Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat

4 Januari 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hak Jawab Chuck Suryosumpeno

Terima kasih atas pemberitaan majalah Tempo dengan judul "Aset Hendra Lepas di Jaksa" edisi 28 Desember 2015-3 Januari 2016. Berita tersebut ada di halaman 140-143 dan cenderung merugikan saya, dan berbagai hal mendasar tidak sesuai dengan fakta, tidak obyektif, dan sangat tidak berimbang. Ada beberapa hal yang harus saya klarifikasi:

  1. Hampir 80 persen dari jawaban tertulis yang telah saya buat sebagaimana pertanyaan wartawan majalah Tempo Saudara Istman M.P., berikut wawancara langsung pada 14 Desember 2015 di Restoran Ivy, Jakarta Selatan, tidak dimuat sebagaimana semestinya. Saya menyimpulkan secara umum tulisan Saudara Istman cenderung "mendengarkan" pihak internal Kejaksaan Agung daripada mengakomodasi keterangan saya.
  2. Di halaman 142, alinea keempat, kalimat kedua, "Seorang jaksa yang ikut dalam penelusuran itu mengatakan tim Kejaksaan Tinggi DKI menyimpulkan Chuck telah mengambil langkah tanpa koordinasi serta melepas aset kepada pihak yang tidak tepat." Apakah narasumber anonim Saudara Istman/Tempo tersebut tepat?
  3. Di halaman 141, alinea keempat, kalimat terakhir tertulis "kata Chuck yang juga Presiden Asset Recovery Interagency Network Asia-Pacific atau ARIN AP". Yang seharusnya adalah "…Presiden Asset Recovery Interagency Network Asia-Pacific tahun 2014". Jabatan Presiden ARIN AP hanya setahun dan saya menjadi salah satu pendiri ARIN AP pada 2013 serta menjadi presiden pertama pada 2014.
  4. Di halaman 142, alinea keenam, kalimat pertama: "Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono mengatakan Chuck telah membangkang perintah Jaksa Agung karena tidak melelang aset Hendra." Kalimat tersebut terjadi karena tidak membaca jawaban tertulis saya dan kurang menyimak dengan baik keterangan saya pada saat wawancara langsung. Saya telah menerangkan bahwa proses pemulihan aset tanah di Puri Kembangan terjadi atas dasar koordinasi saya dengan Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara Yohanis Tanak. Dengan demikian, tidak benar saya membangkang.
  5. Di halaman 143, alinea ketiga, kalimat terakhir yang merupakan keterangan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, "Tapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberi alasan." Saya telah mengirimkan surat kepada pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dengan alasan tidak bisa hadir karena sakit.

Chuck Suryosumpeno
Jakarta

Penjelasan dan sanggahan Anda sudah tercantum dalam tulisan utama, tulisan pendamping, serta infografis dalam artikel tersebut. — Redaksi


Tabrak Lari di Jagorawi

Pada Selasa, 22 Desember 2015, terjadi tabrak lari sekitar pukul 20.00. Saya dan adik saya sedang berkendaraan menuju Bogor. Saat itu keadaan arus jalan padat merayap ketika tiba-tiba mobil saya ditabrak dari belakang. Mobil Honda City berwarna hitam dengan nomor polisi B-2092-WY menghantam mobil saya dengan keras.

Saking besarnya dorongan dari mobil tersebut, mobil saya terempas maju hingga menabrak Toyota Rush di depan saya. Posisi ini mengakibatkan kerusakan fatal pada mobil bagian depan dan belakang, bahkan mesin saya langsung mati.

Pemilik Honda City sempat menepi dan mengajak berdiskusi. Sialnya saya, mobil tersebut akhirnya kabur meninggalkan saya dan adik saya di tepi jalan tol, dengan keadaan mobil mati total.

Wahai Bapak berseragam batik biru Korpri pemilik Honda City B-2092-WY berwarna hitam, saya harap Bapak memiliki iktikad baik menyelesaikan masalah ini secara damai. Mohon hubungi saya melalui kontak yang bisa ditanyakan ke tim redaksi. Masalah ini akan saya bawa ke ranah hukum jika tidak ada tindakan damai dari pihak Bapak.

Kepada para pembaca yang mengenal atau mengetahui pemilik mobil Honda City dengan nomor polisi B-2092-WY berwarna hitam, mohon bantuan Anda untuk menyampaikan berita ini kepada Bapak tersebut.

Bryna Mariska Wongsaputra
Bogor, Jawa Barat


Inisial Pemilik Kendaraan

Tanda nomor kendaraan bermotor dikenal juga dengan istilah nomor polisi. Sebab, dinas kepolisian bagian lalu lintas yang mengeluarkan. Ada juga yang menyebut pelat kendaraan.

Untuk kota-kota provinsi, nomor kendaraan mungkin masih bisa dengan empat digit, meski sudah banyak yang memakai angka yang sama dengan hanya dibedakan dua huruf di belakangnya. Misalnya BM-541-SF atau BM-541-FL. Untuk Jakarta, karena jumlah kendaraan sudah jutaan, sekarang sudah mulai membuat tiga huruf di belakang nomor yang empat digit tersebut. Pertanyaannya, mungkin, mengapa tidak lima digit saja, sehingga tetap memakai dua huruf.

Sebaiknya dua atau tiga huruf di belakang angka tersebut merupakan inisial pemiliknya. Misalnya Pandu Syaiful punya kendaraan, nomor kendaraannya adalah B-1457-PS. Jika nama pemiliknya Barce van Hoten, kendaraannya akan berpelat B-1457-BVH. Syukur-syukur pas angkanya yang bisa berupa huruf seperti di atas, misalnya B-541-FUL; D-14-NK, Dian Kalista (Bandung); dan F-10-LA (Bogor).

Dengan sistem ini, petugas lalu lintas akan mudah melacak kendaraan apabila terjadi kecelakaan atau tindak kejahatan yang menggunakan kendaraan tersebut.

Pandu Syaiful
Pekanbaru, Riau


Kecewa Lazada

Saya ingin menyampaikan keluhan terkait dengan belanja online yang telah saya lakukan di lazada.com. Pada awal Juli 2015, saya memesan sebuah jam tangan merek Invicta dengan nomor pesanan 312583212. Setelah diterima, kondisi jam tersebut dalam keadaan rusak, yaitu tombol pemutar jarum jam copot.

Pada 13 Juli 2015, jam tersebut saya kembalikan via Pos Ekspres PT Pos Indonesia cabang Batam Center. Namun, sampai saat e-mail ini dikirim, belum ada pengembalian dari Lazada. Hanya pertanyaan berulang dari customer care dengan orang yang silih berganti. Lewat media ini, saya ingin tahu sejauh mana pertanggungjawaban situs Lazada terhadap pelanggannya, apalagi di tengah maraknya situs online saat ini. Sebab, sudah lebih dari lima bulan pengembalian barang rusak yang dikirim Lazada belum ada kejelasannya.

Nofridalyus
Batam


Ralat

Dalam tulisan berjudul "Karpet Merah untuk Basaria" di majalah Tempo edisi 28 Desember 2015-3 Januari 2016 terdapat kekeliruan penulisan profil Alexander Marwata di halaman 41. Tertulis pendidikan: D-IV, Akuntansi, Sekolah Tinggi Administrasi Negara, dan karier: pejabat Kementerian Hukum dan HAM periode 2010-2014. Seharusnya pendidikan: D-IV, Akuntansi, Sekolah Tinggi Akuntasi Negara (lulus 1995), dan karier: auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus