Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk Ketua Mahkamah Agung
SAYA pemohon peninjauan kembali perkara nomor 121/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 30 Januari 2019 melawan PT Kosindo Pradipta, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, serta Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Melalui surat ini saya ingin menyampaikan beberapa hal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
v Penetapan para pihak dalam perkara harus melalui putusan kasasi 2581K/Pdt/ 2013 pada 13 Maret 2014 yang diserahterimakan pada 28 Januari 2015 seperti diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
v Penetapan penggantian biaya dan kerugian tidak dibebankan kepada para tergugat meskipun saya telah memenangi pokok perkara. Ketentuan hukum mewajibkan biaya dan kerugian dibebankan kepada para tergugat, tapi majelis hakim pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding memilih menggunakan pertimbangan subyektif.
v Ada pertimbangan hukum dari majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan di tingkat banding yang menyatakan para tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perlu ditegaskan, para tergugat adalah badan hukum yang memiliki anggota yang sangat paham akan hukum. Pertimbangan tersebut dapat meloloskan para oknum dari jeratan hukum pidana, padahal patut diduga ada unsur tindak pidana penggelapan.
Dari uraian tersebut dapat dilihat bahwa hakim pengadilan tingkat pertama dan banding tidak memutus perkara berdasarkan keadilan dan hukum yang berlaku, melainkan “hukum rimba”. Penanganan gugatan perdata yang rata-rata berjalan empat tahun, karena tanpa penetapan para pihak dalam perkara, sampai sekarang belum selesai karena sengaja diperpanjang. Alasan memperpanjang penanganan adalah agar gugatan gugur di tengah jalan karena secara hitungan ekonomi akan sangat sulit bagi seorang mantan tenaga kerja Indonesia mencari nafkah sambil beracara di pengadilan. Tindakan mafia hukum yang menggantung nasib saya ini bertujuan menghancurkan kehidupan ekonomi, sosial, dan mental.
Saya berharap penyelesaian gugatan tidak diperlambat dan dipersulit lagi serta putusan penggantian biaya dan kerugian materiil ataupun imateriil bisa berkeadilan.
Toni Layitno
Indramayu, Jawa Barat
Pengembangan Kurikulum
“KURIKULUM” berasal dari bahasa Yunani, “curriculum”, yang diambil dari “curriculae”. “Curir” artinya pelari dan “currere” berarti ditempuh atau berpacu. Maka kurikulum adalah jarak yang harus ditempuh oleh pelari. Mengambil makna yang terkandung dari rumusan tersebut, kurikulum dalam pendidikan diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan anak didik untuk memperoleh ijazah.
Maka perlu ada pengembangan kurikulum terutama untuk siswa sekolah dasar yang mencakup hal-hal berikut ini.
Meningkatkan kreativitas. Kurikulum untuk melakukan perubahan atau pengembangan membuat murid terus mengasah kreativitas mereka. Kelebihannya adalah membuat anak memiliki daya cipta, bisa menyelesaikan masalah dengan pikiran kreatif.
Membuat akhlak mulia. Kurikulum juga mendorong siswa berakhlak lebih mulia sekalipun berbeda karakter. Inilah mengapa beragamnya potensi setiap individu menarik, tapi bisa juga menjadi sebuah konflik sehingga harus diarahkan.
Mandiri. Mengajarkan sikap mandiri membuat siswa tidak bergantung pada orang lain. Inilah mengapa, dalam proses ujian, kurikulum dibutuhkan untuk mengajari para siswa agar lebih percaya diri dan tidak menyontek. Dengan mengasah sisi kemandirian, setiap murid mampu melakukan berbagai hal sendiri tanpa terus bergantung pada orang lain.
Lebih beriman. Hal ini juga sebagai dasar pembangunan sumber daya manusia para siswa sejak dini. Apalagi setiap institusi pendidikan memberikan pelajaran Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Tanggung jawab. Dengan bisa bertanggung jawab, siswa menjadi lebih demokratis. Selain itu, siswa bisa menyampaikan pendapat serta berani melakukan suatu dengan benar.
Aulia Putri Susanti
Universitas Ngudi Waluyo, Semarang
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo