Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Klarifikasi Berita Gas Husky
Dengan surat ini, kami bermaksud memberikan klarifikasi berita berjudul "Gas Husky Berbelok ke Bali" di majalah Tempo edisi 24-30 Juni 2013. Berikut ini hal-hal yang perlu kami klarifikasi.
1. Alokasi gas dari Lapangan Tiung Biru, Jambaran, dan Cendana (Blok Cepu) untuk PT Petrokimia Gresik bukanlah keputusan tiba-tiba. PT Petrokimia Gresik sudah menandatangani memorandum of agreement (MOA) dengan operator Blok Cepu mengenai pemanfaatan gas ini pada 20 Januari 2009. MOA ini kemudian diperpanjang pada 20 April 2012. Melalui Surat Nomor 1365/12/MEM.M/2013 tanggal 22 Februari 2013, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan gas dari Lapangan Jambaran, Tiung Biru, dan Cendana sebesar 2 x 85 MMSCFD dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan gas bumi pabrik pupuk PT Petrokimia Gresik dan Pupuk Kujang Cikampek.
2. Penetapan alokasi gas Blok Cepu dilakukan untuk mendukung Program Revitalisasi Pabrik Pupuk Nasional yang telah ditetapkan pemerintah dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2010. Salah satu isinya adalah Menteri ESDM menetapkan alokasi 2 x 85 MMSCFD untuk pembangunan Pabrik Amonia Urea 2 (PKG 2) dan Pabrik Pupuk Kujang Cikampek I C. Alasan utama penetapan alokasi gas tersebut adalah Lapangan Tiung Biru, Jambaran, dan Cendana memiliki kemampuan pasok gas minimum selama 17 tahun sehingga akan memberikan security of supply atas keberlangsungan industri pupuk (khususnya pabrik Pupuk PKG 2), yang akan mendorong terciptanya ketahanan pangan nasional.
Apabila pabrik Pupuk PKG 2 mendapatkan alokasi gas dari Lapangan MDA-MBH Huksy Oil yang hanya dapat berproduksi selama sembilan tahun, dikhawatirkan pabrik PKG 2 mulai tahun ke-10 akan sulit mendapatkan kepastian pasokan gas. Peristiwa yang dialami pabrik pupuk PIM 2 di Nanggroe Aceh Darussalam, yang dibangun tanpa adanya kepastian pasokan gas dari hulu, akan terulang. Saat ini pabrik pupuk PIM 2 harus menerima pasokan gas dari swap LNG Bontang dan LNG Tangguh dengan harga LNG yang sangat mahal.
3. SKK Migas tidak pernah mengalihkan gas dari Lapangan MDA dan MBH untuk PT Bali Global Energi. Melalui Surat kepada Menteri ESDM Nomor 0255ISKKOOOOOI2013/SZ, SKK Migas mengusulkan pemanfaatan gas dari lapangan offshore MDA dan MBH dapat dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan gas di Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Madura; Pulau Bali; dan Provinsi Jawa Timur untuk pembangkit listrik sehingga mengurangi beban subsidi listrik akibat penggunaan BBM. Pemilihan penerima pasokan gas di ketiga wilayah tersebut akan dilaksanakan melalui mekanisme lelang.
Agus Budiyanto
Kepala Dinas Komunikasi dan Protokol
SKK Migas
Subsidi BBM Angkutan Umum
Gonjang-ganjing harga bahan kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi akan bisa diminimalkan kalau pemerintah mau memberikan subsidi kepada angkutan umum. Jumlahnya tidak besar, hanya sekitar Rp 5 triliun. Biaya ini saya pikir sangat murah dibandingkan dengan manfaat yang akan diperoleh. Ingat, sebentar lagi bulan puasa, Lebaran, dan tahun ajaran baru. Subsidi ini sangat berarti bagi orang kecil dan anak sekolah.
Caranya, umumkan segera semua angkutan umum pelat kuning diberi subsidi BBM Rp 2.000 per liter dan berlaku mulai saat ini juga. Semua angkutan umum mendapat subsidi menurut kelas atau ukuran bus. Prinsipnya pembelian BBM menggunakan sistem kartu subsidi. Proses administrasi untuk menyiapkan segalanya diperkirakan paling lama butuh waktu tiga minggu, jadi pada 1 Agustus 2013 sistem dipastikan sudah jalan. Khusus bulan Juli ini diberi dispensasi, subsidi diberikan sesuai dengan jatah subsidi maksimum, karena kartu subsidi masih dipersiapkan.
Rusdi Radjid
Jalan Duta Darma I
Ciputat, Tangerang
Ralat
Dalam rubrik selingan Sneevliet, Tempo edisi 24-30 Juni 2013, terdapat kekeliruan sebagai berikut:
1) "… sejumlah bekas eksil, seperti Mintardjo dan Siswa Santoso..." (halaman 68). Yang benar, Siswa Santoso adalah aktivis hak asasi manusia yang tinggal di Belanda.
2) "... Marx-Lenin-Luxembourg Front..." (halaman 69 dan 72). Yang benar adalah Marx-Lenin-Luxemburg Front.
3) "Sneevliet pun diusir pulang ke Belanda pada 1913" (halaman 72). Seharusnya pada 1918.
4) "… dalam Sneevliet Alleen in de wind karya Rob Hartmans." Judul buku tersebut seharusnya Alleen in de wind.
Mohon maaf atas kekeliruan tersebut.
Redaksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo