Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

20 Februari 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Klarifikasi BPK

Majalah Tempo edisi 6-12 Februari lalu memuat Opini dengan judul "Diskon 'Bersahabat' untuk Artha Graha". Pada paragraf kedua artikel itu, ada pernyataan sebagai berikut: "Diskon bunga pinjaman itu, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2010–yang sungguh keterlaluan tak dilaporkan ke DPRmenyebabkan BI menyimpan potensi kerugian Rp 497 miliar." Dengan ini, kami tegaskan bahwa pernyataan itu tidak benar, tendensius, dan bisa menyebabkan kesalahan persepsi di benak pembaca Tempo.

Sesuai dengan kewenangannya, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia pada 2009. BPK antara lain menemukan permasalahan dalam penghitungan bunga pinjaman subordinasi (subordinated loans/SOL) yang kurang diperhitungkan sebesar Rp 526.037,56 juta. Dalam pemeriksaan dokumen terkait dengan pinjaman itu, terdapat temuan bunga SOL dari PT Bank Artha Graha kurang diterima sebesar Rp 497.031,73 juta periode 21 Oktober 1997-21 Oktober 2008.

Melalui surat nomor 14/R/S/IV/04/2010 pada 26 April 2010, BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia 2009 tersebut kepada DPR dan diterima keesokan harinya. Sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, laporan BPK yang telah diserahkan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Demikian klarifikasi kami dan hak jawab kami. Terima kasih.

Bachtiar Arif
Kepala Biro Humas dan Luar Negeri
Badan Pemeriksa Keuangan


Demo Buruh Bisa Dihindari

Saya prihatin melihat unjuk rasa ribuan buruh di Bekasi dan Tangerang akhir Januari lalu. Seharusnya demonstrasi macam itu tidak terjadi kalau saja pemerintah, buruh, dan pengusaha bisa bekerja sama dan lebih memahami kepentingan satu sama lain.

Pemerintah seharusnya memperbaiki infrastruktur dan memberantas korupsi, agar biaya siluman dan ongkos logistik tidak membebani pengusaha. Kelebihan dana yang ada bisa digunakan pengusaha untuk menaikkan upah buruh. Sedangkan pengusaha jelas punya kewajiban menghasilkan produk terbaik dengan harga murah serta membayar pajak. Buruh wajib bekerja dengan produktivitas tinggi dan efisien.

Kalau saja sistem bekerja dengan baik, tidak perlu ada penentuan upah minimum setiap tahun. Pengusaha tinggal duduk bersama buruh, membahas kenaikan/penurunan volume produksi dan pencapaian prestasi karyawan untuk dijadikan landasan kenaikan upah buruh.

Demo buruh yang demikian masif terjadi akibat kegagalan komunikasi segitiga antara pemerintah, buruh, dan pengusaha. Semoga tidak terjadi lagi.

Lie Gan Yong
Rawamangun, Jakarta Timur


Tanggapan untuk Ketua DPR

Pada November 2011, majalah Tempo memuat surat pembaca dari Ketua DPR Marzuki Alie yang menanggapi surat saya sebelumnya. Saya memang mengkritik politikus Fraksi Demokrat itu yang menurut saya sering asal bicara, menanggapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

Saya ingin menegaskan kembali argumentasi saya bahwa pernyataan Ketua DPR sering tidak mempertimbangkan kondisi sosial psikologis masyarakat kita. Ketika Marzuki Alie minta KPK dibubarkan saja kalau tidak menemukan pemimpin yang kredibel, misalnya, dia abai pada fakta bahwa rakyat Indonesia yang baik, jujur, dan bersih sering enggan terlibat dalam sistem pemerintahan yang kadung dinilai bobrok.

Tak kurang Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. membenarkan sinyalemen saya ketika melontarkan pernyataan, "Saat ini, mereka yang bersih dan vokal pasti disingkirkan," di sebuah acara televisi swasta, akhir Januari lalu. Pesan saya cuma satu, sebagai pejabat publik, hendaknya jangan asal bicara.

F.S. Hartono
Purwosari , Yogyakarta


Klarifikasi LPS

Majalah Tempo edisi 30 Januari-5 Februari lalu memuat artikel berjudul "Separuh Simpanan Nasabah Tak Aman" di rubrik Momen Ekonomi. Kami perlu memberikan klarifikasi agar tidak ada informasi keliru untuk publik.

Sesuai dengan ketentuan undang-undang, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penjaminan dana nasabah sebesar maksimal Rp 2 miliar. Menurut data sampai Desember 2011, jumlah rekening yang isinya sampai Rp 2 miliar adalah 101.367 buah atau 99,87 persen dari total jumlah rekening yang ada. Ini sesuai dengan amanat undang-undang, yang meminta agar program penjaminan menjangkau 90 persen dari nasabah.

Selain melakukan penjaminan, LPS dapat melakukan penyelamatan bank apabila perlu dan wajib bila bank tersebut ditengarai sistemik. Demikian klarifikasi kami. Terima kasih.

Samsu Adi Nugroho
Sekretaris LPS

Terima kasih atas tambahan informasi Anda.
Redaksi


Momentum untuk Papua

Pada pertengahan Oktober 2011, Kongres Rakyat Papua III di Lapangan Sepak Bola Zahkeus, Abepura, Jayapura, sepakat memulihkan kembali kedaulatan rakyat di Papua Barat. Kongres kemudian memilih Forkorus Yaboisembut menjadi Presiden Republik Federal Papua Barat dan Edison Waromi sebagai Perdana Menteri.

Menurut saya, terpilihnya kedua tokoh tersebut merupakan simbol persatuan Papua. Selama ini para elite politik yang seharusnya menjadi pemimpin rakyat Papua sering terbang ke mana-mana, menginap di hotel mewah, tanpa memikirkan rakyat.

Hasil Kongres Rakyat Papua ini seharusnya jadi momentum untuk Papua. Solidaritas dan persatuan harus ditegakkan. Bersama-sama, persidangan atas Yaboisembut dan Waromi yang ditangkap setelah Kongres Rakyat Papua harus dikawal. Semoga keadilan, perdamaian, dan kebebasan segera bersemi di tanah Papua. Terima kasih.

Markus Haluk
Aktivis HAM di Papua


Ralat

TEMPO edisi lalu memuat artikel berjudul "Dunia Imajinasi Si Janggut Oranye". Ada beberapa kekeliruan dalam artikel itu. Di novel Getaran karya Djokolelono, pesawat alien tidak melumerkan logamse­perti ditulis dalam artikel itutapi membuat susunan molekulnya kacau. Ada juga istilah Rusia, "Zwodnoy Gorodok", yang berarti "Kota Bintang", bukan "Pangkalan Antariksa" seperti ditulis Tempo. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus