Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koreksi 'Lewat Djam Malam'
Majalah Tempo edisi lalu memuat artikel di rubrik Sinema berjudul "Djam Malam yang Cerlang" tentang world premiere hasil restorasi film Lewat Djam Malam di Festival Film Cannes, Prancis.
Terima kasih atas kepedulian Tempo menyiarkan acara penting ini dan membantu kami dalam kampanye peduli terhadap aset sejarah sinema Indonesia. Tapi ada beberapa kesalahan dalam artikel tersebut yang perlu dikoreksi, yakni:
1. Nama Direktur NMS yang benar adalah Lee Chor Lin, bukan Lee Roh Lin.
2. Jabatan Philip Cheah bukanlah Direktur Artistik NMS. Dia adalah mantan Direktur Artistik Singapore International Film Festival.
3. Disebutkan bahwa Konfiden bertanggung jawab untuk peredaran film hasil restorasi itu di Indonesia, NMS di Asia, dan WCF di seluruh bagian dunia lainnya. Yang benar, untuk peredaran nonkomersial di Indonesia yang bertanggung jawab adalah Sinematek Indonesia, untuk wilayah Asia adalah NMS, dan WCF bertanggung jawab untuk seluruh bagian dunia lain. Adapun untuk peredaran komersial di Indonesia yang bertanggung jawab adalah Sinematek Indonesia dan WCF bertanggung jawab untuk seluruh bagian dunia lain.
Terima kasih.
Alex Sihar
Direktur Yayasan Konfiden
Terima kasih atas koreksi Anda. Kami mohon maaf atas terjadinya kesalahan tersebut. Pemuatan surat ini sekaligus sebagai ralat atas artikel tersebut.
Redaksi
Tanggapan Bahana
Majalah Tempo edisi lalu memuat artikel di rubrik Ekonomi Bisnis berjudul "Terbenam di Penajam". Selaku wakil PT Bahana TCW Investment Management—yang menjadi manajer investasi reksa dana penyertaan terbatas Bahana Private Equity Pelabuhan (BPEP), yang merupakan pemegang saham PT Pelabuhan Penajam Banua Taka—kami ingin mengklarifikasi sejumlah hal sebagai berikut:
Sebagai manajer investasi, Bahana berkomitmen agar PelaÂbuhan Penajam Banua Taka segera beroperasi sebagai infrastruktur pendukung industri migas di Selat Makassar.
Terima kasih.
Edward Lubis
Direktur Utama
PT Bahana TCW Investment Management
Terima kasih atas klarifikasi Anda. Bisa kami pastikan bahwa foto yang dimuat itu diambil di lokasi proyek.
Redaksi
Tanggapan BTN
Majalah Tempo edisi 21 Mei lalu memuat artikel di rubrik Hukum berjudul "Berebut Rumah Pendiri BTN". Kami ingin memberi tanggapan sebagai berikut:
Terima kasih.
Rakhmat Nugroho
Corporate Secretary
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Saran untuk Menteri Dahlan
Editorial majalah Tempo edisi lalu mengulas soal ancaman hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat atas kebijakan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.
Untuk menghindari friksi macam itu, menurut saya, Dahlan perlu mengembangkan gaya kepemimpinan yang lebih strategis dan menyentuh kebijakan fundamental di kementeriannya.
Misalnya soal penerapan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu menegaskan bahwa semua cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
Kenyataannya, belakangan ini kita lihat banyak perusahaan negara malah kalah ketika berhadapan dengan swasta. Lihat saja nasib Bukit Asam dan Antam, yang kalah berebut konsesi pertambangan batu bara dan mineral lain.
Perusahaan perkebunan milik negara juga kalah dibanding ekspansi perkebunan swasta. Hampir semua sektor telekomunikasi dikuasai perusahaan swasta asing. Bahkan manajemen banyak jalan tol dikuasai swasta.
Menurut saya, kunci keberhasilan kerja Menteri BUMN adalah pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Kalau itu terlaksana, niscaya kemakmuran rakyat tercapai. Terima kasih.
Drs Hasiholan Siagian, MA
Jakarta
Korban Investasi Palsu
SAYA seorang karyawan swasta di Jakarta. Pada Desember 2011, seorang kawan mengajak saya untuk ikut berinvestasi dalam sebuah perusahaan importir daging bernama PT Trasindo Jaya Komara.
Saya tertarik dan menanamkan modal sebesar Rp 12 juta. Dalam kontrak disebutkan bahwa manajemen perusahaan akan membayarkan dividen atas setoran modal saya setiap bulan sebesar Rp 1,35 juta.
Sayangnya, pembayaran dividen itu hanya lancar selama dua bulan pertama. Pada bulan ketiga, awal Maret lalu, manajemen perusahaan itu mengaku ada masalah teknis, sehingga dividen tidak bisa dibayarkan.
Kondisi itu berlanjut sampai sekarang. Setiap kali dihubungi, manajemen PT Trasindo selalu berkelit. Bahkan belakangan panggilan telepon dari saya tidak pernah diangkat. Saya tidak tahu harus berbuat apa. Terima kasih.
Indra Jaya Putra
Cikupa, Tangerang
Perlunya Psikologi Forensik
KITA semua terpukul oleh berita belum lama ini soal seorang bocah yang menikam rekannya berkali-kali di Depok, Jawa Barat. Tentu kita prihatin dan menuntut pelakunya dijatuhi hukuman. Di sisi lain, belianya usia tersangka menuntut perlakuan khusus.
Pada kasus-kasus pelik semacam itu, menurut saya, dibutuhkan sentuhan seorang psikolog forensik. Seorang psikolog bisa menjelaskan bagaimana dan mengapa seseorang berperilaku menyimpang, misalnya.
Dengan begitu, diharapkan jaksa dan majelis hakim di pengadilan bisa mempertimbangkan latar belakang si pelaku dan alasan di balik tindakan kriminalnya. Informasi soal kondisi psikologis si pelaku bisa membantu majelis hakim ketika menjatuhkan vonis.
Sayangnya, di Indonesia, peran psikolog dalam sistem peradilan masih terbatas. Tanpa undangan dari polisi atau jaksa, psikolog forensik kita akan selalu berada di luar sistem. Sudah saatnya ini diubah. Terima kasih.
Dwi Paramitha
Universitas Bina Nusantara, Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo