Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

4 Januari 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan Setya Tunggu Izin Presiden

Kejaksaan Agung segera memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dalam kasus dugaan permufakatan jahat terkait dengan upaya memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Kejaksaan sudah mengirimkan surat permintaan izin memeriksa Setya kepada Presiden Joko Widodo. "Surat sudah kami ajukan ke Presiden," kata Jaksa Agung M. Prasetyo, Senin pekan lalu.

Rencananya, Kejaksaan akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Setya setelah surat izin dari Presiden diterima. Tapi, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, balasan dari Presiden Jokowi berupa surat izin pemeriksaan Setya belum masuk ke Kejaksaan hingga Senin pekan lalu. "Belum kami terima suratnya," ujarnya.

Kejaksaan menyelidiki kasus ini tak lama setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Pencatutan diduga dilakukan Setya dalam pertemuan bersama pengusaha minyak M. Riza Chalid dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada Juni 2015.

Pengacara Setya, Firman Wijaya, belum bisa memastikan kliennya datang jika ada panggilan dari Kejaksaan. "Namun, secara prinsip, kami menghormati pemeriksaan di Kejaksaan Agung," katanya.


Tersandung Saham Freeport

Pengusutan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport bermula dari laporan di Mahkamah Kehormatan Dewan. Bermuara di Kejaksaan Agung.

2015

16 November
Menteri Sudirman Said mengadukan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

18 November
Bukti rekaman percakapan berdurasi 11 menit tentang permintaan saham Freeport diserahkan ke Mahkamah Kehormatan.

24 November
Rapat pleno Mahkamah Kehormatan sepakat melanjutkan kasus dugaan pelanggaran etik Setya Novanto ke tahap persidangan.

1 Desember
Kejaksaan Agung membuka penyelidikan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam kasus calo saham Freeport.

2 Desember
Sidang Mahkamah Kehormatan menghadirkan Sudirman Said. Percakapan berdurasi 1 jam 20 menit diputar.

4 Desember
Maroef Sjamsoeddin diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung.

7 Desember
Sudirman Said diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung.

8 Desember
Maroef kembali diperiksa Kejaksaan Agung.
Sudirman Said kembali diperiksa Kejaksaan Agung.

16 Desember
Setya Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.

28 Desember
Kejaksaan Agung rampung memeriksa 16 saksi.


Kelompok Separatis Serang Polisi di Papua

Sekelompok orang menyerang Markas Kepolisian Sinak, Kabupaten Puncak, Papua, pada Ahad pekan lalu pukul 20.45 WIT. Tiga polisi tewas, yakni Brigadir Satu Ridho, Brigadir Dua Arman, dan Brigadir Dua Ilham. Dua orang lainnya, Brigadir Satu Suma dan Brigadir Dua Rian, mengalami luka tembak di tangan.

Kepala Kepolisian DaerahPapua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw meyakini penembakan tersebut dilakukan kelompok separatis baru. Ia menduga komplotan ini sama dengan kelompok yang menyerang di Manado saat Natal tahun lalu dan mengakibatkan dua polisi tewas. "Mereka juga mengambil sebuah senjata," katanya Senin pekan lalu.

Ketika kejadian, lima polisi yang berjaga di sana sedang beristirahat. Tiba-tiba, dari pintu belakang, masuk orang-orang tak dikenal membawa senjata. Mereka langsung menembak kelima polisi itu, lalu kabur membawa dua pucuk AK-47, tiga pucuk senjata jenis Mauser, dua pucuk SS1, dan satu peti amunisi.


Basuki Memilih Jalur Independen

GubernurDKI Jakarta BasukiTjahaja Purnama memastikan maju dalam pemilihan gubernur 2017 lewat jalur independen. Langkah ini diambil karena makin kuatnya dukungan dari warga Jakarta yang dikumpulkan oleh relawan Teman Ahok sejak Juli 2015, yang kini mencapai 540.015 kartu tanda penduduk. "Dukungannya sudah memenuhi kuota," katanya Senin pekan lalu.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015, calon gubernur nonpartai politik disyaratkan mengumpulkan dukungan sebesar 7,5 persen dari jumlah total pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT). Komisi Pemilihan Umum Jakarta menetapkan DPT sebesar 7.096.128 orang, sehingga dukungan minimal harus mencapai 532.210 pemilih.

Namun Basuki belum puas atas perolehan dukungan tersebut. Dia menargetkan terkumpulnya 1 juta kartu identitas agar lebih aman saat verifikasi di KPU. Mantan Bupati Belitung Timur ini bahkan sudah membentuk tim untuk menjaring calon wakil gubernur dari pegawai negeri sipil selama beberapa bulan terakhir. "Syaratnya wakil saya adalah pekerja keras, jujur, dan muda," ujarnya.


Pengusutan Perkara BLBI Dilanjutkan

Pemimpin baru Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku akan mempelajari dokumen dan duduk perkara dugaan korupsi tersebut. "Kalau alat buktinya cukup, kemungkinan diteruskan (kasus SKL BLBI di KPK) akan selalu ada. Kami tidak mungkin bergerak kalau belum ada datanya," kata Agus, Selasa pekan lalu.

Sebelum pemimpin KPK 2011-2015 lengser, mereka telah melakukan gelar perkara BLBI dan disimpulkan ada beberapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Namun hingga saat ini belum ada surat perintah penyidikan mengenai penetapan tersangka kasus tersebut.

Dalam penyelidikan BLBI, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004. Mereka yang diperiksa antara lain Menteri Badan Usaha Milik Negara periode 2001-2004, Laksamana Sukardi; mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional I Putu Gede Ary Suta; dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus