Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Soal Alih Lahan RRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAJALAH Tempo menulis alih lahan Radio Republik Indonesia (RRI) oleh Kementerian Agama dalam edisi 29 Juni-5 Juli 2020 dengan judul artikel “Sekali di Udara Menara RRI”. Saya ingin menanggapi artikel tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bekas lahan RRI di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, seluas 150 hektare merupakan milik negara. Pengelolaannya diserahkan kepada Departemen Penerangan cq Proyek Media Massa Elektronik. Ketika itu, RRI merupakan unit kerja Direktorat Jenderal Radio, Televisi, dan Film Departemen Penerangan.
RRI bersalin bentuk sebagai perusahaan jawatan pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, lalu menjadi Lembaga Penyiaran Publik pada 2002. Maka seluruh aset RRI merupakan kekayaan negara yang tidak bisa dipisahkan. RRI hanya mengelola aset dengan status hak pakai bukan sebagai pemilik.
Dengan status hak pakai ini, negara memiliki kewenangan menyerahkan pengelolaannya kepada lembaga atau instansi kementerian lain sesuai dengan keperluan dan peruntukannya. Tak terkecuali dengan rencana pemerintah membangun kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Lahan tersebut tak seluruhnya diserahkan kepada Kementerian Agama, selaku instansi yang diberi mandat mendirikan kampus UIII. RRI juga berupaya menggunakan sebagian area itu untuk keperluan pemancar. Kebutuhan itu diakomodasi pemerintah melalui Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kekayaan Negara.
Rencananya, sekitar 4,7 hektare lahan tersebut akan tetap digunakan RRI untuk pengembangan pemancar siaran RRI berbasis teknologi terestrial digital. Teknologi itu akan menggantikan pemancar gelombang pendek (short wave) yang sebelumnya digunakan untuk keperluan siaran internasional, Voice of Indonesia.
Teknologi short wave akan ditinggalkan karena biaya operasionalnya besar dan kualitas suaranya yang rendah. Suku cadang peralatan pemancar itu juga sulit ditemukan di pasar. Maka menerapkan teknologi terbaru terestrial digital, yang tidak memerlukan lahan luas, adalah pilihan tepat.
Dukungan anggaran sebesar Rp 325 miliar juga telah disiapkan pemerintah pusat untuk pengembangan teknologi itu. Namun alokasi anggaran yang diturunkan untuk tahun anggaran 2020 itu ditarik kembali sebesar Rp 237 miliar oleh Kementerian Keuangan buat keperluan penanggulangan wabah Covid-19.
Bagi RRI, pengalihan status pengelolaan tanah negara itu tidak menimbulkan kerugian negara. Sebab, persetujuan untuk mengalihkan lahan tersebut telah dikonsultasikan dan mendapat rekomendasi persetujuan dari Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Pengawas RRI.
Nurhanudin
Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum RRI
Terima kasih atas penjelasan Anda. Apa yang Anda sampaikan sudah tertuang dalam artikel tersebut.
Kebocoran BUMN
PRIHATIN atas jatuhnya pesawat tempur Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara belum lama ini. Apakah benar karena minim perawatan?
Jika Indonesia ingin makmur dan lepas dari jeratan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kinerja badan usaha milik negara perlu diawasi dengan ketat. Direksi dan komisaris yang dipilih benar-benar orang yang bisa bekerja penuh! Sudah sangat besar dana APBN terbuang selama ini untuk membiayai BUMN yang diharapkan dapat membantu negara dalam memberikan kemakmuran bagi segenap warga negara dan dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Sudah “terlalu baik” negeri ini membiarkan BUMN selama puluhan tahun berkinerja tidak baik. Yang selalu ditampilkan ke publik hanya kerugian dan kegiatan korupsi pada direksi. Apakah kita tidak bosan melihat hal itu? Tidakkah kita punya hati nurani untuk bersama-sama memperbaiki dan mengawasinya?
Bila BUMN seperti PT Kereta Api Indonesia dan PT Pelayaran Nasional Indonesia disubsidi oleh pemerintah, publik memakluminya. Sebab, ada kewajiban dari pemerintah buat kedua BUMN itu untuk memberikan tarif yang terjangkau bagi publik. Tapi, meski demikian, kedua BUMN itu juga tetap diawasi agar kebocoran dananya tidak bertambah besar setiap tahun.
Tapi jika BUMN seperti PLN, Garuda, Krakatau Steel, Pertamina, dan Perumnas masih diberi subsidi, rasanya pemerintah bikin kecewa publik. Publik dipaksa bayar pajak tapi hasil pajak itu tidak dinikmati publik, malah dihamburkan kepada BUMN yang kerap merugi tersebut.
Prasona Sihombing
[email protected]
RALAT
DALAM artikel “Bolong-bolong BPJS” edisi 8-14 Juni 2020 terdapat kekeliruan pencantuman angka. Tertulis: “Meski defisit berulang tiap tahun, BPK menemukan insentif untuk direksi tetap berjalan. Tahun 2017 nilainya Rp 285,2 miliar.” Yang benar nilainya Rp 264,2 miliar dan diberikan pada karyawan, bukan direksi.
Dalam artikel Album soal pengangkatan Yustinus Prastowo edisi 8-14 Juni 2020 tertulis: “Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini ... bekerja di beberapa organisasi, seperti di Transparency International Indonesia dan Indonesia Corruption Watch.” Seharusnya: “Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini ... terlibat penelitian bersama beberapa organisasi, seperti Transparency International Indonesia dan Indonesia Corruption Watch.”
Kami mohon maaf atas ketidakakuratan tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo