Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

16 April 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koreksi Nama Perancang Megaria

Saya ingin mengoreksi nama perancang bioskop Megaria, seperti ditulis Tempo, Edisi 2-8 April 2007, berjudul ”Megaria Bukan Sekadar Kenangan”. Megaria memang bukan sekadar kenangan—khususnya buat kami—karena bangunan itu merupakan salah satu karya kakek kami Liauw Goan Seng, bukan Lauw Goan Sing se-perti ditulis Tempo. Beliau memang terkenal dengan rancangan-rancangan art deco pada jamannya. Sayang, beliau meninggalkan Indonesia pada 1958 untuk pindah ke Belanda ketika terjadi naturalisasi.

Terima kasih atas perhatian dan tulisan Tempo yang telah mengangkat salah satu hasil karya kakek kami. Kita memang tak dapat melupakan sejarah dan patut menghargai karya besar orang-orang yang pernah hidup di dalamnya.

IFKE M. LAQUAIS Jalan Mertilang No. 14, Jakarta Selatan

Nama Lauw Goan Sing didapat Tempo dari beberapa sumber. Terima kasih atas koreksinya—Redaksi


Tanggapan PT Merpati Nusantara

Kami ingin memberikan tanggapan terhadap surat pembaca Tempo, Edisi 2-8 April 2007, atas nama M. Syamsuddin.

  1. PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dalam menggunakan jasa tenaga pengamanan gedung (security) disediakan oleh pihak ketiga, yang dalam kontrak diwakili PT Satria Buana Karya
  2. Sesuai dengan surat pernyataan yang kami terima dari PT Satria bahwa nama M. Syamsuddin tidak pernah ada dalam daftar tenaga pengamanan di perusahaan tersebut, yang dipekerjakan di gedung MNA, terhitung sejak 1 Juli 2006 sampai sekarang.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

IRVAN HARIJANTO General Manager Corporate Secretary PT Merpati Nusantara Airlines Jakarta


Tanggapan BNI tentang Premi BNI Life

Sehubungan dengan surat Bapak Zulhasril Nasir, seperti dimuat dalam rubrik Surat, Tempo, Edisi 25 Maret 2007, berjudul ”BNI Menodong Debitor”, kami memberikan tanggapan sebagai berikut:

  1. Ketentuan debitor KPR wajib dilindungi dengan asuransi jiwa merupakan praktik umum yang berlaku. Manfaat perlindungan asuransi jiwa bagi nasabah adalah menjamin pelunasan kepada bank jika terjadi risiko cacat tetap total atau meninggal dunia, dan tidak kehilangan agunan jaminan
  2. Untuk debitor KPR BNI Griya, BNI tidak hanya bekerja sama dengan BNI Life Insurance, tapi juga dengan Asuransi Jiwasraya, CIGNA, dan Central Asia Raya. Pilihannya diserahkan kepada nasabah/debitor
  3. Besarnya premi asuransi tergantung pada usia debitor, maksimum kredit, jangka waktu kredit, dan hasil medical check up yang wajib bagi debitor berusia di atas 55 tahun
  4. Mengenai biaya asuransi BNI Life yang mencapai Rp 8.882.940, dapat dijelaskan bahwa karena usia Bapak di atas 55 tahun, maka diharuskan medical check up. Hasilnya ditemukan beberapa kondisi yang menyebabkan dikenakan tambahan premi substandar extra mortalita yang besarnya 50 persen dari premi standar. Perinciannya, premi standar untuk debitor dengan usia 57 tahun, kredit Rp 86 juta, dan jangka waktu 8 tahun sebesar Rp 5.921.960. Ditambah dengan premi substandar (50 persen) sebesar Rp 2.960.980. Sehingga totalnya menjadi Rp 8.882.940
  5. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. BNI telah menghubungi Bapak Nasir untuk memberikan penjelasan tersebut. Terima kasih atas masukannya. Untuk menjaga kepercayaan nasabah, kami terus meningkatkan kualitas layanan.

INTAN ABDAMS KATOPPO Corporate Secretary PT BNI, Jakarta


Penggunaan Akhiran –kan atau –i

Saya hendak menanggapi tulisan Bambang Kaswanti Purwo di rubrik Bahasa! Tempo, Edisi 15 April 2007, yang berjudul ”Menang Mana: Memenangkan atau Memenangi”. Ada masalah berat yang menyangkut kata ”tidur”. Jika salah menerapkannya bisa runyam akibatnya. Kalimat yang benar: ”Si Badu menidurkan anaknya. Si Polan meniduri isterinya.”

SUNARTO PRAWIROSUJANTO Jalan Patiunus No. 8, Jakarta Selatan


Komori Menanggapi KBA-Giori

Dalam pernyataan KBA-Giori yang muncul di Tempo, Edisi 8 April 2007, kami menemukan paragraf dan kalimat yang bisa membuat pembaca salah paham atau mempunyai pendapat yang salah mengenai produk-produk Komori Corporation, dan/atau mengenai Komori Corporation. Sebab itu, kami akan menjelaskan fakta-fakta akurat yang secara langsung maupun tidak berkait dengan pernyataan KBA-Giori. Dengan begitu, pembaca bisa menilai sesuai data yang benar.

  1. Kualitas

    Di India, Bharatiya Reserve Bank Note Mudran (P) Limited (BRB, anak perusahaan Bank Sentral, pencetak uang kertas) mempunyai dua pabrik. Salboni, satu dari pabriknya, mempunyai delapan lini pencetak uang yang semuanya disuplai Komori Corporation. Pabrik yang lain, Mysore, mempunyai tujuh lini pencetak uang yang semuanya disuplai KBA-Giori. Kedua pabrik ini mulai beroperasi pada saat yang sama kira-kira sepuluh tahun lalu. Mereka telah mencetak enam nilai/nominal mata uang kertas yang sama. BRB dapat mengevaluasi kualitas dari produk dan produksi dari tiap pabrik dengan membandingkan kedua pabrik tersebut.

    Kami telah mengirimkan contoh dari uang kertas yang sekarang beredar di India kepada pihak yang berwenang di Indonesia. Tak ada seorangpun yang telah mempelajari atau memeriksa contoh uang dapat menyebutkan kelebihan pada uang yang dicetak oleh KBA-Giori. Kebanyakan dari mereka berkomentar bahwa hasil yang dicetak KBA-Giori dan Komori adalah sama. Kami percaya BRB dapat mengkonfirmasi bahwa hasil produksi dari dua pabrik tersebut adalah sama.

  2. Pelanggan dan Pasar
    1. Percetakan utama untuk mencetak uang kertas adalah mesin offset, intaglio dan mesin numbering. De La Rue-Giori memonopoli pasar uang kertas dan percetakan security sampai 1987 ketika Komori masuk pasar. KBA-Giori (dulu De La Rue-Giori) telah mempunyai hak paten atas mesin intaglio yang menjadi penghalang terhadap penjualan mesin pencetak uang kertas milik Komori. Bagaimanapun, setelah habis masa hak patennya, sekarang Komori dapat memenuhi persyaratan pelanggan di seluruh dunia.
    2. Kontrak pertama Komori dengan Goznak dari Rusia diteken pada 1991 untuk dua mesin intaglio, dan bukan untuk satu pencetak. Lalu, pada April 2003, Komori menyelesaikan kontrak keduanya dengan Goznak untuk menyuplai satu mesin numbering. Semua mesin yang dikirim ke Goznak dapat beroperasi.
    3. Mesin pencetak offset uang kertas yang kami kirimkan (pada Maret 2000) ke Giesecke & Devrient – pencetak uang kertas yang bereputasi internasional telah menulis dalam majalah perusahaan mereka pada April 2001 sebagai berikut: ”Banyak orang di Munich terkejut dengan adanya mesin hebat baru ”Komori’ yang digunakan G&D sejak Juni 2000. Mr. Thomas Fahner, pemimpin produksi mengatakan, mereka mencetak pada kecepatan 10.000 sph dan total waktu penyelesaiannya diperpendek menjadi 25 persen. Sekarang kami memimpin teknologi uang kertas di dunia.”

    Mesin ini adalah satu-satunya mesin offset G&D di pabrik di Munich, dan dikombinasikan dengan mesin intaglio dan numbering milik KBA-Giori.

  3. Harga

    Perusahaan pencetak uang kertas Malaysia yang baru berdiri, dalam pengertian kami, dimulai sebagai konsorsium Enschede –yang terdiri dari pencetak uang kertas dari Belanda, Focus Equity Berhad dari Malaysia—yang sebenarnya mewakili KBA-Giori, dan perusahaan Malaysia la-innya. Berhubung perusahaan itu merupakan perusahaan swasta, dengan mempertimbangkan komposisi konsorsium itu, kami—Komori Tokyo—mundur. Tak seorang pun dari Komori Tokyo yang mengunjungi mereka. Sebab itu, tidak ada kompetisi dalam tender mesin cetak uang.

  4. Kesimpulan

    Untuk penjualan uang kertas atau mesin security di luar negeri, Komori tidak pernah melakukan perjanjian dengan Japan Printing Bureau, dan juga tidak pernah melakukan perjanjian dengan Giori.

    Sebagaimana disampaikan di atas, kua-litas dan produktivitas percetakan Komo-ri dan KBA-Giori adalah sama. Untuk spesifikasi percetakan, syarat-syarat kontrak dan kinerjanya, Komori Corporation yang mempunyai aset yang sama atau melebihi kelompok KBA, akan memberikan garansi penuh sebagaimana telah disampaikan kepada Perum Peruri.

    Kami juga memberikan garansi penuh bahwa harga tertinggi suku cadang kami tidak akan berubah sehingga tidak akan menyusahkan pelanggan. Kami juga menawarkan pelatihan untuk bisa meng-operasikan mesin pencetak secara gratis. Masih inginkah Anda membayar dua kali?

HITOSHI FUNADA General Manager Komori Corporation, Tokyo, Jepang


Kecewa Daihatsu Terios

Pada 25 Januari 2007, mobil baru Daihatsu Terios yang saya beli diantar ke rumah. Keesokan harinya, mobil tersebut mengalami kebocoran pipa pengatur udara di pilar bagian sopir sehingga plafond dan seat belt case kuyup. Setelah seharian diperbaiki di bengkel, plafond menjadi kotor bekas bocoran dan cap tangan. Moldingnya juga tidak tertutup rapat dan rapi.

Seminggu kemudian saat sedang hujan, kebocoran parah terjadi dari antena radio sehingga karpet bawah sopir tergenang air. Setelah diperbaiki di bengkel, mobil berbau lembab. Pada 12 Maret, pengatur udara tiba-tiba mati dan hanya keluar angin. Perbaikan kembali dilakukan di bengkel. Saya marah besar. Bolak-balik ke bengkel untuk hal-hal konyol yang seharusnya tidak terjadi pada mobil baru. Saya menuntut penggantian mobil baru bila hal ini terjadi lagi. Saya ini membeli mobil baru, bukan mobil bobrok.

Pada 14 Maret pagi, mobil saya ambil dari bengkel, tapi siangnya pengatur udara mati lagi. Saya pun menuntut mobil baru. Pak Arif, salah satu teknisi Daihatsu Fatmawati, ikut merasakan matinya pengatur udara. Selanjutnya, pihak Daihatsu berjanji akan memproses dan mengkaji kejadian tersebut sehingga mobil ditahan 16 hari. Dua pekan kemudian diadakan pertemuan dengan Astra-Daihatsu. Mereka mengatakan tak berhasil menemukan masalah dan tidak tahu apa yang harus diperbaiki. Mobil pun diserahkan kembali, dan saya terus dihantui kecemasan selama memiliki mobil baru ini. Sekarang, mobil tersebut terkadang mbrebet dan sering tersendat saat melaju kencang. Apakah wajar mobil baru berusia dua bulan sudah punya penyakit seperti itu?

Setelah terdesak, Astra-Daihatsu bersedia mengganti dengan mobil baru apabila mobil tersebut bermasalah lagi selama tiga bulan ke depan. Saya kecewa sekali. Kalau memang Astra-Daihatsu yakin mobil saya tidak ada masalah, kenapa jaminannya hanya tiga bulan? Berarti, pada bulan-bulan berikutnya, menjadi risiko saya bila mobil ini bermasalah. Padahal, mobil baru ini sudah bermasalah sejak awal, bahkan sudah terjadi tiga kali. Mana tanggung jawab Daihatsu? Benar-benar bikin susah saja. Bagi pemilik Daihatsu Terios, waspadalah! Slogannya ”Play your wild side” sudah terbukti. Saking wild-nya, Terios sulit dijinakkan sehingga pemilik harus bolak-balik ke bengkel.

LILY LAURENCE, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan


Tanggapan Pembaca soal Nokia N73

Saya hendak menanggapi surat pembaca Tempo, Edisi 2-8 April 2007, dari Bapak Michael Winata, berjudul Kecewa Nokia N73. Saya salah satu pemilik gerai handphone di Merauke – Papua, yang telah menjual Nokia N73, baik bergaransi resmi atau garansi distributor. Selama ini, saya menyarankan agar pembeli tidak mengisi ulang baterai selama 6 jam seperti pada handphone lain karena akan menyebabkan kerusakan pada handphone. Sebab, baterai yang ada sudah terisi daya kurang lebih 50 persen.

Bapak Michael tidak bisa menghakimi sesuatu produk dengan sampel yang sedikit, atau memakai ’isu’ menurut pegawai toko. Jika ingin mendapat informasi lebih akurat, Bapak Michael bisa langsung ke Nokia Care. Produksi massal tidak bisa dihindari kemungkinan cacat produk. Untuk itu, Nokia maupun distributor memberi garansi satu tahun.

Saya mengerti perasaan Bapak yang kecewa karena handphone yang diidamkan belum dinikmati, tapi sudah rusak dan harus dimasukkan ke service center. Saran saya, sebelum membeli handphone, sebaiknya kenali barang yang akan dibeli dan tempat Anda membeli. Dalam hal ini, tanggung jawab penjual sangat berarti bagi pembeli, dan kesalahpahaman bisa dihindari.

WANDY WIONDY Rejeki Seluler, Jalan Raya Mandala No. 55, Merauke - Papua


Lippo Life Tidak Bayar Klaim

Pada 1994, Lippo Life sebagai salah satu perusahan asuransi jiwa di Indonesia, menerbitkan polis atas nama Endang Napitupulu dengan nilai pertanggungan Rp 74.955.000. Namun, ketika tertanggung meninggal dunia, dengan berbagai dalih, Lippo tidak mau membayar klaim kematian almarhumah. Akhirnya, kami sebagai ahli waris, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian Pengadilan Tinggi, dan seterusnya, sampai ke Mahkamah Agung. Bayangkan, sudah lebih dari 10 tahun lalu.

Dalam putusan kasasinya, MA menolak kasasi Lippo. Mereka dihukum membayar klaim sebesar Rp 74.955.000, ditambah bunga 6% per tahun sejak 4 Juli 1994 sampai dibayar lunas (sampai saat ini mencapai Rp 58.464.900). Jadi, total klaim yang harus dibayar sebesar Rp 133.419.900. Putusan itu telah diucapkan majelis hakim MA pada 8 Juli 2005. Namun, pemberitahuan putusan baru disampaikan ke Lippo pada 2 April 2007. Faktanya, sampai sat ini, Lippo tidak juga melaksanakan isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut.

Sangat mengherankan dengan total klaim dan denda yang tidak lebih dari Rp 135 juta, saat ini Lippo Life belum melaksanakan putusan MA. Padahal, keluarga tertanggung sudah menunggu pembayaran lebih dari 10 tahun, dan itupun harus digugat terlebih dulu. Mohon tanggapan dari Direksi Lippo Life. Kepada pengguna jasa asuransi jiwa, hita-hatilah memilih asuransi. Jangan sampai mengalami nasib seperti ahli waris Endang Napitupulu.

PHANI P. SIAHAAN S.H Atas nama ahli waris Endang Napitupulu, Jakarta


Tarif Tol Tidak Pantas Naik

RENCANA pemerintah menaikkan tarif jalan tol merupakan berita yang tidak enak bagi masyarakat. Saya pribadi sungguh tidak setuju dengan rencana tersebut. Karena nilai uang yang dibayarkan masyarakat selama ini masih tidak sebanding dengan pelayanan dan kenyamanan yang diberikan oleh pengelola jalan tol.

Contoh kecil, tol dalam kota Jakarta se-tiap harinya masih sering macet. Dan tanpa solusi bagaimana mengatasinya. Lalu, ruas Tol Cikampek banyak dihiasi lubang dan jalan bergelombang. Belum soal tingginya kecelakaan di Tol Cikampek karena ter-jadinya pembiaran terhadap kebiasaan truk-truk dan bis yang ugal-ugalan.

Jadi, tidak ada alasan yang pantas untuk menaikan tarif tol.

SRI INDUWATI Cipayung, Jakarta Timur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus