Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tanggapan Bawaslu
Kami perlu menanggapi pemberitaan majalah Tempo edisi 9-15 Juni 2014 yang berjudul "Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva: Bawaslu Belum Mampu Jalankan Tugas".
Menurut kami, pemberitaan tersebut terkesan mengadu domba dua lembaga negara, Mahkamah Konstitusi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Tulisan tersebut sangat tendensius dan tidak akurat.
Tempo perlu memahami bahwa Bawaslu tidak pernah mengandalkan Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Jika yang dimaksud mengandalkan adalah terkait dengan masalah penyelesaian sengketa hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, itu memang tugas Mahkamah Konstitusi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk menyelesaikan hasil pemilihan kepala daerah, kewenangan Mahkamah Konstitusi bersumber dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, walaupun baru-baru ini Mahkamah Konstitusi lempar handuk. Lalu apa hubungannya dengan Bawaslu? Bawaslu tidak memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Lagi pula yang digugat di Mahkamah Konstitusi bukanlah Bawaslu, melainkan Komisi Pemilihan Umum.
Ir Nelson Simanjuntak, SH
Pemimpin Badan Pengawas Pemilu
Jakarta
Jawaban:
Judul "Bawaslu Belum Mampu Jalankan Tugas" kami ambil dari kutipan wawancara Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Judul wawancara Tempo memang selalu diambil dari jawaban narasumber. Terima kasih.
Tanggapan Surat Pembaca Tempo
KAMI menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tidak mengenakkan yang dialami Denny Harun Bangun sebagaimana ditulis di majalah Tempo edisi 26 Mei-1 Juni 2014 dalam rubrik Surat Pembaca berjudul "Mazda Mengecewakan".
Kami telah menghubungi Denny melalui dealer resmi Mazda Radio Dalam, Jakarta Selatan, pada 27 Mei 2014 untuk segera mengklarifikasi atas permasalahan yang terjadi. Kami juga telah memasang kaca film dan memperbaiki penyejuk udara pada Sabtu, 7 Juni 2014.
Perlu kami sampaikan pula bahwa keluhan mengenai buku pemilik kendaraan bermotor sudah kami selesaikan dengan baik melalui kerja sama dengan pihak bank sebagai penjamin dalam proses pembelian kendaraan tersebut. Mazda mengucapkan terima kasih serta menghargai masukan demi perkembangan dan peningkatan mutu layanan bagi pelanggannya.
Astrid Ariani Wijana
Senior Marketing Manager
PT Mazda Motor Indonesia
Keberatan PT Cipaganti Citra Graha Tbk
KAMI merasa keberatan atas pemberitaan majalah Tempo edisi 9-15 Juni 2014. Dalam tulisan itu disebutkan bahwa PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CCG) memiliki utang kepada Koperasi Cipaganti. Perlu kami sampaikan, sejak September 2012, Perseroan tidak memiliki utang kepada Koperasi Cipaganti Guna Usaha Persada.
Disebutkan juga di tulisan itu bahwa PT CCG menggunakan utang dari Bank Bukopin sebagai pembayaran utang kepada mitra-mitra koperasi. Hal ini tidak benar sama sekali. Seluruh dana dari mitra perbankan selalu digunakan sesuai dengan perjanjian kreditnya dan sejalan dengan prinsip good corporate governance.
Dalam pemberitaan juga terdapat foto Setiawan Leonardi selaku Direktur Keuangan dan Toto Moeljono sebagai Sekretaris Perusahaan PT CCG. Kami menyampaikan keberatan karena kedua pengurus CCG di atas bukan pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, sehingga pemuatan foto itu bisa menimbulkan salah persepsi dan bahkan disinformasi bagi pemangku kepentingan CCG.
Tidak benar jabatan Cece Kadarisman adalah Sekretaris Perusahaan. Jabatan beliau di Koperasi Cipaganti adalah Sekretaris 1. Sebagai perusahaan publik, kami menjunjung tinggi prinsip-prinsip good corporate governance.
Toto Moeljono
Corporate Secretary
Jalan Gatot Subroto 94
Bandung
Jawaban:
Terima kasih atas informasi Anda.
Klarifikasi Ikatan Notaris Indonesia
KAMI ingin mengklarifikasi berita di majalah Tempo edisi 16-22 Juni 2014 di rubrik Hukum halaman 92 berjudul "Sengketa Lahan: Termakan Janji Ketua Notaris". Di sana tertulis perkara pembelian lahan di kawasan Jenderal Sudirman menyeret Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Sri Rachma Chandrawati.
Dengan ini kami sampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian:
1. Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang berkantor pusat di Ruko Roxy Mas Blok Ell32, Jalan KH Hasyim Ashari, Jakarta Pusat 10150, adalah satu-satunya wadah berhimpunnya notaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Sejak berdiri pada 1 Juli 1908, sampai saat ini Ikatan Notaris Indonesia tidak pernah mempunyai ketua umum bernama Sri Rachma Chandrawati.
2. Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia saat ini (periode 2013-2016) adalah Adrian Djuaini, SH, yang terpilih secara legal dan konstitusional dalam kongres luar biasa di Bali pada 23-24 Mei 2013.
3. Ketua Umum Adrian Djuaini, SH, dan Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia periode 2013-2016 telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 26 Juli 2013 Nomor 144.AH.01.08 Tahun 2013 tentang Persetujuan Perubahan Pengurus.
4. Pemberitaan tentang Sri Rachma Chandrawati yang dikaitkan dengan Ikatan Notaris Indonesia tanpa mengklarifikasi lebih dulu kebenaran pengakuan Sri Rachma Chandrawati sebagai Ketua Umum INI sangat merugikan eksistensi, nama baik, serta kepercayaan masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta terhadap Ikatan Notaris Indonesia khususnya dan notaris pada umumnya.
Ketua Umum Adrian Djuaini, SH
Sekretaris Umum Yualita Widyadhari, SH, MKn
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia
Jawaban:
Sengketa lahan yang kami tulis berlangsung ketika Sri Rachma Chandrawati menjabat Ketua Ikatan Notaris Indonesia periode 2012-2015. Penyebutan jabatan Sri Rachma dalam tulisan itu tidak dimaksudkan untuk memihak atau mendiskreditkan salah satu kepengurusan ikatan notaris. Terima kasih atas klarifikasi Anda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo