Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anda, pantaskah Soeharto mendapat gelar pahlawan?
21-27 Oktober 2010 |
||
Ya | ||
34,38% | 538 | |
Tidak | ||
62,75% | 982 | |
Tidak Tahu | ||
2,88% | 45 | |
Total | 100% | 1.565 |
Mantan presiden Soeharto dicalonkan menjadi pahlawan nasional. Diajukan oleh Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, usul itu telah melewati saringan di Kementerian Sosial. Jika disetujui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penguasa Orde Baru itu akan ditetapkan menjadi pahlawan nasional.
Partai Golkar paling getol mendukung usul tersebut. Menurut Priyo Budi Santoso, ketua partai Orde Baru itu, Beringin akan ”berjuang” agar gelar pahlawan nasional bisa disematkan ke Soeharto. Tapi sejarawan Asvi Warman Adam menganggap terlalu prematur gelar pahlawan nasional untuk Soeharto. Sebab, Soeharto bertanggung jawab atas sederet kasus, dari Aceh, Tanjung Priok, Timor Timur, hingga Papua.
Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Juwono Sudarsono berpendapat, pembahasan tentang gelar pahlawan bagi Soeharto sebaiknya dilakukan satu generasi atau sekitar 25 tahun setelah kematiannya. Rentang waktu itu dianggap cukup untuk meredakan kontroversi.
Dari hasil jajak pendapat di Tempo Interaktif, 62,75 persen pembaca menilai Soeharto tidak pantas mendapat gelar pahlawan. Adapun yang berpendapat sebaliknya 34,38 persen.
”Soeharto cukup menjadi pahlawan bagi pendukungnya saja,” kata Helmi Davide, seorang pembaca. B. Permadi, pembaca lainnya, menulis, ”Di zamannya, yang ada hanya ketakutan dan kezaliman.” Pembaca yang lain, Akhmadnasrun, mempertanyakan pemberian gelar itu. ”Apa, sih, untungnya Soeharto menjadi pahlawan di negeri ini?”
Indikator Pekan Depan
Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah disangka menyalahgunakan wewenang. Dianggap penuh rekayasa, kasus ini memancing protes kalangan antikorupsi, akhir tahun lalu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun memerintahkan Kejaksaan Agung mengesampingkan perkara. Menurut Amari, keputusan diambil setelah rapat evaluasi pada Senin, 25 Oktober lalu. Dia meminta waktu sepekan untuk mempersiapkan hal teknisnya. Namun pada hari yang sama pelaksana tugas Jaksa Agung Darmono membantah keterangan Amari. Setujukah Anda pada langkah Kejaksaan Agung memilih deponering atas kasus Bibit-Chandra? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo