Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

19 November 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kiprah KPK di Asian Agri

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya turut memonitor kasus dugaan penggelapan pajak oleh PT Asian Agri, anak perusahaan Raja Garuda Mas Group milik Sukanto Tanoto. Pemantauan KPK amat penting, sebab potensi kerugian negara sungguh besar, yaitu Rp 1,3 triliun. Angka fantastis ini bisa membengkak lagi. Soalnya, perhitungan Direktorat Jenderal Pajak belum tuntas betul.

Pemantauan KPK akan menjadi semacam watch dog untuk meminimalkan potensi terjadinya kongkalikong antara aparat dan Asian Agri. Berdasarkan pengalaman, beberapa kasus penggelapan pajak biasanya melibatkan oknum aparat. Adanya wacana penyelesaian di luar jalur pengadilan juga perlu diwaspadai KPK. Jika pejabat Departemen Keuangan terjebak dalam skenario ini, implikasinya bisa menghancurkan agenda utama pemerintah SBY dalam penegakan hukum.

Karena itu, KPK perlu menjelaskan kepada masyarakat luas, kontribusi apa saja yang sudah dilakukan terhadap mega-kasus penggelapan pajak ini. Penjelasan ini benar-benar penting. Sebab, di tengah-tengah dukungan publik terhadap kinerja KPK, muncul kesan bahwa keterlibatan KPK dalam kasus Asian Agri ini tidak ada. Kalaupun ada, sangat minimal.

FURQON KARIM Koordinator The Indonesia Watch Jakarta

Sanggahan Kebrutalan Paderi

MAJALAH Tempo edisi 21 Oktober 2007 dalam artikel berjudul ”Kontroversi Kebrutalan Kaum Paderi” menulis: ”… Petisi ini mendesak pemerintah Indonesia membatalkan pengangkatan Tuanku Imam Bonjol sebagai Pahlawan Perjuangan Kemerdekaan…. Imam Bonjol adalah pimpinan Gerakan Wahabi Paderi…. Gerakan ini memiliki aliran yang sama dengan Taliban dan Al Qaeda…. Invasi Paderi ke Tanah Batak menewaskan jutaan orang…”

Petisi di atas sensitif dan sangat berbahaya, karena mengandung unsur SARA. Itulah yang dimuat dalam buku Tuanku Rao (1964) karya Ir. Mangaraja Onggang Parlindungan, yang disanggah oleh Hamka (1974) dalam bukunya Antara Fakta dan Khayal Tuanko Rao. Hamka menuding isi buku itu 80 persen bohong, sisanya diragukan kebenarannya. Sebab, setiap kali Hamka menanyakan data dan fakta buku itu, Parlindungan selalu menjawab, ”Sudah dibakar.”

Isu sensitif yang dilontarkan Parlindungan adalah pernyataan bahwa selama 300 tahun daerah Minangkabau menganut mazhab Syiah Qaramithah. Menurut Hamka, ini dusta besar. Pemurnian Islam di Minangkabau disebut sebagai alasan pembantaian pengikut Syiah. Juga dinyatakan keluarga Kerajaan Pagaruyung termasuk penghalang cita-cita Darul Islam, sehingga pada 1804 dibantai dan ribuan rumah dibakar. Pemerintah Belanda pernah memerintahkan melarang buku Tuanku Rao yang penuh kebohongan ini beredar.

Kebohongan Parlindungan terbaca dari pemutarbalikan fakta dari referensi yang digunakan. Misalnya, dari Schnitger, antropolog Belanda, maupun J.B. Neuman dalam bukunya Het Panai en Bila Stroomgebied seperti dimuat majalah geografi Kerajaan Belanda tahun 1885, 1886, 1887. Yang disebut Tongku (Datuk Engku atau Tuk Ongku) orangnya kaya dengan sifat lemah lembut dan lebih memperlihatkan maksud ingin mencapai persetujuan daripada kekuatan. Bukan sebagaimana ditulis di Tempo halaman 61, sebagai tukang bantai. Tidak benar pula dikatakan, ”Jika penduduk tidak serta-merta mau masuk Islam akan segera dibunuh”.

Tuanku Tambusai adalah ulama yang santun dalam menyiarkan agama Islam, terutama bagi yang masih menganut kepercayaan Pebegu. Nama Tuanku Tambusai di Tapanuli Selatan mempunyai arti khusus. Beliau bahkan disapa dengah Ompu-Baleo, yang artinya Tuanku-Beliau. Sekarang namanya diabadikan menjadi nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapanuli Selatan.

Mari kita lihat kembali betapa nilai kejuangan jati diri anak Melayu dari desa Tambusai bernama Muhammad Saleh ini. Bukankah bangsa yang besar adalah bangsa yang mengenang jasa pahlawannya sendiri.

DR H EKMAL RUSDY DT. SRI PADUKA Ahli Waris Penulis Pertama Sejarah Perjuangan Tuanku Tambusai-H. Mahidin Said

—Pokok-pokok pikiran Hamka yang menyanggah buku Tuanku Rao seperti yang Anda sebut menjadi bagian penting tulisan kami di Iqra, Tempo, edisi 21 Oktober 2007—Redaksi

Periksa Aparat Pajak

INDONESIA akan menjadi negara maju dan masyarakatnya sejahtera jika pajak dikelola dengan baik dan tidak ada yang menggelapkan pajak. Kasus penggelapan pajak oleh Asian Agri saja sudah merugikan negara Rp 1,34 triliun. Bisa dibayangkan berapa triliun uang negara yang lenyap karena penggelapan.

Pada 8 November lalu, Kejaksaan Agung dan pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak telah menetapkan delapan tersangka penggelapan pajak Asian Agri. Tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan orang pajak sebagai konsultannya. Karena itu, aparat berwenang juga harus memeriksa pengelola pajak. Petugas yang menjadi calo pajak harus berhenti merongrong negara.

CUT ANGGI Vila Ciomas Indah, Bogor

Simpati Tidak Simpatik

SAYA adalah pelanggan kartu Simpati. Pada 2 November 2007 sekitar 01.00 dini hari, saya mengunduh game dari situs Simpati (http://wap.telkomsel.com). Tak lama kemudian, saya mendapat pemberitahuan bahwa tipe telepon genggam saya tidak mendukung, sehingga game tersebut tidak bisa dikirimkan ke handphone saya.

Anehnya, pulsa saya tetap dipotong Rp 11 ribu. Saat saya mengajukan komplain ke customer care (CC) dinihari itu juga, CC membenarkan seharusnya pemotongan tidak terjadi. Tapi, karena data transaksi belum masuk, saya diminta menghubungi lagi sesudah 1x24 jam, dengan catatan bila terjadi pemotongan pulsa karena download gagal, akan dibuat laporan untuk proses pengembalian pulsa.

Pada 3 November 2007, saya kembali menghubungi CC. Kali ini data sudah masuk, tetapi CC yang bertugas memiliki penjelasan berbeda. Dia mengatakan karena saya sudah memilih yes untuk men-download, saya dianggap sudah melakukan download walaupun game tidak terkirim.

Saya protes pembebanan biaya itu karena tidak ada data yang ditransfer. Tapi dia mengatakan sms yang gagal pun dikenai tarif. Padahal, setahu saya, provider lain seperti Fren dan Mentari, bila browsing Internet gagal, pulsa yang terpotong segera kembali secara otomatis. Saya minta Telkomsel mengkaji ulang kebijakan yang merugikan konsumen tersebut.

HANNA CH. Taman Sari, Jakarta Barat

KTP Lippo Karawaci

SAYA warga Lippo Karawaci, Kelurahan Bencongan Indah. Masa berlaku KTP saya telah habis satu bulan lalu. Saat mengurusnya, saya sangat terkejut karena perpanjangan KTP saya ditangguhkan pengerjaannya. Alasannya, menurut pejabat kelurahan, terjadi ketidaksepahaman antara pihak Lippo dan camat setempat, sehingga camat tidak mau menandatangani semua KTP dan kartu keluarga di wilayahnya.

Lippo Karawaci yang dulunya di bawah Kecamatan Curug, karena pemecahan wilayah, sekarang di bawah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dengan camat yang baru Drs H.T. Zulfuad MM. Saya sudah berusaha mengurus ke kecamatan, tapi tetap ditolak. Alasannya, ”Persoalan dengan Lippo Karawaci masih belum ditemukan titik tengahnya”.

Ketika mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Town Management Lippo Karawaci, saya mendapat penjelasan yang sama, namun pihak Lippo Karawaci tidak bisa menjanjikan kapan masalah KTP bisa diselesaikan. Saat ini sudah puluhan KTP yang tertahan perpanjangannya.

Sebagai warga negara, saya merasa sangat dirugikan. Mohon kiranya perhatian kedua belah pihak, terutama Bapak Camat, untuk segera memenuhi kewajibannya memberikan keterangan tanda penduduk bagi warganya, dan mencari jalan keluar yang baik dengan pihak pengembang, tanpa mengorbankan rakyatnya.

BASUKI TJANDRASJAHAN Penghuni Taman Cendana Golf Lippo Karawaci

Agama Alasan Kekerasan

AGAMA sejatinya menjadi tiang kedamaian umatnya. Namun yang terjadi di republik ini masih jauh panggang dari api. Agama sering menjadi alasan melakukan kekerasan. Belakangan semarak tuduhan menyesatkan bagi sekelompok orang yang dianggap menyebarkan ajaran yang menyimpang dari aslinya telah menyulut tindak kekerasan.

Gejala ini tidak bisa dibiarkan. Para pemegang otoritas agama harus merawat umatnya agar tidak menjadi liar dan beringas. Apa pun alasannya, agama tidak akan pernah membenarkan kekerasan, karena sesungguhnya agama adalah penebar kedamaian.

MUHAMMAD ZAKI FADLI Jalan Masjid Kubah Mas, Meruyung,Depok

Tanggapan Bank Danamon

MENANGGAPI surat dari Dr Ing Ilhamy Elias SE, Ketua Kadin Indonesia, Komite Bangladesh, di majalah Tempo edisi 1-7 Oktober 2007 halaman 6, perlu kami jelaskan bahwa peraturan internasional yang berlaku dalam penanganan dokumen letter of credit (L/C), yaitu UCP 500 (yang berlaku pada saat terjadinya transaksi) menyatakan bank hanya diwajibkan untuk berurusan dengan dokumen. Tidak dengan barang atau pun melakukan pengecekan ke lapangan.

Dalam UCP 500 artikel 4 tertulis: ”In Credit operations, all parties concerned deal with documents and not with goods, services and/or performance to which the documents may relate...” Juga UCP 500 artikel 15 menyatakan ”Banks assume no liability or responsibility for the form, sufficiency, accuracy, genuiness, falsification or legal effect of any documents... ”. Mengacu kepada peraturan tersebut, jika terdapat perbedaan antara dokumen dan barang maka penjual dan pembeli harus menyelesaikan masalah tersebut di luar L/C–tanpa melibatkan bank.

Dengan demikian, pernyataan bahwa Bank Danamon tidak akurat yang mengakibatkan perusahaan Bangladesh rugi US$ 78.000—karena dokumen palsu—tidak tepat dan menyesatkan. Sesuai dengan penjelasan kami kepada Saudara Ilhamy Elias, Bank Danamon telah menangani dokumen sesuai dengan peraturan internasional secara akurat.

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan peraturan internasional ini (UCP) ditaati oleh bank di seluruh dunia, termasuk oleh bank di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC, Paris) dan di Indonesia diwakili oleh ICC Indonesia. Kadin dapat meminta informasi lebih jelas mengenai UCP melalui ICC Indonesia. Demikian tanggapan kami.

M. REZA HOESIN Head of External Affairs Bank Danamon

Tunggakan Pesangon BRI

PADA 1 Oktober 2005 saya terkena PHK karena mencapai usia pensiun. Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 167 ayat 3, seharusnya saya mendapatkan hak pengembalian hasil pengembangan dari iuran pensiun atas beban pekerja, uang pesangon dua kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, dan uang penggantian hak satu kali ketentuan.

Semua hak itu belum pernah saya terima. Saya telah berulang kali mempertanyakan, baik secara pribadi maupun melalui forum, tapi jawabannya selalu berbelit-belit dan tidak sama antara pejabat yang satu dengan lainnya. Semua alasan pejabat BRI tidak relevan dan tidak berdasarkan logika hukum.

Mereka sengaja menutup-nutupi dan mengaburkan permasalahan. Begitupun hak saya selama satu tahun saat menjalani masa persiapan pensiun belum saya peroleh. Padahal, sesuai dengan perjanjian kerja bersama tahun 2005-2007 pasal 42 ayat 2, saya berhak atas bonus dan insentif tahun 2004 yang dibayarkan tahun 2005 sebesar 3/12 dari ketentuan.

Saya seharusnya juga berhak atas insentif dan bonus tahun 2005 yang dibayarkan tahun 2006 sebesar 9/12 dari ketentuan. Saya heran, sebagai bank besar, BRI yang sudah menerima 10 macam penghargaan terbaik, ternyata tidak taat pada undang-undang.

SUKIRMAN S. Jalan Merpati, Medan

—Surat serupa kami terima dari M. Togatorop, Jalan Cipta Karya Subur I, Medan—Redaksi.

Setuju BBM Tidak Naik

SAYA sangat setuju dengan upaya pemerintah tidak menaikkan lagi harga bahan bakar minyak. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menegaskan bahwa kenaikan harga minyak dunia tidak akan dibebankan kepada masyarakat.

Ini berarti pemerintah sudah memikirkan bagaimana sulitnya jika harga BBM naik. Harga barang kebutuhan pokok dan transportasi juga akan meningkat. Mari kita berhemat bahan bakar, agar budaya hemat menjadi solusi kemiskinan di Indonesia.

RITA IRTAFA Taman Yasmin, Bogor

Dwidaya Tour Mengecewakan

PADA 9 November lalu, kantor kami menanyakan harga hotel di Singapura ke Dwidaya Tour. Pertama-tama, Dwidaya memberitahukan harga hotel S$ 177. Tapi beberapa saat kemudian pihak Dwidaya menaikkan harga menjadi S$ 190, di saat kantor kami sudah ingin mem-booking hotel tersebut.

Dwidaya mendadak menaikkan harga karena mengetahui kami tidak punya waktu lagi mencari tempat lain. Atas kejadian ini, kantor kami kapok, sehingga tidak akan lagi mengurus tiket dan voucer hotel melalui Dwidaya Tour.

Nama dan alamat ada pada Redaksi.

Pembenahan Jalan Semrawut

WALAU saya bukan warga Pondok Indah, Jakarta, saya merasakan dampak busway yang dibangun tanpa rencana matang. Seolah hanya mengejar untung atau proyek akhir tahun anggaran 2007. Seharusnya, sebelum membuat jalur busway, Pemda DKI melebarkan kiri-kanan jalan terlebih dahulu.

Kesemrawutan juga terjadi di jalan di daerah rumah saya Jalan H. Saidi I, Cipete Utara, Jakarta Selatan. Belum lama ini ada penggalian kabel dari sebuah perusahaan telekomunikasi, yang berlabelkan Smart. Setelah dilakukan penggalian di Jalan H. Saidi I yang berhubungan dengan Jalan H. Abdul Majid, jalan tidak diperbaiki kembali. Penambahan aspal di badan jalan yang tidak rata pun membuat sering terjadi kecelakaan. Mohon perhatiannya.

HAERUDIN Cipete Utara, Jakarta Selatan

Saran untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Salah satu cara yang belum ditempuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah di jalan-jalan Jakarta adalah kebijakan membatasi penggunaan mobil pribadi berdasarkan pelat nomor mobil. Misalnya setiap hari dibatasi hanya mobil berpelat nomor ganjil atau genap yang boleh melenggang di jalan raya. Pembatasan itu dilakukan secara bergilir dan berlaku pada hari kerja. Pada hari libur nasional, Sabtu dan Ahad, peraturan itu tak berlaku.

Dengan cara begitu, otomatis jumlah mobil yang beredar di jalan bakal berkurang 50 persen. Apakah cara ini efektif? Lihat saja pengalaman negara-negara lain yang telah menerapkannya. Contohnya Filipina, negara tetangga Indonesia. Memang, bagi mereka yang kaya, peraturan semacam itu tak berpengaruh karena mereka bisa membeli mobil lebih dari satu dengan nomor ganjil dan genap. Tapi sebagai salah satu opsi, bukankah saran ini layak untuk dicoba?

Nama dan alamat ada pada Redaksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus