Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kecewa Bank Mandiri
SAYA sudah puluhan tahun menggunakan kartu kredit Mandiri Visa Gold dengan nomor 4137 1960 0120 5xxx dan kartu tambahan jenis yang sama dengan nomor 4137 1960 01237xxx. Sampai saat ini, saya tidak pernah terlambat membayar tagihan dan tidak pernah bermasalah dengan debt collector.
Pada pertengahan Juli lalu, tanpa aplikasi, saya menerima kartu kredit Mandiri Mastercard Titanium dengan nomor 5243 2560 0099 8xxx. Saya segera menghubungi customer service Bank Mandiri di Yogyakarta untuk melakukan aktivasi kartu tersebut. Petugas bank meminta saya mengirimkan salinan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan transaksi kartu kredit Visa Gold Mandiri saya. Semua segera saya penuhi. Selang satu hari, petugas Bank Mandiri menghubungi saya dan memberitahukan kartu kredit saya akan segera aktif dalam lima hari.
Pada 16 Agustus lalu, saya memutuskan menggunakan kartu kredit Bank Mandiri Mastercard saya yang baru, untuk membayar iuran keanggotaan klub kebugaran di sebuah hotel berbintang lima di Yogyakarta. Di luar dugaan, petugas di sana menolak kartu saya. Saya merasa benar-benar dipermalukan. Saya mohon penjelasan Bank Mandiri. Terima kasih.
F.S. Hartono
Purwosari, RT 4 RW 59, Sinduadi
Sleman, Yogyakarta
Tanggapan Bank Mandiri
Pertama-tama, kami ucapkan terima kasih atas pengaduan serta masukan Bapak F.S. Hartono dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Kegagalan transaksi yang terjadi pada kartu Mandiri Mastercard Bapak Hartono terjadi karena kartu itu memang belum aktif. Penyebabnya adalah adanya perbedaan data ketika petugas kami melakukan verifikasi identitas nasabah. Setelah proses itu selesai, kartu Mandiri Mastercard tersebut sudah aktif, terhitung 14 September 2011.
Kami telah menghubungi Bapak Hartono untuk menyampaikan penjelasan ini secara langsung. Beliau menerima dengan baik informasi yang kami beÂrikan.
Bank Mandiri telah dan akan terus melakukan perbaikan agar dapat memberikan layanan prima kepada seluruh nasabahnya. Pertanyaan dan saran dapat disampaikan melalui layanan Mandiri Call 24 jam di nomor 14000 atau Âe-mail ke [email protected]. Demikian tanggapan kami dan terima kasih.
Sukoriyanto Saputro
Corporate Secretary
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Klarifikasi LPS soal Century
Pertama-tama, kami sampaikan terima kasih atas pemuatan berita mengenai kasus Century dalam Laporan Utama majalah Tempo edisi 19-25 September 2011. Semoga berita ini dapat memberi kejelasan kepada masyarakat luas berkaitan dengan berita-berita yang tidak benar, khususnya mengenai adanya gugatan eks pemegang saham PT Bank Century Tbk kepada pemerintah Republik Indonesia.
Namun, kami ingin memberi klarifikasi atas kekeliruan informasi dalam artikel infografis "Kegaduhan Tak Kunjung Usai", yang dimuat sebagai bagian dari Laporan Utama itu. Pada paragraf keempat artikel itu ditulis, "Bukti yang dimiliki Hesham dan Rafat bahwa duit yang masuk ke Bank Century hanya sekitar Rp 2 triliun, jika dibandingkan dengan laporan Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diaudit BPK, memang benar. Laporan kedua lembaga ini memerinci, hanya Rp 2,7 triliun dari dana bailout yang masuk ke Bank Century. Sisanya, Rp 4 triliun, digunakan untuk membayar penarikan dana nasabah."
Kesimpulan itu tidak benar. Sebagaimana disebutkan dalam laporan keuangan LPS yang diaudit BPK bahwa penyertaan modal sementara LPS pada PT Bank Century Tbk (saat ini PT Bank Mutiara Tbk) digunakan seluruhnya untuk menutup kebutuhan solvabilitas dan likuiditas bank agar bank memenuhi ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank. Seluruh penyertaan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun (dalam bentuk transfer dana dan surat berharga negara) disetor/diserahkan secara bertahap dan langsung ke PT Bank Century Tbk melalui rekening giro serta rekening surat berharga milik bank yang ada di Bank Indonesia.
Selanjutnya, Bank Century menggunakan dana penyertaan modal sementara tersebut untuk kegiatan operasional bank, termasuk membayar nasabah penyimpan yang melakukan penarikan. Jadi, dalam hal ini, LPS tidak membayar langsung kepada nasabah. Demikian klarifikasi kami, agar menjadi maklum.
Samsu Adi Nugroho
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan, Jakarta
Terima kasih atas penjelasan Anda.
–Redaksi
Protes Kapal Kelebihan Penumpang
PADA Jumat, 2 September lalu, saya menumpang feri Dumai Express 19 dari Dumai ke Tanjungpinang. Feri berbadan fiberglass ini angkat sauh dari pelabuhan Dumai pukul 07.15. Tidak ada kendala berarti ketika pelayaran dimulai. Kekacauan baru terjadi beberapa jam kemudian ketika kapal transit di Pelabuhan Selat Panjang.
Ketika itu, ratusan penumpang yang naik dari Selat Panjang—dengan tujuan Batam ataupun Tanjungpinang—tidak mendapatkan tempat duduk. Beberapa penumpang sempat melakukan protes kepada anak buah kapal, tapi tidak mendapat tanggapan. Padahal semua penumpang itu punya karcis resmi. Akibat tambahan penumpang itu, kapal jadi penuh sesak. Lantai atas dan bawah penuh penumpang yang berdiri. Bahkan sejumlah tempat yang seharusnya tidak boleh diisi penumpang, seperti bagian terbuka di atap kapal, juga dipadati orang.
Saya sempat menduga pengelola pelabuhan pasti melarang kapal kami melanjutkan perjalanan. Anehnya, itu tidak terjadi. Meski kapal penuh sesak dengan penumpang, yang jelas-jelas melebihi kapasitasnya, administrator pelabuhan tetap memberi izin kapal berlayar. Nakhoda kapal Dumai Express 19 pun tampaknya tak terlalu peduli dengan tambahan penumpang dan memutuskan terus berlayar ke Tanjungpinang. Padahal membawa penumpang melebihi kapasitas angkut jelas perbuatan yang sangat tidak bertanggung jawab dan berbahaya.
Saya minta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menertibkan perusahaan-perusahaan pelayaran nakal yang tidak mau mematuhi aturan keselamatan serta kapasitas maksimum muatan dan penumpang kapal. Direktorat juga harus menindak tegas para pengelola pelabuhan yang membiarkan pelanggaran di lapangan terjadi terus, tanpa teguran dan pengawasan.
Zulfahmi Arrasuli
Jalan Nangka 33, Tanjung Barat
Jakarta Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo