Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PENGADILAN Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban tragedi Semanggi I dan II pada Rabu, 4 November lalu. Pengadilan memutuskan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran hak asasi manusia berat merupakan perbuatan melawan hukum. “Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” begitu isi petikan putusan majelis hakim yang dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo