Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
|
Ada beberapa tempat alternatif setelah Soeharto resmi menjadi tahanan rumah, mulai rumah milik negara yang masih berada di wilayah Ibu Kota Jakarta, rumah Pak Harto yang berada di kompleks Taman Mini Indonesia Indah, hingga sebuah tempat di salah satu pulau di Kepulauan Seribu. Namun, sampai saat ini pihak Kejaksaan Agung memutuskan Soeharto tetap di Jalan Cendana dalam tahanan rumah.
Keputusan Kejaksaan Agung itu didukung oleh 51,3 persen pengakses jajak pendapat Indikator Tempo Interaktif, yang menolak Pak Harto dipindahkan ke sebuah pulau di Kepulauan Seribu. Sementara itu, 43,6 persen pengakses berpendapat sebaliknya, dan sisanya menjawab tidak tahu.
Jajak Pendapat Pekan Depan:
Untuk jajak pendapat Indikator mendatang, kami akan mengangkat perlu-tidaknya Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin, mengundurkan diri dari jabatannya itu jika dia dijadikan tersangka dalam kasus Bank Bali. Silakan menyatakan pendapat Anda di www.tempo.co.id. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo