Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEJAKSAAN Agung menahan mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari. Ia diduga menerima suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. “Kami tahan sejak Selasa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono, Rabu, 12 Agustus lalu.
Kejaksaan menahan Pinangki setelah tim jaksa bidang pengawasan menemukan indikasi aliran duit US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,5 miliar kepada Pinangki. Ia diduga menerima uang tersebut sejak tahun lalu untuk membantu meloloskan Joko dari jerat hukum. Penyidik juga mengantongi pengakuan pengawas Koperasi Nusantara, Rahmat S., yang ikut bertemu dengan Joko dan Pinangki di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pinangki sebelumnya dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi berupa pencopotan jabatan setelah ketahuan bertemu dengan Joko Tjandra di Malaysia. Anita Dewi Kolopaking, pengacara Joko, ikut dalam pertemuan itu. Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Anita sebagai tersangka, salah satunya dalam kasus penerbitan surat palsu, bersama Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
Pada Jumat, 14 Agustus lalu, Badan Reserse Kriminal juga menetapkan Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penerima suap. Adapun Joko dan pengusaha Tommy Sumardi menjadi tersangka pemberi suap. Badan Reserse Kriminal menyita US$ 20 ribu yang diduga terkait dengan penerbitan surat jalan dan penghapusan red notice Joko.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo