Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat

Majalah Tempo edisi 8-14 Januari 2018 (halaman 78-82) memuat infografis tentang kasus-kasus perompakan selama 2017.

1 April 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hak Jawab TNI Angkatan Laut

Majalah Tempo edisi 8-14 Januari 2018 (halaman 78-82) memuat infografis tentang kasus-kasus perompakan selama 2017. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut meluruskan beberapa informasi di artikel itu.
1. Adanya klaim dari Biro Maritim Internasional (International Maritime Bureau/IMB) sebagai bentukan Kamar Dagang Internasional (International Chamber of Commerce) terkait dengan kondisi pelabuhan dan laut di Indonesia yang rawan aksi perompakan, seperti tertulis di Tempo, tidak sepenuhnya benar. Penggunaan kata perompakan berkaitan dengan kata piracy berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 adalah kejahatan internasional. Bila negara pemilik kawasan tidak dapat menjamin keamanan perairan, negara lain ditakutkan bisa ikut mengamankan di wilayah.
2. Dari data yang dirilis Tempo, TNI AL telah melakukan konfirmasi kepada satuan pelaksana operasional dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Polisi Perairan setempat. Hasilnya adalah:
a) Data kejadian tersebut diragukan kebenarannya karena tidak ada laporan kejadian seperti perompakan terhadap kapal barang di Perairan Tabonio, Perairan Teluk Jakarta, Perairan Muara Berau Samarinda, dan di Banten, serta ada ketidaksesuaian jumlah kasus. Misalnya, Perairan Cilacap mengalami dua kali kejadian, sedangkan Tempo menyebutkan empat kejadian. Di Perairan Batam terjadi tiga kali, Tempo menyebutkan empat kejadian.
b) Perbedaan data sangat mungkin terjadi karena tidak ada laporan pihak kapal/agen di tempat kejadian perkara.
c) Kejadian-kejadian yang ada patut diduga merupakan kerja sama antara anak buah kapal dan warga lokal dalam penjualan spare parts dengan motif ekonomi.
3. Keberadaan Komite Keamanan Pelabuhan (PSC) belum sepenuhnya berjalan optimal karena terdapat perbedaan perspektif tentang pengertian tindakan keamanan menurut aparat keamanan yang terlibat dengan pihak Otoritas Pelabuhan.
4. Diperlukan kesepahaman dalam Komite Keamanan Pelabuhan (PSC) dalam merealisasi tindakan keamanan terhadap owner/company kapal beserta pelabuhan wilayah perairan otoritas pelabuhan. Kementerian Perhubungan diharapkan mengawasi pemberlakuan tindakan bagi owners/company kapal beserta pelabuhan di seluruh wilayah otoritas pelabuhan Indonesia.
5. Dampak pemberitahuan negatif tentang situasi keamanan laut Indonesia akan menimbulkan biaya tambahan pada sektor ekonomi angkutan laut, seperti premi asuransi terhadap kapal dan barang. Dampak langsung bagi perekonomian negara adalah melambungnya harga barang yang dikirim menggunakan media laut.

Maka kami menyimpulkan sebagai berikut:
1. Pemberitaan majalah Tempo yang bersumber dari IMB bermaksud mengkritik sistem keamanan otoritas pelabuhan di Indonesia, lalu diklarifikasi oleh intelijen TNI AL, terdapat beberapa kejadian yang tidak benar.
2. Perbedaan data antara IMB dan klarifikasi aparat intelijen TNI AL diduga karena ada upaya dari pihak luar yang ingin menunjukkan bahwa wilayah perairan Indonesia tidak aman.
3. Masih terdapat perbedaan pemahaman di Komite Keamanan Pelabuhan (PSC) dalam upaya mengamankan kapal beserta pelabuhan di seluruh wilayah perairan otoritas pelabuhan.
4. Sebaiknya majalah Tempo melakukan klarifikasi lebih dulu sebelum merilis suatu berita untuk memperoleh data yang akurat.

Laksamana Muda S. Irawan S. E.
Asisten Pengamanan Kepala Staf TNI Angkatan Laut

Terima kasih. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kementerian Perhubungan, sebagai otoritas yang mengamankan pelayaran di Indonesia, telah mengklarifikasi dan membenarkan data yang dimuat di artikel tersebut. -Redaksi

Penjelasan Sentul City

Majalah Tempo edisi 26 Maret-1 April 2018 memuat berita "Air Sentul Merambah Istana" yang mengganggu dan menyudutkan PT Sentul City Tbk. Berikut ini penjelasan kami:
1. Pengembang tidak pernah bersengketa soal penyediaan dan pelayanan air bersih dengan mayoritas penghuni perumahan. Yang ada adalah terdapat sekelompok orang yang tidak puas terhadap penyediaan dan pelayanan air bersih.
2. Pengembang sudah meminta Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan mengelola secara langsung distribusi air bersih ke semua pelanggan. Karena keterbatasan dana, Pemerintah Kabupaten Bogor meminta pengembang mendistribusikan air sendiri. Atas permintaan itu, pengembang membangun jaringan pipa distribusi air bersih dan mesin pompa. Pengembang membeli air bersih dari Kandang Roda Rp 3.912 per meter kubik di luar biaya yang timbul untuk distribusi, seperti listrik pompa, sewa lahan pipa, pemeliharaan dan perbaikan jaringan, sumber daya manusia, dan operasional. Melalui SK Tarif Sementara itu, Bupati menentukan tarif dasar Rp 7.220 yang masih di bawah tarif yang telah dihitung pengembang. Tarif dasar tersebut dijabarkan dalam tarif air sesuai dengan kelompok pelanggan dan blok konsumsi.
3. Untuk meningkatkan kapasitas produksi, pengembang mengalami hambatan dan tidak ada kepastian hukum dari instansi perizinan. Karena itu, pengembang berkirim surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang tembusannya kepada Presiden Republik Indonesia. Ini semata-mata demi memenuhi kebutuhan air bersih bagi penghuni Sentul City.
4. Penyediaan air bersih berasal dari kerja sama dengan PDAM Tirta Kahuripan sejak 2005 yang masih berlaku sesuai dengan Pasal 66 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, dan penyediaan air sendiri berdasarkan izin sistem penyediaan air minum sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2016.
5. Pengembang dan pengelola selalu beriktikad baik membuka kesempatan kepada penghuni mengirimkan perwakilannya untuk mengawasi transparansi operasional ataupun keuangan pengelolaan kawasan Sentul City, tapi hingga sekarang belum terwujud.

Alfian Mujani
Juru bicara PT Sentul City Tbk


Ralat

Di halaman 68 majalah Tempo edisi 26 Maret-1 April 2018, pada artikel "Matematika Kopi Mukidi" tertulis: "1,3 ton kopi sangrai diseduh menjadi 1.300 gelas kopi". Seharusnya "1,3 ton kopi sangrai diseduh menjadi 130 ribu gelas kopi". Mohon maaf atas kekeliruan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus