Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Kontroversi Penghancuran Rumoh Geudong

Rangkuman berita, dari penghancuran situs pelanggaran HAM berat hingga anak buah Ferdy Sambo batal dipecat.

2 Juli 2023 | 00.00 WIB

Warga melihat sisa tangga beton Rumoh Geudong di Desa Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Aceh,  25 Juni 2023. Antara/Irwansyah Putra
Perbesar
Warga melihat sisa tangga beton Rumoh Geudong di Desa Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Aceh, 25 Juni 2023. Antara/Irwansyah Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAH merobohkan bangunan Rumoh Geudong yang tersisa di Kabupaten Pidie, Aceh. Penghancuran itu dilakukan untuk menandai peluncuran program penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu. Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat, yaitu untuk menginterogasi dan menyiksa penduduk saat Aceh menjadi daerah operasi militer.

Presiden Joko Widodo mengklaim pembangunan kawasan Rumoh Geudong telah menyerap aspirasi masyarakat. Jokowi menyebutkan ada bagian rumah yang dipertahankan ketika pemerintah membuat monumen peringatan di sana. “Mengingat dalam perspektif yang positif,” kata Presiden di Aceh, Selasa, 27 Juni lalu.

Baca: Pelanggaran HAM Berat dan Penyesalan Jokowi

Manajer Program Indonesia Asia Justice and Rights Mulki Makmun menyayangkan pembongkaran Rumoh Geudong. Sisa bangunan semestinya dipertahankan untuk mengingatkan bahwa pelanggaran hak asasi pernah terjadi di lokasi tersebut. Menurut dia, para penyintas dan keluarga korban juga menjadikan Rumoh Geudong lokasi ziarah.

Saifuddin, warga Geuleumpang Minyeuk, Pidie, yang menjadi korban di Rumoh Geudong, bercerita, pemerintah tak memberitahukan rencana penghancuran bangunan. Dia mendesak pemerintah juga menghukum para pelaku. “Agar kejahatan di Rumoh Geudong tak berulang,” ujarnya. Saifuddin disiksa ketika berusia balita agar ayahnya mengaku sebagai penyelundup senjata.

Peristiwa Rumoh Geudong merupakan satu dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menyelesaikan dan menyerahkan hasil penyelidikan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Tapi pengusutannya tak jelas sampai sekarang.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus