Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BPN Kabupaten Bogor Mengecewakan
SAYA kecewa terhadap layanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat mengurus surat sebidang tanah dengan luas 2.000 meter persegi atas nama istri saya, Sultanah, di daerah Cibungbulang, Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Awalnya saya diberi tahu pihak BPN bahwa saya hanya perlu membubuhkan paraf dan tanda tangan di surat tersebut karena segala persyaratan administrasi sudah saya penuhi. Namun faktanya, hampir setiap minggu ke kantor BPN Bogor, saya selalu mendapat jawaban berbelit, dari soal paraf, pergantian pimpinan, karyawan sedang ke luar kantor, sampai pekerjaan masih menumpuk.
Selain kecewa, saya mulai lelah mengurus surat di BPN Bogor karena prosesnya telah memakan waktu kurang-lebih dua tahun. Melalui surat pembaca di majalah Tempo ini, saya mohon penjelasan pihak yang memiliki wewenang. Saya juga mendengar persoalan ini tak hanya terjadi kepada saya, banyak juga orang yang senasib dengan saya.
Ir Dodi Yasin
Jalan Duta Wisata Nomor 95, Villa Prima Indah,
Gedung Johor, Medan
[email protected]
Layanan Garuda Indonesia Lamban
SAYA adalah penumpang setia Garuda dengan Garuda Miles 722802430. Pada 27 Maret 2014, terjadi kesalahan "pendebitan ganda" pada rekeningkartu kredit saya sebesar masing-masingRp 6.564.400 untuk satu penerbangan sama yang disebabkan oleh masalah koneksi Internet.
Persoalan ini saya laporkan kepada Garuda Web Support dan call center Garuda agar saya mendapat pengganti salah satu penerbangan yang tidak terpakai (code booking 26GDCA) atau uang sebesar Rp 6.564.400 dikembalikan ke rekening asal kartu kredit saya. Namun keluhan saya direspons sangat lamban. Hingga 6 Juni 2014, lebih dari 60 hari, masih belum ada refund ke rekening asal saya.
Setiap e-mail yang saya kirimkan hanya mendapat jawaban standarbahwa akan diproses dalam 14 hari kerja. Data lengkap kartu kredit dimintaoleh pihak Garuda Web Supportdan sudah saya berikan, tapi hasilnya sampai sekarang masih nol besar. Saya pun sudah dua kali mencoba berinteraksi langsung dengan layanan Garuda di Mal Puri Indah, Jakarta Barat, tapi juga tanpa hasil.
S. Rahardja
Taman Alfa Indah Joglo
Jakarta Barat 11640
Petambak Udang Eks Dipasena Kecewa
Petambak udang eks Dipasena yang bernaung di bawah Koperasi Petambak Bumi Dipa Lampung mengirimkan surat kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada 12 Mei 2014. Isinya iktikad baik dan komitmen petambak menyelesaikan permasalahan kredit serta mengajak BRI dan BNI bermusyawarah membicarakan hal ini. Tapi hingga batas waktu yang kami tawarkan, yaitu 31 Mei 2014, belum ada tanggapan dari pihak bank.
Surat ini merupakan tindak lanjut hasil mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 4 Mei 2012 yang dihadiri petambak, pihak BRI dan BNI, serta PT Aruna Wijaya Sakti/Charoen Phokpand Group (PT AWS/CPP). Dalam pertemuan yang difasilitasi Komnas HAM itu,pihak BRI dan BNI bersedia merestrukturisasi utang petambak setelah berakhirnya kemitraan antara petambak dan perusahaan. Namun hingga saat ini belum ada langkah konkret kedua bank itu. Kondisi ini tentu saja menimbulkan ketidakpastian bagi keberlangsungan kehidupan lebih dari 7.512 keluarga petambak.
Ada ribuan petambak udang eks Dipasena yang terpaksa menandatangani perjanjian akad kredit dengan BNI dan BRI. Status utang kredit itu menjadi beban petambak, tapi petambak tidak pernah menguasai secara langsung dan tidak pernah mendapatkan status laporan utang dari bank ataupun perusahaan. Kredit itu pada dasarnya tidak dinikmati secara langsung oleh petambak, tapi dikuasai oleh PT AWS/CPP sebagai konsekuensi dari perjanjian kemitraan inti plasma pada masa lalu.
Sebagaimana diketahui, PT AWS/CPP telah gagal melaksanakan kewajiban revitalisasi pertambakan udang eks Dipasena sebagaimana yang dijanjikannya.Kegagalan revitalisasi menimbulkan kekecewaan bagi petambak, yang berujung pada polemik pemutusan hubungan kemitraan.
Karena itu, sebagai bank badan usaha milik negara yang dilekati mandat untuk menyejahterakan rakyat, sudah seharusnya BRI dan BNI membela kepentingan rakyat agar petambak dapat berbudi daya secara tenang dan mengusahakan kesejahteraan bagi keluarga.
Thowilun
Ketua Koperasi Petambak Bumi Dipa
Dermaga KWU, Bumi Dipasena,
Kecamatan Rawa Jitu Timur,
Kabupaten Tulang Bawang, Lampung
Klarifikasi Kementerian Kehutanan
Sehubungan dengan berita majalah Tempo edisi 9-15 Juni 2014 di Laporan Utama "Naga di Bukit Jonggol" halaman 39 yang tertulis: "Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto dalam suratnya kepada Bupati Bogor juga menyatakan kawasan yang diminta PT Bukit Jonggol tak cocok lagi dijadikan area hutan."
Selain itu, di halaman 41 berita berjudul "Suap di Atas Bukit" tertulis: "13 November: Direktur Jenderal Planologi mengirim surat bernomor 2.1449/VII-KUH/2013 tertanggal 13 November 2013 kepada Bupati Bogor, yang menyatakan bahwa lahan yang diminta PT Bukit Jonggol tak dimungkinkan lagi sebagai kawasan hutan." Tulisan lain menyatakan, "4 Maret: Direktur Jenderal Planologi membalas surat Bupati Bogor yang isinya menyatakan bahwa persetujuan prinsip tukar-menukar kawasan atas nama PT Bukit Jonggol didasarkan pada surat Menteri Kehutanan Nomor S.605/Menhut-VII/2010 tertanggal 29 November 2010. Keputusan itu dikuatkan oleh surat Direktur Jenderal Planologi Nomor 2.1449/VII-KUH/2013 tertanggal 13 November 2013, yang menyatakan bahwa lahan yang diminta tak dimungkinkan lagi sebagai kawasan hutan."
Dengan ini kami sampaikan koreksi bahwa surat tertanggal 13 November 2013 Nomor S.1449/VII-KUH/2013 berbunyi: mengingat hal tersebut di atas, maka pada lokasi kawasan hutan dimaksud tidak dimungkinkan lagi untuk diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan. Surat tertanggal 4 Maret 2014 Nomor S.230/VII-KUH/2014 berbunyi: sebagaimana surat kami Nomor S.1449/VII-KUH/2013 tertanggal 13 November 2013 ditegaskan kembali bahwa pada lokasi kawasan hutan dimaksud tidak dimungkinkan lagi diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan/izin pinjam pakai kawasan hutan.
Ir Sumarto, MM
Kepala Pusat Hubungan Masyarakat
Kementerian Kehutanan
Hak Jawab Inkopol
KAMI ingin mengoreksi tulisan di majalah Tempo edisi 2-8 Juni 2014 berjudul "Robek Kocek Tamu Tuhan" di halaman 35 dan 39. Perlu kami sampaikan bahwa biaya tersebut bukan untuk ongkos pengangkutan dokumen jemaah haji, melainkan buat pekerjaan pencetakan serta pengiriman dokumen administrasi perjalanan ibadah haji dan kelengkapannya.
Drs Boedhi Santoso
Inspektur Jenderal Polisi
Pengurus Induk Koperasi Kepolisian Negara RI
Jawaban
Terima kasih atas tambahan penjelasan Anda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo