Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Penyerobotan lahan pertamina.
Konflik lahan di Langkat.
Penyerobotan Lahan Pertamina
KAMI pensiunan Pertamina yang berdomisili di Kompleks Pertamina, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Banten, merasa resah karena tindakan sejumlah orang yang hendak menyerobot lahan fasilitas umum dan khusus. Fasilitas ini seharusnya dibangun untuk karyawan yang berdomisili di perumahan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebenarnya lahan seluas 62 hektare di sekitar kompleks sudah disertifikatkan, tapi kami kurang mengerti tata caranya. Apabila kami laporkan ke pejabat Pertamina pusat, mereka kurang serius menanggapi masalah aset negara itu. Terbukti tidak ada respons untuk memagari lahan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan penyerobotan dan pematokan tanah Pertamina oleh oknum-oknum yang mengaku memiliki surat kepemilikan yang sah, aset negara akan kembali hilang. Mohon perhatian serius terutama dari Komisaris Utama Bapak Basuki Tjahaja Purnama alias Bapak Ahok.
Deniarto Suhartono
Pensiunan Pertamina
Konflik Lahan di Langka
DALAM konflik Kelompok Tani Hutan (KTH) Namo Serdang yang mendapat izin mengelola 804 hektare kawasan hutan produksi terbatas di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Langkat, kami menemukan hal-hal berikut ini.
1. Ada kebun sawit PT Perkebunan Nusantara II yang diyakini masyarakat di luar hak guna usaha.
2. Ada dugaan kuat jual-beli lahan antara lembaga swadaya masyarakat dan perusahaan yang diketahui dimiliki anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang diduga mengantongi hak ganti rugi dan surat keterangan berkisar lebih-kurang 300 hektare atau Rp 13-15 miliar.
3. Ada vila milik seorang artis yang belum memiliki izin.
4. Ada lahan penggarap berkisar 200 hektare yang tidak mau dilegalkan. Sekarang ada konflik antara penggarap dan masyarakat penerima izin.
Akibat temuan dalam konflik tersebut, ada provokasi agar izin untuk masyarakat dibatalkan. Untuk itu, kami meminta Presiden memanggil instansi terkait, baik instansi hukum maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar segera memulihkan ekosistem dan menindak oknum perambah hutan serta menegakkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Presiden juga mesti meminta Menteri Pertahanan yang mengurusi ketahanan pangan berkoordinasi dan mendampingi kelompok masyarakat yang bergabung dalam perhutanan sosial yang kami yakini bisa menjadi salah satu potensi ketahanan pangan dengan menegakkan peraturan dan mekanisme yang ada. Banyaknya tekanan dari oknum di lapangan akan membuat ketahanan pangan tidak terwujud.
Kami juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memerintahkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, kepala balai, dan pemangku lahan melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku perusakan hutan dan menyelidiki permasalahan pengelolaan lahan tanpa izin menteri serta indikasi jual-beli lahan hutan di Kabupaten Langkat, khususnya di Tangkahan, yang menjadi lokasi KTH Namo Serdang.
Menteri Kehutanan juga kami minta memerintahkan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan mengevaluasi semua izin kelompok dengan melihat progres di lapangan serta mengevaluasi setiap tapak agar tidak terjadi jual-beli lahan dalam izin kemitraan. Juga tidak menjadikan izin kelompok sebagai tameng hukum bagi pengelola lahan sawit dengan dalil sawit masyarakat bisa sampai 12 tahun, padahal sawit perseorangan dan pengusaha yang jumlahnya ribuan hektare di Kabupaten Langkat. Menteri Kehutanan juga harus menyediakan pendampingan dan dukungan terhadap KTH Namo Serdang.
Para penegak hukum perlu segera menindak perusak hutan serta oknum kehutanan yang lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Juga dalam indikasi jual-beli lahan di Tangkahan serta pengelolaan lahan tanpa izin menteri di Tangkahan.
Kami juga meminta dukungan Ombudsman untuk membantu berkoordinasi dengan instansi terkait tentang kerusakan hutan di Kabupaten Langkat yang disinyalir kebal hukum. Kami meminta Gubernur Sumatera Utara memerintahkan Dinas Kehutanan dan KPH memperbaiki kerusakan hutan.
Albert Tarigan
Koordinator Binjai-Langkat Mahasiswa Peduli Hutan
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo