Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak Jawab Bambang Pradotonagoro
Berita majalah Tempo edisi 2-8 September 2013 di halaman 82 dengan judul "Dari Iri Berujung Friksi" di alinea keempat ditulis: "…Kepala Kepolisian Resor Komisaris Besar Asdjiamin dan Komandan Distrik Militer Surakarta Letnan Kolonel Sumirating menjadi penengah. Mereka berpatroli dan menarik Bambang Pradotonagoro, orang dekat Sinuhun, yang saat itu berada di antara warga. 'Dia memprovokasi warga,' kata Kepala Kepolisian Sektor Pasar Kliwon Komisaris Suparni."
Perlu saya luruskan sekaligus klarifikasi bahwa berita tersebut sama sekali tidak benar. Saya KRH Bambang Pradotonagoro, yang ditunjuk sebagai humas panitia halalbihalal, tidak pernah ditarik oleh Kepala Polres Surakarta ataupun Komandan Kodim 035/Surakarta.
Sebelum beliau berdua datang dan melakukan "penyisiran" di dalam Keraton Surakarta Hadiningrat dan sekitarnya, kurang-lebih pukul 20.30, saya sudah dalam perjalanan ke Polresta Surakarta untuk dimintai keterangan berkaitan dengan surat permohonan bantuan keamanan dari SISKS Pakoe Boewono XIII yang saya bawa ke Reserse Kriminal Polresta Surakarta pada pukul 17.00 hari yang sama. Kami memiliki berita acara pemeriksaan yang saya tanda tangani bersama saksi lain, yaitu KPH Adipati Praptokusumo, cucu Paku Buwono IX.
P. Bambang Ary Wibowo/KRH Bambang Pradotonagoro
Terima kasih atas penjelasan Anda. Seperti tertulis dalam berita, kalimat tersebut kami kutip dari Kepala Kepolisian Sektor Pasar Kliwon Komisaris Suparmi. — Redaksi
Hukuman Anak di Bawah Umur
Apakah anak di bawah umur yang berbuat kesalahan harus dihukum? Untuk membuat jera dan agar yang lain tidak melakukan hal serupa, siapa saja yang berbuat salah harus tetap dihukum. Namun bentuk hukumannya adalah hukuman khusus. Anak itu harus dijadikan anak negara, mungkin dimasukkan ke lembaga pendidikan khusus, dengan peraturan ketat, untuk memperbaiki mental kepribadiannya yang belum matang. Dan sebagai hukuman harus dipisahkan dari orang tua—meski orang tua tetap boleh membesuk.
Lie Gan Yong
Jalan Balai Pustaka IV, Rawamangun, Jakarta
Pelayanan Sriwijaya Air Cargo
PADA hari Senin kami datang ke Sriwijaya Air Cargo di Jalan Husein Sastranegara Nomor 26, Rawabokor, Cengkareng, Jakarta Barat, untuk mengirim barang. Nomor resi pengiriman kami AWB 3758765, tujuan Gorontalo. Barang kami dijanjikan akan sampai keesokan harinya. Tapi esoknya barang yang kami kirim tidak sampai di Gorontalo. Barang itu tertahan di gudang karena ada kesalahan proses administrasi. Setelah terjadi perdebatan melalui telepon dengan petugas penerima dan customer service Sriwijaya Air Cargo, akhirnya barang tersebut diberangkatkan via Sriwijaya Air, 18 September.
Namun kami sangat kaget menerima pemberitahuan petugas di bandar udara Gorontalo bahwa barang dalam keadaan terbuka dan sobek di beberapa bagian. Padahal barang itu adalah kasa jaring plastik yang berfungsi menahan masuknya serangan hama tumbuhan. Dengan kondisi yang koyak di beberapa bagian, barang itu tidak dapat digunakan. Penerima barang mengembalikannya kepada kami via ekspedisi laut.
Kami merasa telah dirugikan oleh Sriwijaya Air Cargo. Penerima barang kecewa dan kami diminta mengganti kerugian mereka. Kami ingin Sriwijaya Air Cargo bertanggung jawab atas hal ini, dan segera.
Danny Ismail
Jalan F Nomor 26, RT 015 RW 04, Kebun Baru, Tebet,
Jakarta Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo