Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi Tambahan LBH
KAMI meminta Tempo memberikan informasi tambahan sehubungan dengan tulisan berjudul "Perpu Pilkada Jadi Undang-undang" di majalah Tempo edisi 26 Januari-1 Februari 2015, halaman 22, di rubrik Ringkasan.
Dalam tulisan tersebut, Tempo menyampaikan ada delapan dari sepuluh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang mengajukan sejumlah poin untuk direvisi, terutama yang terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah serentak. Sebenarnya poin terpenting untuk direvisi dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu adalah mengenai pelanggaran hak asasi terhadap hak pilih dari penyandang disabilitas kejiwaan yang hilang karena adanya pasal 57 ayat 3 huruf a dalam perpu tersebut.
Hal itu perlu direvisi mengingat hak pilih penyandang disabilitas kejiwaan terancam hilang karena tidak dapat didaftarkan sebagai pemilih akibat "penyakit" yang ada padanya, padahal Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Dalam konvensi itu dinyatakan bahwa negara harus menjamin penyandang disabilitas agar dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik atas dasar kesetaraan dengan yang lain.
Revan T.H. Tambunan
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum
Koreksi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
KAMI ingin mengoreksi pemberitaan majalah Tempo edisi 26 Januari-1 Februari 2015 di halaman 39 berjudul "Budi-Budi di Kemelut Mutasi".
Dalam pemberitaan tersebut tertulis kalimat, "Surya Paloh meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menjalankan prosesnya. Alih-alih berkonsultasi dengan Presiden, Tedjo yang merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional itu menghubungi Sutarman dan Badrodin agar mencopot Suhardi Alius."
Jika membaca secara lengkap pemberitaan tersebut, terkesan bahwa Surya Paloh sangat berperan dalam pengusulan Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian RI dan mutasi para pejabat di lingkungan Polri. Demikian juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional, telah mempengaruhi Kepala Polri Sutarman untuk mencopot Suhardi Alius sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal.
Menurut kami, pemberitaan tersebut tidak proporsional dan tak didasarkan pada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan karena pengusulan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Persetujuan Komisi Kepolisian Nasional murni didasarkan pada hasil pembahasan di Komisi Kepolisian Nasional. Mutasi jabatan di lingkungan Markas Besar Polri diatur oleh kalangan internal Polri sesuai dengan mekanisme yang ada.
Agus R. Barnas
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur
CS Finance Yogyakarta Mengecewakan
SAYA mengambil kredit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT bernomor polisi AB-5478-AE lewat pembiayaan CS Finance Yogyakarta. Saya terlambat membayar dua bulan sehingga didatangi dua kolektor CS Finance. Namun kedua petugas tagih itu tidak bertemu dengan saya karena saya sedang bekerja. Mereka ditemui istri dan anak saya.
Saat berkesempatan bertemu dengan kedua kolektor CS Finance, saya jelaskan bahwa saya meminta waktu mengangsur, menunggu gajian. Namun saya tak mendapat jawaban. Surat tanda nomor kendaraan saya justru dirampas.
Rekaman kejadian tersebut ada di CCTV Alfamart di depan Hotel Tentrem, Jalan Monjali, tempat kami bertemu. Saat itu saya ingin melapor ke polisi atas tindakan perampasan tersebut, tapi saya urungkan karena yang dirampas hanya STNK, sedangkan sepeda motor masih saya bawa.
Suatu ketika saya ditilang dan sepeda motor saya menjadi barang bukti di pengadilan Yogyakarta. Anehnya, sewaktu saya datang ke pengadilan sesuai dengan jadwal untuk mengambil sepeda motor, kendaraan saya tidak ada di sana. Ternyata sepeda motor saya sudah ada di kantor CS Finance. Padahal bukti surat tilang di tangan saya. Surat ini sengaja saya tulis agar pengalaman pahit saya bisa dijadikan pelajaran bagi siapa pun.
Anggoro
[email protected]
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo