Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak Jawab PT Nubika Jaya
TERKAIT Adengan pemberitaan Tempo edisi 2-8 Oktober 2017 dengan juAdul "Tersandera Perkara Pajak Permata", kami menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
1. Kasus pajak yang menimpa perusahaan kami, yaitu PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Nagamas Palmoil Lestari, berawal dari kecurigaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah I Medan atas permohonan restitusi pajak yang diduga menggunakan faktur pajak fiktif pada 2007-2008.
2. Sebagai perusahaan taat hukum, perusahaan kami menyerahkan dokumen-dokumen berupa arus uang dan arus barang yang diminta. Penyidik DJP meneliti bukti-bukti surat dimaksud, dan diperoleh fakta bahwa apa yang dilakukan perusahaan kami bukan tindak pidana perpajakan. Bahkan, berdasarkan audit khusus BPK tahun 2010, tidak ditemukan kelalaian/kecurangan perusahaan kami. Permohonan restitusi pajak yang diajukan perusahaan kami rutin dilakukan bahkan sampai saat ini, mengingat salah satu kegiatannya adalah ekspor minyak sawit dan turunannya.
3. Beberapa perusahaan pemasok yang melakukan kecurangan dengan mengajukan faktur pajak fiktif telah disidang, dan pelakunya telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan. Terbukti perusahaan kami tidak terlibat dalam kecurangan tersebut. Bahkan salah satu putusan menyebutkan bahwa perusahaan kami adalah korban yang dirugikan. Dapat kami tambahkan, kejahatan ini terungkap berdasarkan laporan perusahaan kami.
4. Berkas perkara dikembalikan oleh kejaksaan berkali-kali dan penyidikan dilakukan cukup lama (tanpa memeriksa saksi-saksi), memakan waktu sekitar 4 tahun 5 bulan. Akhirnya perusahaan kami memutuskan mengajukan praperadilan demi kepastian hukum dan keadilan.
5. Berdasarkan lamanya waktu penyidikan dan penyidik DJK tidak lagi melakukan pemeriksaan (BAP) serta tidak terpenuhinya dua alat bukti permulaan yang cukup, perusahaan kami mengajukan permohonan praperadilan. Hingga tahap peninjauan kembali, putusan Mahkamah Agung tetap mengabulkan permohonan perusahaan kami yang menguatkan putusan pengadilan negeri bahwa "tidak melanjutkan/menyelesaikan penyidikan disamakan/dikategorikan sebagai penghentian penyidikan".
6. Sebagian permohonan restitusi pajak yang diajukan perusahaan kami tidak terkait dengan perkara yang ditangani penyidik DJP. Namun pembayaran yang tertunda dalam tahun pajak berjalan berdasarkan kebijakan pimpinan pada waktu itu.
7. Apa yang telah ditempuh perusahaan kami dalam upaya mencari keadilan dan kepastian hukum adalah hal yang wajar dan masih dalam wilayah yang sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Demikian penjelasan kami.
Sari Bunga
Manajer PT Nubika Jaya
Terima kasih atas penjelasan Anda. - Redaksi
Tanggapan Liputan Khusus Kereta Api
LIPUTAN khusus majalah Tempo edisi 25 September-1 Oktober 2017 soal sejarah 150 tahun kereta api di Indonesia memberikan informasi menarik. Saya ingin memberi sejumlah catatan terkait dengan fakta sejarah yang belum tercantum di tulisan.
1. Terkait dengan pengusul pembangunan rel kereta api di Nusantara, berdasarkan buku Korte Geschiedenis der Nederlandsch Indische Spoorwegen (1928), selain Kolonel Van der Wijck, seorang insinyur bernama J. Tromp pernah mengusulkan pembangun rel dari Surabaya ke Cilacap. Upaya serupa dilakukan perusahaan Dixon en Co dengan mengajukan konsesi pembangunan rel dari Semarang menuju Kedu serta Surakarta dan Yogyakarta. Tapi pemerintah Hindia Belanda menyimpulkan pembangunan jalur itu tak menguntungkan dan berisiko. Permohonan konsesi Dixon en Co ditolak.
2. Willem Poolman, S. Frasser, dan E.H. Kol adalah pengusaha, bukan birokrat. Mereka pernah mengajukan permohonan konsesi proyek jalur kereta api, tapi ditolak. Poolman dan kawan-kawan melobi parlemen di Den Haag, Belanda, untuk meninjau ulang keputusan itu dan pemerintah kolonial mengabulkan permohonan tersebut. Poolman, Frasser, dan Kol lantas mendirikan Nederlands-Indische Spoorweg Maatschappij (NISM), perusahaan swasta yang pertama kali membangun jalur kereta di nusantara, dan mengalihkan konsesi ke perusahaan baru tersebut.
3. Mulai abad ke-20, bermunculan perusahaan kereta api swasta di Jawa. Perusahaan swasta adalah motor pengembangan operasi kereta api, baik jalur utama maupun percabangan.
Widoyoko
Ketua Komunitas Sejarah Perkeretaapian Indonesia Amsterdam, Belanda
Terima kasih atas informasi Anda. - Redaksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo