Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Momen

10 Maret 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANGKALAN
Populasi Sapi Madrasin Dibatasi

Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bangkalan, Madura, membatasi produksi ternak sapi Madrasin. Ini adalah sebutan sapi yang lahir dari hasil persilangan antara sapi lokal Madura dan sapi Limosin asal Australia. Persilangan dilakukan dengan inseminasi buatan. "Pembatasan kami lakukan untuk menjaga kelestarian sapi lokal Madura," kata Kepala Seksi Informasi dan Pelayanan Dinas Pertanian dan Peternakan Bangkalan Siti Sumirah, Ahad dua pekan lalu.

Sejatinya populasi sapi Madrasin saat ini belum mengancam populasi sapi Madura. Namun, jika tidak dikendalikan sejak dini, dikhawatirkan populasi jenis itu mendesak populasi lokal. Maklum, permintaan inseminasi buatan untuk sapi Madrasin meningkat pesat. "Sebulan bisa mencapai seribu," ujar Sumirah.

Agar populasi sapi Madura tetap eksis, Dinas membuat kebijakan agar petugas inseminasi yang tersebar di 18 kecamatan di Bangkalan tidak memberikan inseminasi sapi Madrasin pada persilangan ketiga. Jika sapi sudah dua kali dikawin silang dengan Limosin, pada silangan berikutnya harus dengan inseminasi sapi lokal.

Ahmad Sanusi, peternak sapi di Desa Tanjung, Kecamatan Burneh, Bangkalan, mengaku senang pada sapi Madrasin karena nilai ekonominya tinggi. Saat dewasa, bobot sapi pedaging ini bisa 1 ton. "Jauh berbeda dengan bobot sapi lokal dewasa yang hanya 250 kilogram," katanya.

Musthofa Bisri

TUBAN
Seratusan Sumur Minyak tak Berizin

Kawasan hutan di Kabupaten Tuban bagian selatan memiliki 125 sumur minyak tua yang sudah beroperasi lebih dari 40 tahun. Dari jumlah itu, ternyata baru empat yang mengantongi izin pertambangan. Sisanya masih dalam proses pengajuan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ke Kementerian Kehutanan. Dari 125 sumur minyak tua itu, ada 96 unit ada di kawasan hutan Parengan, Tuban.

"Iya, di wilayah kami baru empat sumur yang punya izin," ujar Daniel Budi Cahyono, Kepala Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan Perhutani Parengan, Tuban, kepada Tempo, Rabu pekan lalu. Aktivitas penambangan di sumur minyak tua yang tidak berizin pada umumnya dilakukan masyarakat. Sedangkan yang sudah berizin dan tengah dalam proses perizinan dilakukan oleh Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu.

Agus Amperianto, Manajer Hubungan Masyarakat Pertamina EP, membenarkan Pertamina melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak tua di sejumlah tempat di Kabupaten Tuban, Bojonegoro, dan Blora. Di area hutan Tuban selatan, jumlah sumurnya memang masih sedikit. Saat ini Pertamina sedang mengurus izin, terutama di daerah-daerah hutan berstatus bebas untuk kegiatan tambang. "Proses perizinannya antardepartemen," katanya.

Sujatmiko

JEMBER
Dua Petinggi KONI Dicekal

Gatot T. Harsono dan Sunardi, masing-masing ketua dan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia Jember, dicekal. Keduanya adalah tersangka dugaan kasus korupsi Bulan Berkunjung ke Jember 2012. Selain mereka, ikut dicekal Sandi Suwardi Hasan, bekas Kepala Humas Jember yang kini menjabat Kepala Kantor Pariwisata Jember. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Status tersangka mereka bertiga ditetapkan pada Rabu dua pekan lalu.

"Semua data ketiga tersangka sudah kami kirim ke Kejaksaan Agung dan kantor Imigrasi," ujar Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Jember Aries Surya kepada Tempo, Kamis dua pekan lalu. Gatot, Sunardi, dan Sandi adalah panitia inti acara Bulan Berkunjung ke Jember 2012. Kejaksaan menemukan indikasi tindak pidana korupsi dana dalam kegiatan itu senilai Rp 6,5 miliar. Ketiga orang itu dinilai sebagai orang yang paling mengetahui, berperan, dan bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Gatot dan Sandi enggan berkomentar ketika dimintai tanggapan pada Selasa pekan lalu. Sedangkan Sunardi tengah sakit dan dirawat di Rumah Sakit Bina Sehat Jember. "Iya, masuk ke rumah sakit kemarin sore," ujar kolega Sunardi yang ogah disebutkan namanya, Kamis dua pekan lalu.

Mahbub Djunaidy

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus