Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat

2 November 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hak Jawab dan Koreksi Lantamal I

Mengacu pada ketentuan Pasal 1 ayat 11 dan ayat 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I Belawan-Medan menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan majalah Tempo edisi 19-25 Oktober 2015, halaman 74-75, berjudul "Centang-perenang Bahtera Sitaan". Adapun data dan fakta yang benar sebagai berikut.

1. Pada 20 September 2014, KRI Matacora-823 yang berlayar dalam operasi keamanan laut menabrak kerangka kapal yang tenggelam tanpa dipasang rambu pada posisi 30' 52' U-098' 45' 33' T (sebelah timur laut Buoy 4 atau ambang luar alur pelayaran Belawan). Akibatnya, KRI Matacora-823 rusak berat, kemudian tenggelam, sehingga negara merugi sekitar Rp 18,6 miliar.

2.Berdasarkan data dari Syahbandar Belawan, diketahui bahwa kerangka kapal yang menyebabkan tenggelamnya KRI Matacora-823 adalah KM Sejahtera Lestari, milik PT Pelayaran Sejahtera Bahtera Agung (SBA), yang direktur utama/pemiliknya adalah Eddy Gunawan Tambrin, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pelayaran Sejahtera Bahtera Agung Nomor 01 tanggal 2 Mei 2008.

3.Sesuai dengan Pasal 203 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari kalender sejak kapal tenggelam. Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan, sehingga mengakibatkan kecelakaan pelayaran, wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang mengalami kecelakaan. Maka TNI AL di Koarmabar selaku pembina operasi KRI Matacora-823 melayangkan surat nomor B/1096/X/2014 tanggal 31 Oktober 2014 kepada Direktur PT Pelayaran Sejahtera Bahtera Agung perihal tuntutan ganti rugi KRI Matacora-823, tapi tidak ada tanggapan.

4.Pada awal September 2015, pihak Lantamal I menemui Eddy Gunawan di Surabaya untuk meminta tanggung jawabnya mengganti kerugian negara. Pada 8 September 2015, Eddy Gunawan dengan sukarela menyerahkan enam unit kapal miliknya kepada TNI AL di hadapan notaris Dini Andriani, SH, MKn, yang berkedudukan di Jalan Veteran Nomor 43, Gresik, Jawa Timur. Dalam akta penyerahan kapal sebagai ganti rugi nomor 5 tanggal 8 September 2015 itu di antaranya terdapat pernyataan:

a.Eddy Gunawan menyerahkan enam kapal kepada TNI AL sebagai ganti rugi atas kecelakaan karena kelalaian yang mengakibatkan KRI Matacora-823 mengalami kerusakan berat.

b.Eddy Gunawan menjamin keenam kapal tersebut betul miliknya dan TNI AL tidak akan mendapat gangguan dari pihak lain yang menyatakan turut memiliki kapal-kapal itu.

c.Dengan diberikan ganti rugi, segala urusan dengan pihak TNI AL dinyatakan selesai dan tidak ada tuntutan apa pun di kemudian hari.

5.Adapun enam unit kapal yang diserahkan Eddy Gunawan adalah kapal jenis kargo yang secara umum kondisinya sudah tidak baik lagi. Dua unit kapal dalam kondisi tenggelam dan empat unit kapal kandas serta tanpa awak kapal. Kapal hanya akan bernilai jika dilakukan pemotongan guna mengganti kerugian negara. Keenam kapal itu:

a.KM Sejahtera Lestari (tahun pembuatan 1984), tenggelam di perairan Belawan

b.KM Langgeng I (1983), tenggelam di perairan Belawan

c.KM Anugrah Mandiri (1983), tenggelam di perairan Belawan

d.KM Tanto Citra (1977), kandas di perairan Biringkassi, Pangkep, Sulawesi Selatan

e.KM Amanda Mandiri (1983), kandas dan badan kapal patah di perairan Jayapura

f.KM Surabaya Express (1983), kandas di perairan Bangkalan, Surabaya

6.Sebagai pemilik yang sah atas kapal-kapal pengganti tersebut, TNI AL melalui Lantamal I berhak mengelola dengan melaksanakan pemotongan yang hasilnya akan disetorkan ke kas negara. Kegiatan tersebut telah diinformasikan kepada instansi yang berwenang di pelabuhan, dalam hal ini syahbandar, sesuai dengan lokasi keberadaan kapal. Surat dikirimkan kepada Kepala Syahbandar Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Surabaya, Pelabuhan Biringkassi, Pangkep, dan Pelabuhan Jayapura.

7.Dari data dan fakta di atas dapat disimpulkan sebagai berikut.

a.Penyerahan enam unit kapal oleh Eddy Gunawan selaku Direktur Utama PT Pelayaran Sejahtera Bahtera Agung kepada TNI AL sebagai pengganti kerugian negara atas tenggelamnya KRI Matacora-823 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 203 ayat 3.

b.Tindakan pemotongan terhadap enam unit kapal oleh TNI AL di Lantamal I legal karena telah diserahkan oleh Saudara Eddy Gunawan (selaku pemilik yang sah) kepada TNI AL di hadapan notaris.

c.Proses pemotongan dilaksanakan secara terbuka, tidak ada yang dirahasiakan, dan tidak ada kaitannya dengan keamanan negara, karena sudah diinformasikan kepada syahbandar sesuai dengan lokasi kapal. Pemotongan dilaksanakan di tempat terbuka serta dijaga dua anggota TNI AL tanpa senjata yang bertugas mengawasi dan menghitung jumlah lempengan besi yang dipotong.

d.Selama proses pemotongan, tidak ada pihak mana pun yang mengkomplain ataupun menghubungi pihak Lantamal I.

Yudo Margono, SE, Laksamana Pertama TNI
Komandan Pangkalan Utama TNI AL I

Terima kasih atas hak jawab dan koreksi Anda. Tulisan itu kami buat berdasarkan wawancara dengan Kejaksaan Tinggi Surabaya dan penelusuran di lapangan. Kami juga telah mewawancarai sejumlah pejabat TNI AL, termasuk Kepala Dinas Penerangan Lantamal I Belawan-Medan Mayor Laut Sahala Sinaga. -Redaksi.


Klarifikasi Dokter Bedah

Dalam artikel berjudul "Habis Damai Tetap Tersangka", Tempo edisi 26 Oktober-1 November 2015, halaman 114, tertulis sebagai berikut.

1."Seusai operasi, Yanuar yang mengaku kelelahan menitipkan Habibi kepada Dicky...."

Klarifikasi: Seusai operasi, dr Yanuar Syam, SpB, meninggalkan pasien Habibi untuk menyiapkan operasi lain yang kedua, sehingga tanggung jawab untuk pasien tersebut beralih ke bagian anestesi.

2. "Kembali ke ruang..., Yanuar melakukan terapi pijat jantung dan menyuntikkan Nalokson...."

Klarifikasi: Yanuar Syam sebagai dokter spesialis bedah tidak punya kompetensi melakukan tindakan pijat jantung dan menyuntikkan Nalokson. Yang berkompetensi adalah dr Dicky Tampubolon, SpAn, sebagai dokter spesialis anestesi.

dr Yanuar Syam, SpB,
Gresik, Jawa Timur

Terima kasih atas klarifikasi Anda. -Redaksi


Koreksi Diah Pitaloka

Pada Tempo edisi 26 Oktober-1 November 2015, halaman 31, ada berita yang berjudul "Setya Novanto Dihukum Ringan". Dalam berita itu disebutkan Budiman Sudjatmiko akan berkonsolidasi dengan rekan di fraksi. Salah satunya Rieke Diah Pitaloka. Apakah yang dimaksud adalah Diah Pitaloka? Sebab, saat mengajukan gugatan ke Majelis Kehormatan, Bapak Budiman bersama Diah Pitaloka serta rekan di fraksi lainnya. Diah Pitaloka dan Rieke Diah Pitaloka sama-sama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, tapi berbeda komisi. Diah Pitaloka berada di Komisi II, yang menangani masalah agraria, juga pilkada.

Puput I. Devia,
Staf Administrasi Diah Pitaloka

Anda benar. Yang dimaksud adalah Diah Pitaloka. Surat ini sekaligus sebagai ralat. -Redaksi


Koreksi Kementerian Koordinator Kemaritiman

Pada Tempo edisi 26 Oktober-1 November 2015, halaman 120, ada artikel "Maju-Mundur Proyek Abadi" yang berisi kutipan: "Menurut perhitungan Rizal, dengan panjang pipa 600 meter ke Pulau Aru, operator cukup merogoh kocek US$ 14,6-15 miliar." Ukuran pipa tersebut tak akurat dan menyesatkan pembaca.

Shahandra Hanityo
Kepala Bagian Humas

Panjang pipa yang benar dari Masela ke Pulau Aru adalah 600 kilometer, sesuai dengan pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli saat konferensi pers pada 21 September 2015. Koreksi ini sekaligus sebagai ralat. -Redaksi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus