Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

4 Juni 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemukul Wartawan Ditahan

SEBELAS tentara yang memukul sejumlah wartawan peliput razia kafe mesum di kawasan Bukit Lampu, Batu Cadas Gaung, Lubuk Begalung, Padang, ditahan. Menurut Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut II Padang, Brigjen TNI (Mar) Gatot Subroto, para prajurit itu mengaku melakukan tindakan kekerasan. "Sudah 11 prajurit yang kami tahan, " katanya Rabu pekan lalu.

Keterangan Gatot bertolak belakang dengan pernyataan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, yang menyatakan tidak ada penganiayaan terhadap jurnalis. "Bukan penganiayaan, tidak ada yang sengaja dianiaya," katanya. Dia juga membantah tudingan anggota TNI menjadi beking kafe mesum yang akan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.

Pada hari yang sama, pemukulan terhadap wartawan juga terjadi di Palu. Dua jurnalis, Moechtar Mahyuddin dari harian Mercusuar Palu dan Reny Sri Ayu dari harian Kompas, dikeroyok massa ketika meliput antrean di stasiun pengisian bahan bakar di Bungku, Morowali, Sulawesi Tengah.

Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen, Aryo Wisanggeni, menyesalkan masih maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis. "Para pelaku tidak tersentuh hukum," kata Aryo. l


Kekerasan Terus Terjadi
Tak hanya di Padang dan Palu, tindakan kekerasan terhadap wartawan oleh aparat sudah kerap terjadi.

27 Maret
Kamerawan TVOne Adi Hartanto diserang aparat kepolisian ketika mengambil gambar bentrok polisi dengan mahasiswa di Gambir, Jakarta Pusat.

7 Mei
Empat jurnalis dari Trans7, Radio Elshinta, dan TVRI dipukul polisi ketika meliput unjuk rasa aktivis falun dafa di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

3 Maret
Jurnalis Vivanews, Banjir Ambarita, ditusuk orang tak dikenal di Jalan Kelapa Dua Entrop, dekat kantor Wali Kota Jayapura.

18 Desember
Alfrets Mirulewan (tabloid Pelangi) tewas ketika menyelidiki dugaan penyelundupan dan penimbunan bahan bakar minyak di Kabupaten Maluku Barat Daya.

20 Agustus
Ridwan Salamun (Sun TV) tewas dalam kerusuhan antarwarga di Tual, Maluku Tenggara.

29 Juli
Ardiansyah (Merauke TV) ditemukan tewas di Merauke, Papua.

26 Juli
Muhammad Syaifullah (Kompas) ditemukan tewas di Balikpapan.

11 Februari
Marlon (Papua TV) ditikam di atas kapal Nggapulu.

12 Februari
Lima wartawan dipukul orang tak dikenal ketika hendak meliput massa suku Nafri yang mengamuk di Pelabuhan Jayapura.

Penganiaya Polisi Bisa Dipecat

KEPALA Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Untung S. Radjab akan menindak tegas polisi yang menganiaya polisi lainnya. "Pelakunya akan dibina. Kalau tidak bisa, ya, dipecat," katanya Jumat pekan lalu.

Anggota Unit Patroli Kota Kepolisian Sektor Pulogadung, Brigadir Rahmat Leburaya, 28 tahun, menjadi korban penganiayaan ketika menjalani pendidikan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku adalah sesama polisi yang lebih senior. Pelaku yang berinisial Briptu S dan Briptu K marah karena dilaporkan menggunakan narkoba.

Rahmat dianiaya di lokasi pelatihan selama tiga hari berturut-turut. Akibatnya, dia menderita gagal ginjal dan harus dirawat di Rumah Sakit Polri Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Senin lalu. l

Ganti Rugi Lapindo Digugat

TIGA warga negara Indonesia menggugat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4/2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2012 ke Mahkamah Konstitusi. Ketiga penggugat adalah pakar ekonomi Universitas Airlangga, Tjuk Sukiadi; Letjen TNI Marinir (Purnawirawan) Suharto; dan Ali Akbar Azhar.

Pasal yang digugat terkait dengan kebijakan pemerintah menetapkan semburan lumpur Lapindo sebagai bencana alam. Akibatnya, pemerintah harus mengalokasikan dana APBN untuk membayar ganti rugi warga.

Dalam pasal 18 disebutkan, ada bantuan untuk penanggulangan korban semburan lumpur yang biayanya dianggarkan pemerintah. Misalnya pelunasan pembelian tanah, pembelian bangunan, bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, dan biaya evakuasi di wilayah luar area peta wilayah yang terkena dampak, seperti Desa Besuki, Kedungcangkring, dan Pejarakan.

Ketua Dewan Pengarah Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Djoko Kirmanto mengatakan ongkos penanggulangan semburan lumpur masih akan membebani anggaran 2013. l

Kotak Hitam Sukhoi Dianalisis

TIM Investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi memulai proses analisis terhadap kotak hitam (flight data recorder/FDR) Sukhoi SJ100 nomor penerbangan RA-36801 yang menabrak Gunung Salak pada 9 Mei lalu. Data itu dicocokkan dengan rekaman percakapan pilot dan petugas pengatur lalu lintas udara, air traffic control (ATC).

Ketua Komite Tatang Kurniadi mengatakan data di dalam kotak hitam sudah dapat diunduh pada Kamis, 31 Mei. "Hasilnya bagus," katanya Jumat pekan lalu.

Tatang mengatakan, dengan diunduhnya data ini, tim bisa memulai proses analisis dan menghitung pergerakan pesawat selama mengudara. Kotak hitam itu merekam setiap gerakan Sukhoi sejak 20 jam sebelum membentur tebing Gunung Salak. Analisis akan memakan waktu cukup lama, dan hasilnya tidak akan diumumkan ke publik.

Kotak FDR ditemukan pada Rabu siang, 30 Mei, di lembah puncak satu Gunung Salak. Tim evakuasi yang terdiri atas sembilan orang menemukan kotak berwarna oranye itu tertimbun di bawah serpihan ekor pesawat.l

Panji Gumilang Banding

PEMIMPIN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 10 bulan, memastikan menempuh banding. Menurut Ali Tanjung, pengacara Panji, langkah itu ditempuh karena vonis tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

Panji diadili atas laporan Imam Supriyanto, mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia, yang menyatakan tanda tangannya dipalsukan di dokumen yayasan. Kamis pekan lalu, Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, memvonis bersalah Panji. "Terdakwa memiliki peran dalam pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia," kata ketua majelis hakim, Muhammad Nadjib.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta pemimpin Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX itu dihukum dua tahun enam bulan penjara. Meski divonis bersalah, Panji tidak ditahan. Diantar pengurus pesantren dan pendukungnya, Panji kembali ke Al-Zaytun. l

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus