Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak Jawab Mabes TNI Angkatan Darat
DI majalah Tempo edisi 4-10 September 2017 terdapat kolom Opini berjudul "Nasib Petani di Sawah Serdadu" dan artikel berjudul "Jika Zeni Mencetak Padi". Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ingin mengklarifikasi terkait dengan kedua tulisan tersebut.
1. Cetak sawah yang dilakukan TNI tidak terbengkalai. TNI AD telah mencetak sawah hingga panen. Memang ada cetak sawah yang sudah ditanami, tapi gagal panen karena faktor alam. Misalnya di Desa Pengabuan Pali, Sumatera Selatan, yang sudah panen dua kali. Ada lahan yang gagal panen karena kebanjiran. Saat ini di daerah yang banjir masih terus diperbaiki irigasinya agar bisa ditanami kembali dan tidak gagal panen.
2. Sawah yang dicetak TNI AD di beberapa daerah lain telah ditanami padi oleh petani, seperti di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Dari 450 hektare (ha) sawah yang dicetak, seluruhnya sudah ditanami padi. Jenis lahan yang dikonversi menjadi sawah itu adalah lahan tidur atau tanah kering dengan kemiringan maksimal 5 persen. Jadi bukan bekas rawa seperti yang ditulis oleh majalah Tempo di halaman 32.
Di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, sawah yang dicetak seluas 625 ha dan seluruhnya bisa ditanami padi. Namun di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dari sawah yang dicetak seluas 2.550 ha, yang sudah ditanami padi oleh petani hanya seluas 999 ha, sisanya belum ditanami karena berbagai faktor. Antara lain kurangnya penanam, sebagian petani belum biasa menanam padi, jarak sawah yang jauh, serta penyusunan survey and investigation design (SID) yang tak akurat oleh calon petani.
3. Proses cetak sawah adalah perintah Presiden Joko Widodo kepada TNI AD agar membantu swasembada pangan. Tahap perencanaan dilaksanakan oleh dinas pertanian, misalnya penyusunan SID. Tahap pengerjaan konstruksi dilakukan TNI AD sampai dilaksanakannya berita acara serah-terima lahan kepada kepala dinas pertanian di kabupaten. Selanjutnya tahap pemanfaatan lahan sawah sudah dicetak menjadi tanggung jawab petani dengan bimbingan dinas pertanian setempat. Namun, sebagai wujud kepedulian TNI AD terhadap petani, bila petani mengalami gagal panen, kami membantu dan mencarikan solusinya serta mengkoordinasinya dengan Kementerian Pertanian.
4. Cetak sawah adalah proses dari lahan bukan sawah menjadi lahan sawah. Ini perlu waktu setidaknya tiga tahun untuk menjadi sawah yang establish. Walau tidak memiliki tanggung jawab melakukan penanaman pasca-cetak sawah, TNI AD tetap memberikan pendampingan agar lahan sawah dapat berproduksi secara berkelanjutan.
5. Tidak ada maladministrasi dalam kegiatan cetak sawah ini. Pertanggungjawaban keuangan cetak sawah tidak bermasalah di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kegiatan cetak sawah merupakan tanggung jawab dan kewenangan daerah dalam penentuan lokasi ataupun penyedia alat berat di lapangan. Mabes TNI AD dan Kementerian Pertanian tidak berwenang menentukan pihak penyedia alat berat ataupun menjanjikan proyek cetak sawah.
6. Tentang kompetensi dan kemampuan TNI AD dalam hal cetak sawah, perlu diketahui bahwa TNI AD mempunyai bidang konstruksi di Direktorat Zeni Angkatan Darat dan Zeni Kodam. Pengawasan operasional tetap dilakukan oleh kepala pelaksana kegiatan, bukan disubkontrakkan ke pihak lain. Sepanjang 2016, tidak ada permasalahan dengan administrasi keuangan cetak sawah. Artinya, mekanisme pengawasan sudah cukup baik.
7. Target pelaksanaan program ini singkat, seperti target swasembada dicapai dalam tiga tahun. Namun, karena kerja semua pihak, pada 2017 kita sudah tidak mengimpor beras, bahkan sudah bisa mengekspor beras ke negara tetangga. Untuk melakukan semua itu dibutuhkan mekanisme yang serba cepat. Maka sudah tepat bila program cetak sawah dilaksanakan dengan swakelola.
8. TNI AD selama ini bekerja keras membantu Kementerian Pertanian mewujudkan swasembada pangan, antara lain melalui program cetak sawah ini. Namun kami meyakini masih ada kekurangan yang harus dievaluasi. Maka, jika ada informasi mengenai staf TNI AD yang dinilai "memainkan" program ini di luar prosedur dan ketentuan, kami berharap pihak mana pun yang mengetahui agar memberikan data yang lengkap, seperti nama, pangkat, dan satuannya, supaya ditindaklanjuti. Bila memang terbukti melanggar aturan, pasti akan kami proses dan beri sanksi.
Brigadir Jenderal Alfret Denny Tuejeh
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat
Terima kasih atas penjelasan Anda.
- Redaksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo