Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak Jawab Miryam S. Haryani
PADA rubrik Ringkasan majalah Tempo edisi 24-30 April 2017 di halaman 27, ada berita pendek berjudul "KPK Telusuri Pengancam Miryam". Di sana tertulis bahwa Miryam adalah "...salah satu tersangka korupsi proyek KTP elektronik dari Fraksi Hanura". Informasi ini tidak benar karena klien kami berstatus saksi.
Status tersangka ada dalam perkara lain yang sedang kami ajukan proses hukum praperadilan, yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami meminta Tempo mengklarifikasi pernyataan yang tidak tepat tersebut.
Tim kuasa hukum Miryam S. Haryani
Aga Khan, SH
Heru Andeska, SH
Deddy Firdaus Yulianto, SH
Patriani P. Mulia, SH
Demberger Panjaitan, SH
Pada kalimat tersebut seharusnya tertulis "...tersangka keterangan palsu perkara korupsi proyek KTP elektronik...". Kami mohon maaf atas ketidakakuratan penyebutan itu.
Salut untuk Para Penyapu Ranjau Paku
BELAKANGAN ini sering terlihat beberapa orang di tepi jalan protokol, khususnya Jalan Gatot Subroto dan Jenderal Sudirman, Jakarta. Mereka adalah pengemudi ojek online yang secara sukarela menyapu ranjau paku yang bertebaran di jalan.
Dengan peralatan sederhana, yakni magnet yang diikat dengan tali, mereka menyisir jalan hingga ratusan meter dengan berjalan kaki. Hasilnya, puluhan paku dan potongan besi yang menjadi musuh utama ban kendaraan bermotor bisa mereka dapatkan tiap beroperasi.
Tindakan para penyapu ranjau paku ini harus diapresiasi. Mereka pasti melakukan itu dengan sukarela. Para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, tak perlu lagi waswas saat melintasi jalanan pada malam hari karena aksi mereka. Saya sendiri pernah menjadi korban ranjau paku itu.
Mereka tentu juga pernah menjadi korban. Tindakan mereka itu bukan berniat mengurangi rezeki para penambal ban. Sudah menjadi modus, tak jauh dari ranjau paku itu bertebaran, muncul tukang tambal ban dadakan. Namun sulit menuduh mereka adalah pelakunya.
Polisi memang yang memelopori aksi menyapu ranjau paku itu. Namun polisi juga diharapkan bisa bertindak tegas dengan menyelidiki dan menindak pelaku penebar ranjau paku.
Hendra Gunawan, Kedoya, Jakarta Barat
RALAT
1. Di halaman 34, kolom 2, edisi 24-30 April 2017, artikel "Karena Agama Lebih Utama" tertulis "Pengumuman itu lumayan manjur, Komisi Pemberantasan Korupsi...", seharusnya "Pengumuman itu lumayan manjur, Komisi Pemilihan Umum...".
2. Dalam keterangan foto rubrik Internasional di halaman 127 tertulis "Pendukung Recep Tayyip Erdogan". Seharusnya "Aksi penentang referendum Turki di Berlin, Jerman". Kami mohon maaf atas ketidakakuratan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo