Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DALAM dunia penegakan hukum Indonesia, kita mengenal tiga pilar penunjang tegaknya hukum, yaitu perangkat perundang-undangan yang adil dan manusiawi, perangkat pelaksana penegakan hukum yang terdiri atas hakim, jaksa, polisi, dan pengacara/advokat (dikenal sebagai caturwangsa penegak hukum), serta partisipasi aktif masyarakat untuk mematuhi hukum seperti adanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo