Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apakah siaran langsung kelahiran Ashanty melanggar etika penyiaran?
|
||
Ya | ||
90,3% | 836 | |
Tidak | ||
7,3% | 68 | |
Tidak Tahu | ||
2,4% | 22 | |
Total | (100%) | 926 |
Ada dua momen kontroversial dalam penyiaran televisi Indonesia selama 2014. Pertama, pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang ditayangkan langsung oleh Trans TV pada Oktober 2014. Terhadap tayangan yang berlangsung selama 14 jam itu, Komisi Penyiaran Indonesia menerbitkan teguran tertulis karena program tersebut dinilai tak bermanfaat bagi publik. Teguran itu ditanggapi dingin oleh manajemen Trans TV. Public Relations Manager Trans TV Hadiansyah Lubis berujar stasiun televisi tempatnya bekerja tak merasa melanggar aturan Komisi. "Banyak yang terhibur. Buktinya, rating acara ini sangat tinggi," ucapnya. Kehebohan kedua terjadi ketika stasiun televisi RCTI menayangkan langsung proses kelahiran putra pertama musikus Anang Hermansyah-Ashanty di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 14 Desember 2014. Dengan alasan yang sama seperti terhadap siaran pernikahan Raffi-Nagita, Komisi Penyiaran melayangkan teguran kepada RCTI. Komisi Penyiaran menyatakan peristiwa yang bersifat personal, seperti kelahiran, pernikahan, dan kematian, merupakan acara yang tidak layak ditayangkan di televisi nasional dengan durasi berlebihan. "Beda bila ditayangkan setengah jam atau satu jam dalam acara infotainment," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Rahmat Arifin. Dia berharap Anang sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat berlaku lebih santun dan bijak di depan publik. Dalam jajak pendapat di Tempo.co, sebanyak 836 dari 926 responden atau 90,3 persen menilai tayangan proses kelahiran putra Anang-Ashanty melanggar etika penyiaran. Sedangkan 68 peserta polling atau 7,3 persen menilai tayangan tersebut biasa-biasa saja. Adapun 22 responden atau 2,4 persen menyatakan tidak tahu. Terhadap teguran Komisi Penyiaran itu, juru bicara RCTI, Tika Oktavianingsih, mengatakan belum ada tanggapan khusus dari bos RCTI. "Akan didiskusikan internal," ujarnya. Anang meminta maaf jika ada yang merasa tidak nyaman oleh siaran langsung proses kelahiran putranya. "Aku terima banyak pihak yang enggak suka. Buat yang senang, aku terima kasih sudah ikut doain. Dan, buat yang enggak suka, tinggal ganti channel," katanya. Mahkamah Kehormatan Dewan tak tinggal diam mengetahui ada politikus di lembaga legislatif mendapat sorotan publik. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Lili Asdjudiredja mengatakan pelanggaran perlindungan kepentingan publik dalam kasus Anang akan masuk bahan penyusunan etika anggota DPR. "Pelanggaran kode etik semacam ini juga akan dipertimbangkan," ujar Lili. Aturan kode etik DPR hingga saat ini masih disusun karena ada perubahan anggota di alat kelengkapan DPR. Menurut Lili, Majelis Kehormatan baru akan memberi Anang peringatan jika aturan mengenai kode etik itu telah disusun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
Edisi 27 Desember 2014 PODCAST REKOMENDASI TEMPO surat-pembaca surat-dari-redaksi angka kutipan-dan-album kartun etalase event Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971 Jaringan Media © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum |