Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat

25 Januari 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hak Jawab PT Berlian Laju Tanker Tbk

SETELAH membaca artikel majalah Tempo edisi 4-10 Januari 2016 berjudul "Macet Tersandera Utang Berlian", manajemen PT Berlian Laju Tanker Tbk bersama dengan ini memberikan informasi mengenai hal-hal yang tercantum dalam pemberitaan tersebut. Perseroan juga hendak menyampaikan bahwa pada saat wartawan Tempo mengirimkan surat permintaan wawancara, manajemen sedang tidak berada di tempat.

PT Berlian Laju Tanker Tbk adalah perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan Bursa Efek Singapura. Karena itu, semua aksi korporasi dilakukan secara transparan dan diketahui oleh pihak yang berwenang serta mematuhi peraturan yang berlaku bagi perusahaan publik baik di Indonesia maupun di Singapura. Maka tidak benar apabila aksi korporasi yang dilakukan perseroan dikatakan akal-akalan untuk mengeruk dana publik. Kondisi perseroan dari waktu ke waktu telah dilaporkan kepada pihak yang berwenang baik di Indonesia maupun di Singapura.

Sehubungan dengan adanya kabar perseroan membeli kapal baru pada 2015, dapat kami jelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dalam lima tahun terakhir, perseroan tidak pernah membeli kapal untuk menambah jumlah armada. Seandainya pada suatu waktu perseroan membeli kapal, hal ini merupakan bagian dari upaya agar perseroan tetap survive. Sebab, tanpa kapal, perseroan tidak dapat bangkit dan tidak dapat meningkatkan kinerjanya di kemudian hari. Jika perseroan mempunyai kapal yang dapat menghasilkan keuntungan, hal ini semata-mata untuk kepentingan seluruh stakeholder.

Perseroan menghadapi kesulitan keuangan seiring dengan krisis keuangan global pada 2008/2009. Memang benar bahwa pada 2013 perseroan membukukan keuntungan sebesar US$ 179,3 juta, tapi keuntungan tersebut semata-mata merupakan hasil koreksi restrukturisasi utang sebesar US$ 317,1 juta. Artinya, keuntungan ini hanya di atas kertas, tapi secara operasional, perseroan pada tahun buku 2013 masih mengalami kerugian, dengan akumulasi defisiensi modal lebih dari US$ 1 miliar. Sejak dilakukannya penundaan kewajiban kepada para kreditor pada 2012, rating obligasi yang dikeluarkan perseroan adalah Id D (default). Terkait dengan jaminan terhadap utang anak perusahaan perseroan, hal tersebut telah dilakukan jauh sebelum pelaksanaan penundaan kewajiban dan tidak ada jaminan baru yang ditandatangani sejak 2012.

Siana A. Surya
Direktur Utama

Informasi yang disajikan Tempo berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa kreditor obligasi Berlian Laju Tanker seperti termuat dalam artikel tersebut. — Redaksi


Garansi Perbaikan Kamera Canon

MENANGGAPI surat dari Bapak Edi Rustiadi Murad di majalah Tempo edisi 18-24 Januari 2016 dengan judul "Pengalaman Buruk Memakai Kamera Canon", kami sampaikan bahwa perbaikan kamera tersebut dikenai biaya karena masa garansinya telah berakhir pada 31 Desember 2015. Kerusakan yang terjadi pada kamera dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti kelembapan udara dan dari penyimpanan unit.

Kami telah menghubungi Bapak Edi Rustiadi Murad untuk menjelaskan permasalahan ini dan memberikan solusi. Bagi pelanggan yang memerlukan informasi mengenai produk Canon (sales and aftersales), bisa menghubungi Canon Call Center Indonesia di nomor 021-2922-6000.

Peter Setiawan
Senior Service Manager
Canon Care Center Jakarta


Terima Kasih, Datascrip

SETELAH tulisan saya di rubrik Surat dimuat di majalah ini pada minggu lalu, yaitu tentang kerusakan pada kamera Canon S200, PT Datascrip selaku agen tunggal Canon telah menghubungi saya dan menanggapi keluhan saya dengan baik serta menyelesaikannya dengan simpatik. Saya salut. PT Datascrip memberi kebijaksanaan dengan memperbaiki kamera itu tanpa saya harus mengeluarkan biaya. Terima kasih, PT Datascrip, sekarang kamera saya telah berfungsi kembali.

Edi Rustiadi Murad
Tangerang Selatan, Banten


Penangkal Teroris

UNTUK mengantisipasi merajalelanya teroris, sebaiknya polisi membuat aturan tegas kepemilikan senjata api, juga senjata tajam. Rakyat sipil yang tidak tahu-menahu tentang senjata menjadi korban. Apalagi teroris yang sebangsa jahiliyah ini tak memandang korbannya.

Saya melihat selama ini polisi tak pernah tegas dalam pemakaian senjata api bagi penduduk sipil. Sudah banyak korban jatuh, tapi tindakan tegas tak pernah dilakukan. Korban bukan hanya warga sipil, polisi pun jadi sasaran. Tak lama lagi militer pun bisa jadi target. Meskipun sebagian pelaku bisa ditangkap, saya pikir itu sudah tiada guna. Jika korbannya adalah pencari nafkah/kepala rumah tangga, tinggallah keluarga menanggung penderitaan sepanjang hidup.

Pandu Syaiful
Pekanbaru, Riau

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus