Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

PTUN Putuskan Jaksa Agung Bersalah

Rangkuman berita sepekan.

7 November 2020 | 00.00 WIB

Protes mahasiswa menolak Sidang Istimewa (SI) MPR 98 di sekitar Semanggi, Jakarta, 1998. Dok TEMPO/Rully Kesuma
Perbesar
Protes mahasiswa menolak Sidang Istimewa (SI) MPR 98 di sekitar Semanggi, Jakarta, 1998. Dok TEMPO/Rully Kesuma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PENGADILAN Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban tragedi Semanggi I dan II pada Rabu, 4 November lalu. Pengadilan memutuskan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran hak asasi manusia berat merupakan perbuatan melawan hukum. “Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” begitu isi petikan putusan majelis hakim yang dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus