Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak Jawab BPK
SEHUBUNGAN dengan berita yang dimuat majalah Tempo edisi 28 Maret-4 April 2016, kami memandang perlu menyampaikan tanggapan dan penjelasan sebagai berikut.
- Di halaman 82 tertulis judul "Nihil Indikasi Audit Investigasi". Menurut kami, judul tersebut mengandung arti bahwa audit investigasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras tidak menemukan indikasi kerugian negara. Judul merujuk pada audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalau "nihil indikasi" yang dimaksudkan adalah investigasi yang dilakukan KPK, seharusnya dalam judul tersebut Tempo menghilangkan kata "audit", yang menjadi domain BPK. Judul seperti itu dapat menyesatkan pembaca, seolah-olah dalam hasil audit investigasi BPK tentang pembelian RS Sumber Waras tak ditemukan indikasi kerugian negara. Padahal, berdasarkan keterangan resmi yang BPK sampaikan, indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras itu ada.
- Proses audit telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Sebagai terperiksa, Gubernur DKI Jakarta telah menerima dan menandatangani berita acara, sehingga tidak benar ada pemelintiran fakta, seperti tertulis di halaman 84.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
R. Yudi Ramdan Budiman
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional
Tulisan itu berdasarkan wawancara dengan KPK, pemerintah DKI Jakarta, dan sumber lain. Penjelasan BPK juga sudah kami cantumkan dalam tulisan tersebut.
Soal Pengampunan Pajak
DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintah sedang menggodok undang-undang pengampunan pajak. Saya ingin mengingatkan bahwa implementasi tax amnesty bukan perkara mudah. Banyak negara gagal memberlakukannya. Argentina gagal menjalankan tax amnesty pada 1987 karena tidak ada perubahan sistem perpajakan, selain karena kebijakan serupa terlalu sering diadakan. India juga pernah gagal menjalankan tax amnesty karena tidak diiringi dengan peningkatan tax enforcement. Begitu pun pengalaman Belgia, yang kegagalannya melakukan tax amnesty disebabkan oleh masalah ketidakkonsistenan politik.
Tanpa adanya tax amnesty, Indonesia akan lebih bertumpu pada utang dalam merealisasi pembangunan ke depan. Secara sekilas, argumen seperti ini terlihat masuk akal. Tapi, kalau ditelisik lagi, bisa saja masuknya uang akibat kebijakan tax amnesty justru membebani keuangan negara di masa mendatang. Misalnya skenarionya seperti ini: uang yang datang dari tax amnesty masuk ke obligasi. Tapi, karena obligasi yang ditawarkan memberikan yield yang tinggi, berarti kemampuan fiskal dalam jangka pendek akan ikut terpengaruh. Artinya, dengan mempertimbangkan bunga utang, ketahanan fiskal tidak bisa dilihat dari ada atau tidaknya tax amnesty.
Dibanding menjalankan tax amnesty, lebih baik periksa Panama Papers. Terlebih tahun depan akan terjadi pertukaran data informasi keuangan melalui automatic exchange of financial account information, yang telah lama digagas oleh OECD. Artinya, ada atau tidaknya tax amnesty tahun ini, tahun depan kita bisa mengetahui berapa jumlah dana orang Indonesia yang berada di negara lain, tanpa birokrasi dan administrasi yang lebih rumit seperti sekarang.
Adhamaski Pangeran
Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Pencemaran Teluk Jakarta
TELUK Jakarta, yang kini menjadi sorotan karena adanya rencana pembangunan 17 pulau buatan, sebenarnya sudah menjadi problem menahun. Namun hal tersebut bukan karena proyek reklamasi, melainkan pencemaran sungai oleh limbah industri dan rumah tangga yang berdampak negatif terhadap muara sungai, yaitu laut Jakarta.
Berdasarkan hasil penelitian dari berbagai lembaga akademis yang dimuat media, ikan dan kerang di Teluk Jakarta terkontaminasi merkuri dengan kandungan 0,45-1,2 ppm. Hal ini sangat berbahaya untuk masyarakat sekitar yang mengkonsumsi ikan dan kerang tersebut. Alasannya, kandungan merkuri sangat berbahaya bagi tubuh manusia jika dikonsumsi. Salah satu akibatnya adalah kerusakan/kelainan saraf. Di samping itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 1980-an telah memperkenankan 0,5 ppm sebagai nilai batas normal merkuri pada ikan. Dengan kata lain, kandungan merkuri hasil laut di Teluk Jakarta melebihi ambang batas yang diperkenankanWHO.
Pencemaran itu terjadi akibat kualitas air sungai yang mengalir ke muara yang tercemar limbah. Namun beberapa kalangan berbeda pendapat tentang masalah ini. Sebagian kalangan menyebutkan bahwa proyek reklamasilah yang menyebabkan pencemaran hasil laut akibat lumpur dari pembangunan pulau tersebut. Padahal, berdasarkan dokumen Departemen Kesehatan tahun 1980, sudah sangat jelas kondisi sungai yang mengalir ke Teluk Jakarta sangat mengkhawatirkan. Jadi tidak relevan jika dikatakan reklamasi menyebabkan pencemaran laut. Malah dokumen tersebut menjadi pendukung rencana Presiden RI saat itu, Bapak Soeharto, untuk merevitalisasi kawasan Teluk Jakarta.
Langkah-langkah untuk memperbaiki kawasan Teluk Jakarta sudah dilakukan demi mengurangi pencemaran laut. Salah satunya sungai-sungai yang mengalir ke Teluk Jakarta sudah dinormalisasi untuk meminimalkan limbah.
Selamet Riyadi
Cipulir, Jakarta Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo