Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

14 September 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keberatan Panitia Seleksi KPK

SEHUBUNGAN dengan dimuatnya artikel berjudul "Karpet Merah Kandidat Kontroversial" di majalah Tempo edisi 7-13 September 2015, bersama ini kami sampaikan keberatan kami atas artikel tersebut karena banyak informasi di dalamnya yang tidak akurat. Terlebih lagi pada artikel tersebut disampaikan bahwa narasumbernya adalah salah satu anggota panitia seleksi.

Kalimat-kalimat di artikel di halaman 42-43 yang dikutip di bawah ini tak benar dan bukan berasal dari anggota panitia.

1. "Seorang anggota panitia menuturkan, Jimly gagal lolos karena hasil tes kejiwaan yang menyatakan dia selalu ingin tampil dominan." Informasi tersebut tidak benar. Jimly gagal lolos bukan karena hasil tes kejiwaan.

2. "Seorang anggota panitia seleksi menuturkan, satu-satunya nama yang disepakati secara bulat hanyalah pelaksana tugas pemimpin KPK, Johan Budi Sapto Pribowo."

3. "Bahkan, kata anggota panitia ini, lolosnya Johan disepakati ketika tes wawancara masih berlangsung." Tidak ada seorang pun calon pemimpin KPK yang telah dinyatakan lolos ketika tes wawancara masih berlangsung.

4. "Anggota panitia ini menuturkan, nama yang disepakati tidak lolos tidak lebih dari tiga orang."

5. "Seorang anggota panitia seleksi mengatakan Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang diperdebatkan cukup alot."

6. "Yang paling panjang menyita perdebatan justru Alexander Marwata. Seorang anggota panitia bercerita, sebagian anggota berkukuh Marwata tak layak diloloskan... dst."

7. Melihat catatan ini saja panitia sudah tidak tertarik. "Dia belain koruptor," kata seorang anggota panitia.

8. Beberapa anggota panitia sempat angkat tangan jika Marwata diloloskan. "Kami angkat tangan," kata seorang anggota panitia.

Kami sangat menyayangkan Tempo menampilkan berita yang ngawur dan tidak didasarkan pada informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kami juga sangat keberatan bahwa berita yang tidak benar tersebut dituliskan sumbernya adalah panitia seleksi. Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan tersebut dan menuntut permintaan maaf dari redaksi majalah Tempo.

Destry Damayanti (Ketua), Enny Nurbaningsih (Wakil Ketua), Betti Alisjahbana, Meuthia Ganie Rochman, Harkristuti Harkrisnowo, Yenti Garnasih, Diani Sadiawati, Supra Wimbarti, Natalia Soebagjo (Anggota)

Kami mendapatkan informasi tersebut dari anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. -Redaksi


Soal Cina

KAMI pengurus pusat Paguyubuan Sosial Marga Tionghoa ingin memberitahukan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 Tanggal 12 Maret 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor: SE-06/PRES.KAB/6/1967 Tanggal 28 Juni 1867, yang intinya mengubah penyebutan "Tjina/China/Cina" menjadi orang dan komunitas "Tionghoa"; dan penyebutan Negara "Republik Rakyat China" menjadi sebutan Negara "Republik Rakyat Tiongkok".

Kami sangat mendambakan kata "Cina" sudah tidak digunakan. Hal ini sejalan dengan yang diamanatkan dalam keputusan presiden tersebut. Karena itu, kami dengan ini mengimbau agar setiap konten, baik secara cetak maupun elektronik, dapat menggunakan istilah "Tionghoa" atau "Tiongkok" secara tepat.

Kami sangat berterima kasih sekiranya nanti hal ini mendapatkan atensi dari Pemimpin Redaksi Majalah Tempo. Kami yakin Tempo adalah majalah yang independen, anti-diskriminasi, dan tetap tegas dalam pemberitaannya serta tetap mendorong kemajuan bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai.

David Herman Jaya
Prof Dr Philip K. Widjaja


Merokok di Dalam Angkot

UNDANG-undang, peraturan pengganti undang-undang, dan peraturan daerah yang melarang orang merokok di dalam angkutan umum di Jakarta dan Depok sudah berlaku selama sekian tahun. Namun sampai hari ini penumpang masih saja ada yang merokok tanpa mempedulikan kenyamanan penumpang lain.

Dalam angkot 106, D02, dan 29 yang melayani rute Lebak Bulus, Pamulang dan Parung, hampir tiap hari ada penumpang yang naik kendaraan sambil memegang rokok yang mengepul atau menyalakan rokok di dalam angkutan. Sopir angkot M09 dan M11 yang melayani rute Palmerah Barat-Tanah Abang bahkan kebanyakan menyalakan rokok setelah mendapat penumpang.

Apa kabar ketentuan bahwa semua angkutan umum wajib memasang stiker yang mengumumkan larangan merokok dalam transportasi umum? Bagaimana cara penumpang yang bukan perokok menuntut haknya untuk tidak menjadi perokok pasif? Siapa yang harus memberikan sanksi denda dan ancaman penjara bagi para sopir dan penumpang yang merokok di dalam angkutan umum?

Debra H. Yatim
Cinangka, Depok


Kecewa First Media

SAYA adalah pelanggan First Media dengan nomor 69605002. Saya sudah lama berlangganan First Media, tapi beberapa tahun belakangan tagihan yang diminta sungguh aneh. Bulan ini saya ditagih hanya Rp 10 ribu, bulan berikutnya normal.

Hal ini berlangsung bertahun-tahun tanpa solusi dari First Media, hingga beberapa bulan yang lalu tiba-tiba tagihan saya lebih dari Rp 7 juta. Informasi yang saya dapatkan ternyata selama ini staf First Media salah meng-input nomor pelanggan saya sehingga ditagihkan ke kartu kredit Citibank pelanggan lain.

Tentu saja jumlah tersebut sangat berat untuk saya, mengingat hal ini juga bukanlah kesalahan saya sehingga pada akhirnya saya yang menjadi korban. Saya berulang-ulang menghubungi First Media melalui telepon dan e-mail (yang tidak pernah dibalas) untuk bisa mencari solusi, tapi yang saya dapatkan saya dipaksa membayar penuh seolah-olah saya adalah pihak yang bersalah. Bahkan saya diancam melalui SMS akan didatangi orang langsung ke rumah untuk pembayaran paksa.

Saya hanya meminta First Media ikut bertanggung jawab akan hal ini, sehingga tercapai solusi yang memang akan kita sepakati bersama.

Sungguh saya kecewa terhadap kinerja First Media dan saya berharap ada tindak lanjut dari pihak First Media mengenai hal ini.

Dyah Ayu Puspitasari
Grogol, Jakarta Barat


RALAT:

DALAM rubrik Album edisi 7-14 September 2015 pada kolom "Meninggal" tertulis Soetandyo Wignjosoebroto. Kami mohon maaf telah menulis ulang peristiwa dua tahun lalu. -Redaksi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus