Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak Jawab Awang Faroek Ishak
ATAS nama Bapak Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Timur, saya menyampaikan keberatan atas artikel berjudul "Lesu Darah Sebelum Berkembang" yang dimuat majalah Tempo edisi 5-11 September 2011.
Pada artikel itu, ada informasi terkait proses divestasi saham PT Kaltim Prima Coal senilai Rp 576 miliar yang tidak secara gamblang memuat fakta serta kejadian di lapangan. Tidak lengkapnya pemuatan data itu menyudutkan posisi Awang Faroek, yang sebenarnya memang tidak terkait sama sekali dengan proses divestasi saham KPC.
Kami juga keberatan dengan pemuatan foto pada artikel itu yang memperlihatkan poster bergambar Awang Faroek yang dicoret-coret mukanya. Pemuatan foto ini merusak citra serta kredibilitasnya sebagai Gubernur Kalimantan Timur. Adapun fakta yang luput tidak dimuat Tempo adalah sebagai berikut:
- Pada 24 Oktober 2008, Awang Faroek—selaku Bupati Kutai Timur saat itu—sudah meminta persetujuan DPRD Kutai Timur untuk memasukkan hasil penjualan saham KPC ke dalam kas negara. Namun, dalam jawaban resminya pada November 2008, DPRD Kutai Timur menolak permintaan itu.
- Kehadiran Awang Faroek dalam rapat umum pemegang saham PT Kutai Timur Energi adalah sebagai Bupati Kutai Timur dan salah satu pemegang saham. Perlu diingat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, keputusan mutlak perusahaan ditentukan direktur utama, bukan para pemegang saham.
- Pengalihan hak pembelian saham KPC kepada PT Kutai Timur Energi plus pembentukan perusahaan tersebut pada Juni 2004 diputuskan oleh Bupati Kutai Timur sebelum Awang Faroek, yakni Bapak Mahyuddin. Mahyuddin kini anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan.
- Tidak ada fakta hukum soal keterlibatan Awang Faroek yang terungkap dalam proses persidangan dengan terdakwa Dirut PT Kutai Timur Energi, Anung Nugroho, di Pengadilan Negeri Kutai Timur. Justru terungkap bahwa pengalokasian dana penjualan saham KPC diputuskan oleh Bupati Mahyuddin dan DPRD Kutai Timur pada 2004.
- Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta sudah memutuskan bahwa hasil audit BPK tidak mempertimbangkan konfirmasi PT Kutai Timur Energi. Putusan itu dengan demikian membatalkan hasil audit soal adanya kerugian negara sebesar Rp 609 miliar dalam proses divestasi saham KPC.
- Berdasarkan fakta-fakta itu, sudah sepantasnya Kejaksaan Agung mengkaji kembali penetapan status tersangka atas klien saya, Awang Faroek, dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Kami menghargai fungsi media massa sebagai alat kontrol, tapi pemberitaan media semestinya juga mempertimbangkan asas praduga tidak bersalah. Belum tentu klien kami bersalah seperti dituduhkan kejaksaan.
Saya menyampaikan hak jawab ini untuk menjaga citra dan kredibilitas klien saya sebagai Gubernur Kalimantan Timur. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat. Terima kasih.
Hamzah Dahlan
Kuasa hukum Awang Faroek
Balikpapan, Kalimantan Timur
Semua informasi yang dimuat dalam berita tersebut telah kami klarifikasi dan konfirmasi ke semua pihak, termasuk pihak Awang Faroek. Terima kasih.
—Redaksi
Protes Tamparan Guru
PADA awal Agustus lalu, anak saya yang bersekolah di SLTP Negeri 33, Manggarai, Jakarta Selatan, menolak berangkat ke sekolah. Ternyata, sepekan sebelumnya, dia ditampar oleh seorang guru.
Insiden ini berawal dari kegaduhan di kelas 7A, tempat anak saya belajar. Kebetulan dia juga ketua kelas di sana. Di tengah usaha anak saya menenangkan keadaan, seorang guru, pengajar tata busana, masuk kelas. Dia bertanya, "Sekarang pelajaran apa?"
Anak saya yang sedang sakit gigi, tidak langsung menjawab. Dia menarik mulutnya ke kiri, untuk mengurangi perih akibat sakit giginya. Mendadak, guru itu menampar anak saya, sampai tiga kali. Ternyata, sebagian wajah guru itu memang tertarik ke atas akibat serangan stroke. Guru itu menuding anak saya memperolok kondisi wajahnya itu.
Saya menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan sang guru. Tanpa bertanya, tanpa teguran, guru itu memberikan hukuman fisik secara keras. Anak saya pun hingga kini trauma akibat tamparan itu.
Sehari setelah insiden itu, saya sudah menemui guru yang melakukan kekerasan tersebut. Tapi tidak ada sama sekali penyesalan ataupun permohonan maaf yang kami terima. Sebagai orang tua murid, kami prihatin dengan kelakuan guru macam itu. Seandainya anak kami melakukan kesalahan, itu pun bukan pembenaran bagi seorang guru menampar muridnya seperti itu.
Muliati
Kampung Jembatan RT007/006
Cipinang Besar Selatan
Jakarta Timur
Tanggapan SLTPN 33 Jakarta
Menanggapi surat pembaca Ibu Muliati, kami pertama-tama amat berterima kasih. Tapi, agar tidak menimbulkan salah persepsi, perlu kami sampaikan bahwa masalah ini telah kami selesaikan di dalam lingkungan sekolah. Kami telah mempertemukan orang tua siswa korban pemukulan dengan guru yang bersangkutan. Dalam pertemuan itu, kedua pihak saling memaklumi, dan saling meminta maaf. Siswa yang jadi korban tamparan bahkan sudah kembali bersekolah seperti biasa.
Kepala SLTPN 33 Jakarta telah memanggil guru pelaku penamparan secara khusus. Guru itu diberi teguran keras dan peringatan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada masa yang akan datang.
Sekali lagi, kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dan kepedulian semua pihak, terutama orang tua peserta didik. Apabila masih ada persoalan yang kurang berkenan, kami selalu terbuka untuk berkomunikasi secara langsung, demi peningkatan mutu layanan pendidikan di SMP Negeri 33 Jakarta.
Staf Humas
SMP Negeri 33 Jakarta
Kasus Pencurian Pulsa
Sebagai pembaca setia Tempo, saya menantang redaksi majalah ini untuk menyelidiki siapa di balik kasus maling pulsa yang kian marak saja belakangan ini. Saya yakin, setiap pengguna telepon seluler di negeri ini pasti pernah terganggu akibat kiriman pesan pendek berisi informasi yang tidak perlu. Tanpa disadari, setiap pesan pendek komersial itu memotong pulsa telepon kita Rp 2.200 per pesan.
Korban maling pulsa ini ada di semua kalangan pengguna ponsel. Saya pastikan, apa pun provider telekomunikasi yang Anda gunakan, pasti tak luput dari modus pencurian pulsa macam ini. Saya sendiri pengguna kartu telepon Indosat, dan setiap hari tak kurang dari tiga kali saya menerima pesan pendek yang secara otomatis mengurangi jumlah pulsa saya ini. Saya amat terganggu oleh kiriman pesan pendek seperti itu. Terima kasih.
Muhisom S.
Karang Tengah 635, Parakan
Temanggung, Jawa Tengah
Beasiswa Pendidikan dari Pemerintah
SETELAH lulus dari SMA Kolese Loyola, Semarang, tahun ini, saya mendapat beasiswa dari Ritsumeikan Asia Pacific University, Beppu, Jepang, untuk kuliah finance and accounting di sana. Kuliah saya akan dimulai pada awal Oktober ini.
Sayangnya, beasiswa saya hanya meliputi biaya kuliah. Biaya hidup saya di Jepang harus ditanggung sendiri oleh keluarga. Dari seorang kawan, saya disarankan untuk mengajukan permohonan beasiswa ke Kementerian Pendidikan Nasional melalui Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri di Jakarta. Informasi selengkapnya saya peroleh di situs beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id
Saya amat berterima kasih atas adanya program ini. Berkat dana beasiswa dari pemerintah ini, putra-putri terbaik Indonesia yang memiliki potensi dan prestasi di bidang ilmu pengetahuan dapat melanjutkan pendidikan mereka di tingkat internasional. Semoga, dalam jangka panjang, program beasiswa ini berkontribusi pada upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia kita.
Vanessa Arninda Sihite
Jalan Merbabu D3/9, Puri Arga Golf, BSB
Mijen, Semarang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo