Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat

4 Juni 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koreksi 'Lewat Djam Malam'

Majalah Tempo edisi lalu memuat artikel di rubrik Sinema berjudul "Djam Malam yang Cerlang" tentang world premiere hasil restorasi film Lewat Djam Malam di Festival Film Cannes, Prancis.

Terima kasih atas kepedulian Tempo menyiarkan acara penting ini dan membantu kami dalam kampanye peduli terhadap aset sejarah sinema Indonesia. Tapi ada beberapa kesalahan dalam artikel tersebut yang perlu dikoreksi, yakni:
1. Nama Direktur NMS yang benar adalah Lee Chor Lin, bukan Lee Roh Lin.
2. Jabatan Philip Cheah bukanlah Direktur Artistik NMS. Dia adalah mantan Direktur Artistik Singapore International Film Festival.
3. Disebutkan bahwa Konfiden bertanggung jawab untuk peredaran film hasil restorasi itu di Indonesia, NMS di Asia, dan WCF di seluruh bagian dunia lainnya. Yang benar, untuk peredaran nonkomersial di Indonesia yang bertanggung jawab adalah Sinematek Indonesia, untuk wilayah Asia adalah NMS, dan WCF bertanggung jawab untuk seluruh bagian dunia lain. Adapun untuk peredaran komersial di Indonesia yang bertanggung jawab adalah Sinematek Indonesia dan WCF bertanggung jawab untuk seluruh bagian dunia lain.

Terima kasih.

Alex Sihar
Direktur Yayasan Konfiden

Terima kasih atas koreksi Anda. Kami mohon maaf atas terjadinya kesalahan tersebut. Pemuatan surat ini sekaligus sebagai ralat atas artikel tersebut.

Redaksi

Tanggapan Bahana

Majalah Tempo edisi lalu memuat artikel di rubrik Ekonomi Bisnis berjudul "Terbenam di Penajam". Selaku wakil PT Bahana TCW Investment Management—yang menjadi manajer investasi reksa dana penyertaan terbatas Bahana Private Equity Pelabuhan (BPEP), yang merupakan pemegang saham PT Pelabuhan Penajam Banua Taka—kami ingin mengklarifikasi sejumlah hal sebagai berikut:

  • Bahana Private Equity Pelabuhan adalah produk investasi yang kami kelola dalam wadah reksa dana penyertaan terbatas. Sesuai dengan aturan Bapepam dan LK, Bahana telah memenuhi syarat sebagai manajer investasi untuk produk jenis ini. Produk ini hanya dapat ditawarkan kepada pemodal profesional dan bukan investor awam. Kami telah melakukan uji tuntas secara menyeluruh atas target investasi. Pemodal juga kami pastikan telah melakukan uji tuntas serupa.
  • Dalam artikel Tempo ditulis soal adanya perjalanan ke Shanghai, Cina, untuk tim pengkaji dan penilai proyek atas undangan Bahana. Kami klarifikasi bahwa perjalanan tersebut tidak ada relevansinya dengan proses pengkajian produk BPEP. Uji kelayakan sudah tuntas pada Desember 2008, jauh sebelum perjalanan ke Cina itu.
  • Pada kolom wawancara dengan Edward Parlindungan Lubis, Direktur Utama Bahana, ada kutipan pernyataan sebagai berikut, "YKBBI ini paling fleksibel, tidak ribet seperti lembaga lain yang banyak aturannya." Kami klarifikasi bahwa kata "fleksibel" sekadar menegaskan bahwa investor lembaga berbentuk yayasan memiliki peraturan yang memberikan koridor investasi lebih luas.
  • Ada kutipan "Sekarang kami dengar proyeknya bermasalah. Karyawan mengeluh gaji tertunggak 3-4 bulan, padahal setiap hari mereka berangkat naik speedboat ke Penajam." Kami klarifikasi bahwa informasi itu tidak benar. Tidak ada keterlambatan pembayaran kompensasi/honor kepada karyawan Pelabuhan Penajam.
  • Ada juga foto yang menunjukkan bagaimana proyek bangunan pelabuhan itu terhenti. Kami klarifikasi bahwa foto yang dimuat Tempo itu bukan diambil di lokasi proyek.

    Sebagai manajer investasi, Bahana berkomitmen agar Pela­buhan Penajam Banua Taka segera beroperasi sebagai infrastruktur pendukung industri migas di Selat Makassar.

    Terima kasih.

    Edward Lubis
    Direktur Utama
    PT Bahana TCW Investment Management

    Terima kasih atas klarifikasi Anda. Bisa kami pastikan bahwa foto yang dimuat itu diambil di lokasi proyek.

    Redaksi

    Tanggapan BTN

    Majalah Tempo edisi 21 Mei lalu memuat artikel di rubrik Hukum berjudul "Berebut Rumah Pendiri BTN". Kami ingin memberi tanggapan sebagai berikut:

  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk adalah badan usaha milik negara. Karena itu, kekayaannya adalah bagian dari aset negara yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Tanah dan bangunan yang ada di Jalan Lamandau IV Nomor 8 adalah aset milik BTN sesuai dengan SHGB Nomor 1066/SHGB Nomor 463.
  • Dalam proses pemeriksaan di polisi sampai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bank BTN menggunakan jasa kuasa hukum, bukan preman.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara ini pada 29 Mei lalu. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penghuni rumah, Saudara Imam Moelyadi dan istri, bersalah menempati rumah dimaksud tanpa izin.

    Terima kasih.

    Rakhmat Nugroho
    Corporate Secretary
    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

    Saran untuk Menteri Dahlan

    Editorial majalah Tempo edisi lalu mengulas soal ancaman hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat atas kebijakan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.

    Untuk menghindari friksi macam itu, menurut saya, Dahlan perlu mengembangkan gaya kepemimpinan yang lebih strategis dan menyentuh kebijakan fundamental di kementeriannya.

    Misalnya soal penerapan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu menegaskan bahwa semua cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

    Kenyataannya, belakangan ini kita lihat banyak perusahaan negara malah kalah ketika berhadapan dengan swasta. Lihat saja nasib Bukit Asam dan Antam, yang kalah berebut konsesi pertambangan batu bara dan mineral lain.

    Perusahaan perkebunan milik negara juga kalah dibanding ekspansi perkebunan swasta. Hampir semua sektor telekomunikasi dikuasai perusahaan swasta asing. Bahkan manajemen banyak jalan tol dikuasai swasta.

    Menurut saya, kunci keberhasilan kerja Menteri BUMN adalah pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Kalau itu terlaksana, niscaya kemakmuran rakyat tercapai. Terima kasih.

    Drs Hasiholan Siagian, MA
    Jakarta

    Korban Investasi Palsu

    SAYA seorang karyawan swasta di Jakarta. Pada Desember 2011, seorang kawan mengajak saya untuk ikut berinvestasi dalam sebuah perusahaan importir daging bernama PT Trasindo Jaya Komara.

    Saya tertarik dan menanamkan modal sebesar Rp 12 juta. Dalam kontrak disebutkan bahwa manajemen perusahaan akan membayarkan dividen atas setoran modal saya setiap bulan sebesar Rp 1,35 juta.

    Sayangnya, pembayaran dividen itu hanya lancar selama dua bulan pertama. Pada bulan ketiga, awal Maret lalu, manajemen perusahaan itu mengaku ada masalah teknis, sehingga dividen tidak bisa dibayarkan.

    Kondisi itu berlanjut sampai sekarang. Setiap kali dihubungi, manajemen PT Trasindo selalu berkelit. Bahkan belakangan panggilan telepon dari saya tidak pernah diangkat. Saya tidak tahu harus berbuat apa. Terima kasih.

    Indra Jaya Putra
    Cikupa, Tangerang

    Perlunya Psikologi Forensik

    KITA semua terpukul oleh berita belum lama ini soal seorang bocah yang menikam rekannya berkali-kali di Depok, Jawa Barat. Tentu kita prihatin dan menuntut pelakunya dijatuhi hukuman. Di sisi lain, belianya usia tersangka menuntut perlakuan khusus.

    Pada kasus-kasus pelik semacam itu, menurut saya, dibutuhkan sentuhan seorang psikolog forensik. Seorang psikolog bisa menjelaskan bagaimana dan mengapa seseorang berperilaku menyimpang, misalnya.

    Dengan begitu, diharapkan jaksa dan majelis hakim di pengadilan bisa mempertimbangkan latar belakang si pelaku dan alasan di balik tindakan kriminalnya. Informasi soal kondisi psikologis si pelaku bisa membantu majelis hakim ketika menjatuhkan vonis.

    Sayangnya, di Indonesia, peran psikolog dalam sistem peradilan masih terbatas. Tanpa undangan dari polisi atau jaksa, psikolog forensik kita akan selalu berada di luar sistem. Sudah saatnya ini diubah. Terima kasih.

    Dwi Paramitha
    Universitas Bina Nusantara, Jakarta

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus