Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Impor buah
Keadilan hukum
Hak Jawab Aseibssindo
Setelah membaca dan mencermati Tempo edisi 2-8 November 2020, saya selaku Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo) menyampaikan beberapa hal dalam rangka merespons dan menggunakan hak jawab kami.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak benar ada wawancara Tempo dengan saya pada 29 Oktober 2020 maupun anggota kami, Sonny Kurniawan, selaku anggota Aseibssindo dan pemilik PT Intisehat Sentosa pada 30 Oktober 2020, sebagaimana ditulis Tempo edisi 2-8 November 2020 halaman 86. Tapi, sebagai Ketua Umum Aseibssindo dan sekaligus pengacara Asosiasi Aseibssindo, saya akui ada beberapa kali wartawan Tempo mewawancarai saya selaku Ketua Umum Asosiasi Aseibssindo dan pengacara Asosiasi Aseibssindo, termasuk cross check kembali percakapan melalui WhatsApp. Tapi tidak dengan anggota kami, Sonny Kurniawan.
Bahwa benar sentilan anggota kami, Sonny Kurniawan, dalam percakapan grup WhatsApp bawang bombai. Tapi kejadian itu adalah kejadian lama sebelum kami mengajukan gugatan tata usaha negara ke Kementerian Pertanian pada beberapa bulan lalu. Jadi berita ini sebenarnya merupakan berita lama.
Kami mengakui bahwa Aseibssindo pernah mengajukan gugatan terhadap Kementerian Pertanian pada Maret 2020. Persoalan tersebut sudah selesai dengan pencabutan gugatan oleh pihak Aseibssindo. Pencabutan gugatan merupakan tindak lanjut dari undangan Kementerian Pertanian untuk menyinergikan pemahaman dalam proses penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Pada saat itu ada tiga hal yang disepakati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertama, memperbaiki sistem komunikasi antara Kementerian Pertanian dan Aseibssindo.
Kedua, membangun sistem komunikasi dua arah Kementerian Pertanian dengan Aseibssindo sehingga ke depan tidak terjadi miskomunikasi di antara kedua belah pihak dalam proses penerbitan RIPH.
Ketiga, dalam hal teknis, verifikasi data dokumen permohonan RIPH tetap diserahkan kepada Kementerian Pertanian sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan hukum untuk melakukannya.
Tiga hal di atas merupakan kejadian yang sudah lama terjadi pada beberapa bulan yang lalu. Jadi pada saat ini semua sudah berjalan dengan rule yang ada, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019.
Sebenarnya yang menjadi problem Aseibssindo adalah hal yang terkait dengan proses penerbitan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan dan sejak Juni hingga saat ini sudah terjadi beberapa kali permohonan ke Pengadilan TUN Jakarta dan gugatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Mei 2020 ada 14 anggota Aseibssindo yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Penyebab dari permohonan anggota Aseibssindo adalah persetujuan impor milik para anggota sengaja ditunda atau diperlambat oleh Kementerian Perdagangan sejak Maret 2020 sampai akhir Mei 2020. Pada sisi lain ada perusahaan tertentu yang permohonannya diajukan kemudian tapi diterbitkan lebih dulu, bahkan ada yang masuk dan terbit pada hari yang sama.
Atas dasar inilah 14 anggota Aseibssindo mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sehingga kemudian dalam persidangan Kementerian Perdagangan mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impor untuk 14 anggota tersebut. Namun persetujuan tidak bisa digunakan karena musim buah di negara pengekspor sudah berakhir.
Sampai saat ini gugatan anggota Aseibssindo sudah bertambah lagi enam perusahaan sehingga total anggota yang telah mengajukan gugatan mencapai 20 perusahaan. Semua permohonan ini merupakan dampak hukum akibat tidak diterbitkannya persetujuan impor oleh Kementerian Perdagangan. Gugatan anggota Aseibssindo terhadap Kementerian Perdagangan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal-hal inilah yang kami sampaikan ketika diwawancarai oleh majalah Tempo. Kami sangat sayangkan apa yang anggota kami alami di Kementerian Perdagangan tidak diungkapkan secara terang-benderang dalam edisi 2-8 November 2020.
Ayub A. Fina
Ketua Aseibssindo
Seperti disebutkan dalam artikel tersebut, wawancara dengan Sonny Kurniawan berlangsung pada 30 Oktober 2020.
Keadilan Hukum
Saya mengajukan peninjauan kembali nomor 121/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Januari 2019 melawan PT Kosindo Pradipta, Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Melalui media ini saya kembali mengajukan pengaduan kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung terkait dengan belum adanya putusan peninjauan kembali yang telah diajukan.
Adapun peninjauan kembali tersebut antara lain berisi keberatan-keberatan berikut ini.
Pertama, mengenai pokok perkara yang hanya dikabulkan sebagian meskipun ketentuan hukum mewajibkan untuk dikabulkan seluruhnya.
Kedua, mengenai biaya dan ganti kerugian yang tidak dibebankan kepada para tergugat/termohon peninjauan kembali meskipun ketentuan hukum mewajibkannya. Hal ini adalah bukti adanya “permainan hukum” dalam gugatan yang saya ajukan, selain dari bukti lain, yaitu penetapan para pihak selaku tergugat yang harus melalui putusan kasasi. Putusan mengenai pembebanan biaya dan ganti kerugian mungkin akan berbeda jika diajukan oleh seorang pengacara ternama. Selain penggantian biaya dan ganti kerugian, masih ada biaya jasa pengacara yang jumlahnya fantastis tapi bisa dikabulkan oleh pengadilan dengan mudah.
Ketiga, adanya pertimbangan hukum yang menyatakan para tergugat terbukti tidak melakukan perbuatan melawan hukum, meskipun bukti-bukti tertulis menyatakan bahwa secara sadar para tergugat tidak mau menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini bukan semata mengenai perselisihan hukum, tapi juga ada indikasi upaya tindakan pidana penggelapan dan para oknumnya harus diproses hukum.
Saya berharap pengajuan peninjauan kembali tersebut bisa diproses dengan cepat dan seadil-adilnya, mengingat telah banyaknya kerugian materiil dan imateriil.
Toni Layitno
[email protected]
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo