mendesak pemerintah juga menghukum para pelaku. “Agar kejahatan di Rumoh Geudong tak berulang,” ujarnya. Saifuddin disiksa ketika berusia balita agar ayahnya mengaku sebagai penyelundup senjata.
Peristiwa Rumoh Geudong merupakan satu dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menyelesaikan dan menyerahkan hasil penyelidikan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Tapi pengusutannya tak jelas sampai sekarang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo