Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

19 April 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permintaan Maaf

Sehubungan dengan wawancara Direktur Jenderal Pajak dengan wartawan Tempo yang dimuat dalam Tempo edisi 5-11 April 2010, halaman 123, berjudul ”Kiai Saja Imannya Naik-Turun”, saya, Mochammad Tjiptardjo, Direktur Jenderal Pajak, menyadari bahwa pemberitaan itu telah melukai hati para kiai khususnya dan umat Islam umumnya.

Karena itu, sebagai seorang muslim, saya dengan segala ketulusan hati memohon maaf kepada seluruh kiai dan umat Islam atas pemberitaan tersebut. Saya sa ma sekali tidak bermaksud menyamakan para kiai yang sangat saya hormati dengan seorang Gayus. Demikian per min ta an maaf saya, semoga para kiai dan umat Islam dapat menerimanya dengan segala kelapangan hati. Semoga Allah mem ber kahi kita semua. Amin ya robbal alamin.

MOCHAMMAD TJIPTARDJO
Direktur Jenderal Pajak


Pelimpahan Kasus Bahasyim

Dalam Tempo edisi 12-18 April 2010, halaman 36, tulisan yang berjudul ”Di Antara Dolar, Rumah, dan Harley-Davidson”, kolom 1-2 paragraf 5-6, disebut kan: ”Markas Besar Kepolisian menyang kal jika dikatakan tak memproses kasus Bahasyim. Menurut Kepala Badan Reser se Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi, karena lokasi perkara terjadi di DKI Jakarta, kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ma suk pada Maret 2009. ‘Kasus dilimpahkan sebelum saya menjabat Kabareskrim pada Desember 2009,’ kata Ito. Anehnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan pelimpahan dilakukan baru dua pekan lalu.”

Dari pernyataan itu, kami perlu menjelaskan hal-hal berikut ini. Wartawan Tempo pernah meminta tanggapan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Drs Boy Rafli Amar tentang perkembangan kasus korupsi yang diduga melibatkan tersangka Bahasyim. Saat itu, Kabid Humas menyebutkan bahwa ka sus Bahasyim telah ditangani oleh Direktorat Reser se Kriminal Khusus Polda Me tro Jaya. Pelimpahan kasus dari Markas Besar Kepolisian RI pada Maret 2009. Dalam perkembangan wawancara tersebut se lanjutnya, secara tak sengaja Kabid Humas menyelipkan kata-kata: ”pelimpahan kasus dari Mabes Polri pada Maret dua pekan lalu”.

Atas pernyataan itu, kami meminta Tempo menyatakan bahwa pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu kekeliruan yang tidak disengaja. Pernyataan yang benar adalah yang dikeluarkan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi.

AJUN KOMISARIS BESAR POLISI MAHBUB
Kepala Subbidang Publikasi
Kepolisian Daerah Metro Jaya


Susno: Saint or Sinner?

Kisah Susno adalah kisah kontroversial. Namanya mencuat sejak muncul istilah ”cicak versus buaya” yang dilontarkan nya karena geram pembicaraan teleponnya disadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam transkrip sadapan elepon Anggodo, namanya cukup banyak di sebut. Sejak saat itu, opini publik terhadap Susno negatif. Dia dianggap berkonspirasi dengan sewenang-wenang menahan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit S. Rianto dan Chandra Hamzah.

Berbagai kalangan masyarakat memprotes dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim khusus. Kepala Kepolisian RI menyatakan istilah ”cicak-buaya” dibuat oknum dan bukan lembaga kepolisian. Akhirnya Bibit-Chan dra dibebaskan dari tahanan dan Susno ”dibebaskan” dari jabatannya. Pada tahap ini tidaklah keliru kalau dia dikategorikan sebagai sinner.

Setelah tak diberi jabatan, Susno terang-terangan bicara. Dia membongkar kasus Gayus Tambunan. Hasilnya, beberapa perwira polisi dan jaksa yang terlibat dalam kasus Gayus ditindak.

Susno terus berkisah. Di DPR dia ber bicara soal ”markus” di kepolisian dan mengungkap adanya Mr X sebagai sutradara ”markus”. Mr X ini kemudian muncul sebagai SJ (Sjahril Djohan). Dengan gagah berani berkali-kali Susno mengatakan siap mati untuk kepolisian, bangsa, dan negara. Susno sangat heroik dengan pernyataan-pernyataannya. Di si ni, dia memberi kesan sebagai saint yang ingin membersihkan kepolisian.

Namun Harry Hupudio, sahabat SJ, me ngatakan bahwa Susno tidaklah sebersih masjid dan sejujur polisi tidur. Hari bahkan mengatakan bahwa Susno sa ngat dekat dengan SJ bagaikan ”kakak dan adik”. Konon SJ-lah yang telah ba nyak membantu Susno, termasuk dalam meraih karier. Secara implisit, bagi Harry, Susno bukanlah seorang saint, mela inkan sinner, sama seperti yang lainnya.

Benarkah Susno bersih 100 persen seperti yang dikatakannya? Atau dia juga bagian dari cerita ”markus”? Semoga Tim Independen Kepolisian dan Satgas An timafia Hukum dapat mengungkap kebenaran yang ditunggu publik.

DR HADI SATYAGRAHA
Petamburan, Jakarta


Bukti Perjalanan Dinas

Dalam Tempo edisi 1-7 Maret 2010, halaman 92, tulisan berjudul ”Blangko Kosong Diplomat Pejambon”, terdapat pernyataan dari Direktur Penyidikan Jam pidsus Arminsyah sebagai berikut: ”... markup juga dilakukan saat biro ke uangan mengajukan laporan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Modusnya dengan mengisi blangko invoice kosong yang diberikan agen. Misalnya, tagihan agen yang juga telah dimark up Rp 200 juta, dilaporkan ke negara Rp 250 juta. Laporan itu juga tak melampirkan bukti tiket dan boarding pass sesuatu yang semestinya ada.”

Kami ingin mengklarifikasi bahwa seluruh kewenangan melaksanakan dan mempertanggungjawabkan anggaran berada pada pengguna/kuasa pengguna anggaran. Menurut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengguna/kuasa pengguna anggaran berhak menguji dan mengesahkan dokumen berkaitan de ngan bukti pengeluaran. Pejabat yang meneken dokumen bukti pengeluaran bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan dokumen bukti itu.

Untuk keperluan perjalanan dinas jabatan, bendahara pengeluaran mengajukan permintaan uang persediaan dengan surat perintah membayar uang persedia an kepada Kantor Pelayanan Perbenda haraan Negara. Selanjutnya, Kantor Pelayanan membayar permintaan itu dengan surat perintah pencairan dana.

Pertanggungjawaban bendahara pengeluaran kepada Kantor Pelayanan diajukan dengan surat perintah membayar penggantian uang persediaan, yang cu kup dilampiri surat pernyataan tanggung jawab belanja yang diteken kuasa pengguna anggaran. Adapun dokumen bukti perjalanan dinas, seperti surat perintah pencairan dana, invoice, tiket, dan boarding pass, disimpan oleh pengguna/kuasa pengguna anggaran untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksa an aparat pengawasan fungsional.

HARRY Z. SOERATIN
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan


MK dan Rangkap Jabatan

Uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara oleh Mahkamah Konstitusi tampaknya perlu dilakukan ekstrahati-hati. Larangan rangkap jabatan yang dipersoalkan dalam uji materi itu semestinya tidak terbatas pada ketua umum partai politik yang merangkap menteri semata. Soalnya, rangkap jabatan terjadi pula pada presiden, yang juga menjadi ketua dewan penasihat atau pelindung partai politik. Soal ini memang tak dibenarkan dan tidak juga dilarang.

Di Indonesia yang menganut sistem presidensial, presiden terpilih, menurut saya, wajib pula melepaskan seluruh jabatan dalam partai politik.

SUNGKOWO SOKAWERA
Anggota AIPI LIPI Jakarta
Rancamayar, Bandung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus