Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

14 April 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjelasan Soal Triwiyasa

Membaca reportase majalah Tempo edisi 1-7 April 2013 di halaman 42, ada tambahan penjelasan yang perlu saya sampaikan terkait dengan pernyataan saya yang dikutip di sana. Saya membenarkan Triwiyasa adalah adik kandung saya. Yang saya maksud dengan tidak kenal adalah dengan siapa saja yang bersangkutan berusaha dan perusahaan apa saja yang dikelola oleh yang bersangkutan. Saya tidak terkait apa pun dengan usaha seperti yang diberitakan di sana.

Triwisaksana
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta

Dalam wawancara, Anda menyangkal Triwiyasa adik Anda sendiri, bahkan ketika kami ingatkan ada artikel profil Triwiyasa di blog Anda, seperti dalam tulisan berjudul "Sang Adik Peneken Transaksi" di majalah Tempo itu. Terima kasih.
— Redaksi


Telkomsel Tanggapi Keluhan

KAMI ingin menanggapi surat pembaca di majalah Tempo edisi 1-7 April 2013 dari Bapak Rizal Malik mengenai tagihan kartuHalo Telkomsel.

Ihwal keluhan tersebut, Telkomsel telah melakukan pemeriksaan teknis terhadap nomor yang digunakan. Petugas pelayanan pelanggan Telkomsel juga telah bertemu dengan Bapak Rizal Malik untuk menjelaskan mengenai syarat dan ketentuan penggunaan layanan data selama roaming di luar negeri. Pelanggan dapat memahami dengan baik penjelasan serta menerima solusi yang diberikan Telkomsel.

Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan.

Adita Irawati
Head of Corporate Communications Group Telkomsel


Koreksi Pendiri The Jakarta Post

KAMI hendak meluruskan berita di mingguan Tempo edisi 8-14 April 2013 mengenai wafatnya Bapak Muhammad Chudori sehubungan dengan pendirian The Jakarta Post. Bapak Chudori diangkat oleh para pendiri The Jakarta Post sebagai pemimpin umum yang pertama. Namun para pendiri The Jakarta Post adalah Jusuf Wanandi, Jakob Oetama, Eric Samola, Fikri Jufri, Goenawan Mohamad, H.G. Rorimpandey, dan Harmoko.

Jusuf Wanandi
Presiden Direktur The Jakarta Post

Terima kasih atas penjelasannya.
— Redaksi


Protes Warga Pancoran

SAYA tinggal di Jalan Pancoran, Jakarta, berimpitan dengan gedung Bank Jawa Barat, hanya dipisahkan gang. Di lokasi itu sebelumnya ada kompleks Perdatam. Ada sekitar 20 rumah, di tengahnya jalan selebar tujuh meter lengkap dengan saluran air di kiri-kanannya. Sejak dibebaskan PT Sadini Arianda, lahan itu agak telantar. Jalannya dipakai warga sebagai akses ke Jalan Gatot Subroto.

Beberapa bulan lalu, jalan itu diberi pagar seng dan pintu dan dijaga petugas satuan pengamanan. Katanya untuk keamanan karena akan masuk alat berat. Warga masih dibolehkan keluar-masuk. Gang yang biasa dipakai warga menuju Gatot Subroto juga diberi pagar seng, tapi kemudian dibongkar warga.

Dua minggu lalu, gang akses keluar-masuk warga akan dipagar permanen dengan fondasi batu kali dan dinding tembok. Warga memprotes karena sejak 1970-an gang itu telah menjadi jalan umum. Tapi pihak perusahaan beralasan jalan itu masuk sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Sadini.

Pada 8 April 2013, salah satu utusan PT Sadini memberikan fotokopi sertifikat HGB dan berembuk mengenai rencana penutupan gang tersebut. Ada yang janggal pada sertifikat HGB Nomor 831 Tanggal 15 April 2010 seluas 765 meter persegi, khusus jalan dan gang, itu. Di surat ukur tertulis tanah itu merupakan aset pemerintah daerah Jakarta Selatan, Pemerintah Provinsi DKI cq Biro Perlengkapan, dan statusnya merupakan "tanah pekarangan kosong". Semestinya kan itu jalan umum.

Kami, warga, sedang menggugat sertifikat HGB tersebut ke Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Sebab, setahu kami, jalan umum tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya, kecuali di-ruilslag.

Asep Saefudin
Jalan Pancoran Barat 11 B Nomor 34
Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus