Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat

10 Maret 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hak Jawab Herman Chaniago

MAJALAH Tempo edisi 17-23 Februari 2014 menurunkan tulisan Investigasi berupa indikasi banyaknya "penyelewengan" di TVRI. Saya memberikan tanda kutip untuk penyelewengan karena itulah substansi yang mendominasi berlembar halaman "cerita" Investigasi ala Tempo.

Sangat mungkin laporan Investigasi Tempo memang berpijak pada kecintaan terhadap TVRI. Tapi saya menyayangkan paparan tentang saya sangat sulit diterima dengan lapang dada. Tempo melukiskan aktivitas saya dalam ranah "propagative-provocation" atau provokasi. Saya merasa banyaknya penyebutan nama saya dalam laporan Investigasi ini sangat lebay.

Jika Tempo semata bertujuan ingin menyelamatkan TVRI, mengapa tidak menelusuri dugaan penyelewengan dana Rp 47 miliar terkait dengan pengadaan program siap siar yang ditangani Kejaksaan Agung? Atau jangan-jangan ada pihak yang sengaja menutup atau mengaburkan masalah yang lebih gawat?

Menurut saya, apa yang diopinikan Tempo tentang keterlibatan saya di TVRI terlalu jauh. Saya bahkan tak mengetahui keterlibatan saya di proyek Rp 47 miliar itu. Kekuasaan saya yang bisa mengatur jabatan di TVRI, seperti ditulis Tempo, telah merendahkan pejabat TVRI. Saya berteman dengan banyak orang, termasuk dengan Bapak Elprisdat M. Zein.

Dalam tulisan, seolah-olah saya bisa mempengaruhi keputusan teman saya itu. Saya berteman lama dengan Bapak Elprisdat M. Zein sejak kami bekerja di ANTV. Saya tahu betul karakternya yang tegas dan tidak mudah dipengaruhi orang.

Herman Chaniago
Jakarta

Jawaban Redaksi
Terima kasih. Penjelasan Anda sudah termuat dalam berita tersebut.


Penjelasan TVRI

Setelah membaca rubrik Investigasi majalah Tempo edisi 17-23 Februari 2014, saya ingin mengklarifikasi sejumlah hal.

Di halaman 61 disebutkan soal adanya kerja sama TVRI dengan Indosat. Menurut saya, rencana kerja sama liputan arus mudik antara Indosat dan TVRI yang dibicarakan di Singapura senilai Rp 1,5 miliar itu hanya omong kosong. Direktur Pengembangan dan Usaha TVRI hendaknya bisa membuktikan ada-tidaknya rencana kerja sama itu.

Saya bisa bersaksi bahwa program kerja sama liputan arus mudik tahun lalu baru diputuskan beberapa hari menjelang peluncuran program itu. Sampai H-5, tak ada satu pun iklan yang masuk, sehingga kami berinisiatif mencari. Kebetulan ada seorang penyiar yang juga pegawai Indosat menawarkan kerja sama.

Hal itu kami laporkan dalam setiap kesempatan rapat koordinasi siaran di hadapan orang pemasaran TVRI. Saat itu rapat setuju. Pertimbangannya, daripada kosong melompong tidak ada iklan, lebih baik kerja sama dengan Indosat itu diwujudkan. Ini pun setahu Direktur Utama TVRI. Menurut saya, tulisan Tempo soal TVRI ini sangat dangkal dan jauh dari fakta.

Pipiet Irianto
General Manager Pemberitaan TVRI


Klarifikasi MUI

KAMI ingin mengklarifikasi tulisan majalah Tempo edisi 24 Februari-2 Maret 2014. Pada edisi tersebut, Tempo menampilkan kulit depan, Kartun, Laporan Utama, dan Opini yang sangat menyakitkan hati ulama dan umat Islam karena penyajiannya penuh kebencian.

Menurut kami, Tempo telah menulis secara serampangan serta tidak bisa membedakan antara sertifikasi halal yang dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia dan ratusan auditor yang berpengalaman di seluruh Indonesia, akreditasi lembaga halal di luar negeri yang dapat dilakukan pimpinan MUI, dan labelisasi halal yang dilakukan atas nama negara dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Perlu kami jelaskan, sesungguhnya yang melakukan labelisasi adalah negara (BPOM) setelah mendapat sertifikat halal dari MUI. Liputan Tempo kurang akurat, berat sebelah, dan beriktikad buruk.

Selain itu, di rubrik Kartun (halaman 28), ada gambar sejumlah sapi dengan kata "halal" (huruf Arab dan Latin di bagian punggung-paha atas). Di antara gambar sekumpulan sapi itu ada gambar seekor babi. Di sampingnya terdapat drum besar bertulisan MUI, berisi gambar benda-benda yang antara lain bertanda $ (dolar). Seseorang bersongkok putih haji sedang mengangkat stempel/cap.

Tempo sudah melakukan pembohongan publik dengan menuduh Majelis Ulama Indonesia telah menerima uang Aus$ 78 juta atau sekitar Rp 820 miliar dengan sumber berita dari Sunday Mail, Brisbane, Oktober 2013. Padahal berita itu tidak ada sama sekali di Sunday Mail. Berita tersebut sangat menistakan dan mencederai MUI yang selama ini telah dengan sungguh-sungguh menjalankan tugas mulia membimbing umat Islam.

Majelis Ulama Indonesia tidak memberikan izin Halal Certification Authority (HCA) yang dimiliki El Mouelhy sebagai Halal Certifier (lembaga sertifikasi halal) yang diakui MUI karena HCA tidak memenuhi tujuh persyaratan yang ditentukan MUI.

MUI, yang berkunjung ke Sydney untuk melakukan akreditasi, telah menemukan bahwa HCA bersifat one man show dengan sumber daya yang hanya terdiri atas keluarga El Mouelhy. MUI tidak pernah meminta dan menerima uang dari El Mouelhy. Adapun pengeluaran El Mouelhy sebagai koordinator pengundang enam lembaga sertifikasi halal di Australia pada saat itu digunakan untuk kepentingan transportasi, akomodasi, dan konsumsi selama kunjungan rombongan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji beserta pimpinan MUI.

Majelis Ulama Indonesia menyetujui atau menangguhkan lembaga sertifikasi halal di luar negeri tidak menerima pembayaran. MUI juga tidak pernah menerima pembayaran dari Australian Halal Food Services (AHFS) untuk tetap beroperasi seperti ditulis Tempo. Pengakuan terhadap AHFS ditangguhkan oleh MUI pada April 2013 setelah diperingatkan pada Maret 2013 semata-mata karena melanggar ketentuan state base system, menyembelih di salah satu abattoir-nya (tempat pemotongan) bertentangan dengan syariah Islam. Di samping itu, lembaga tersebut mengabaikan pengawasan kepada abattoir-nya dengan mengedarkan blangko kosong sertifikat halal yang sudah ditandatangani.

Majelis Ulama Indonesia tidak pernah menandatangani kontrak dengan AHFS. Yang dimaksud kontrak oleh Tempo sebenarnya adalah pakta integritas/komitmen yang ditetapkan pada 2009 untuk memenuhi tujuh persyaratan MUI. Pengertian contribution pada butir 6 (regarding to this agreement AHFS will give contribution to MUI for strengthening of controlling and monitoring program) adalah kerja sama atau bantuan kegiatan, seperti simposium, seminar, diskusi, dan sejenisnya, yang sifatnya tidak mengikat.

Esad Alagic, sebagai Presiden The Islamic Coordinating Council of Victoria dan presiden Islamic school terbesar di Australia, pernah ditunjuk sebagai koordinator oleh MUI untuk memantau produk halal di Australia. Selanjutnya, lembaga pemberi sertifikat Australia membentuk Australian Halal Certifier Alliance (AHCA) dan memilih Esad Alagic sebagai Chairman AHCA yang pertama.

Amidhan Shaberah tidak pernah menjadi penasihat Halal Food Council of Europe (HFCE) dan tidak pernah menerima gaji seperti yang ditulis Tempo. Profesor Dr Mohammad Sadek, Presiden HFCE, dan Rohana Mohamad, Administrative Officer HFCE, di Brussel, Belgia, telah membantah melalui surat kepada Ketua Umum MUI pada 24 Februari 2014.

Berdasarkan pemberitaan Tempo, Majelis Ulama Indonesia berkeberatan terhadap peran Imran Musa (pengusaha Singapura) dan Syahrudi (Wakil Ketua Dewan Dakwah Tangerang) yang jauh-jauh datang ke Australia berkolaborasi untuk merekayasa informasi menyudutkan nama MUI.

Dalam pemberitaan dan pembuatan karikatur, Tempo seharusnya tidak melakukan fitnah terhadap suatu kaum, lembaga, atau institusi yang dapat menimbulkan ketersinggungan dan keresahan yang menyangkut unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.

Dr H Sinansari Ecip
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia

Jawaban Redaksi
Klarifikasi seperti yang Anda maksud telah dimuat dalam wawancara dengan Ketua MUI Amidhan Sabherah pada artikel yang sama. Terima kasih.


Klarifikasi LNG Tangguh

KAMI ingin mengklarifikasi Laporan Utama Tempo edisi 3-9 Maret 2014 mengenai proyek pengembangan Train 3 Tangguh LNG.

Dalam tulisan berjudul "Kejutan Bintuni dari Downing Street 10", perlu kami jelaskan mekanisme pembiayaan TBS (Trustee Borrowing Scheme) untuk pengembangan Train 3 secara kontraktual justru dimungkinkan berdasarkan Tangguh Principles of Agreement yang disetujui pada 2004.

Dalam artikel berjudul "Kesepakatan Lancung Kilang Tangguh" disebutkan renegosiasi kontrak Sempra adalah murni hasil renegosiasi pemerintah Indonesia dengan negara pembeli. Tulisan tersebut tidak benar.

Dalam kapasitas sebagai operator Tangguh LNG, BP merupakan salah satu anggota aktif dalam tim negosiasi tersebut dan telah melaksanakan tugas melakukan negosiasi dengan dukungan dan kerja sama SKK Migas.

Adapun di bagian tulisan "Skema Trustee Menggerus Penerimaan Negara" dinyatakan BP menolak membagikan. Tulisan itu juga menyebutkan windfall profit dari hasil negosiasi Sempra senilai US$ 1,05 miliar karena BP akan menggunakannya untuk cost recovery. Hal tersebut juga tidak benar.

Mengenai tulisan yang mencantumkan pernyataan Indonesia rugi hampir Rp 25 triliun akibat kekacauan pengelolaan ladang Tangguh, hal itu adalah tidak benar dan menyesatkan. Ratu Kerajaan Inggris ataupun anggota Kerajaan lain tidak duduk dalam jajaran board BP dalam kapasitas apa pun.

Dharmawan H. Samsu
Head of Country BP Indonesia

Jawaban Redaksi
Terima kasih atas penjelasan Anda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus