Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
AUDIT Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap buruknya pengelolaan aset BLBI atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Kementerian Keuangan. Sejumlah aset bernilai triliunan rupiah diduga masih dikuasai oleh pihak ketiga.
“Pembukuan aset BLBI tak tertib, seperti keterangan lokasi tidak jelas dan diambil alih pihak lain,” ujar Anggota III BPK Achsanul Qosasi kepada Tempo pada pekan pertama Juni lalu.
Salah satunya lahan 6.118 meter persegi di Kelurahan Embong Kaliasin, Surabaya. Tanah yang ditaksir senilai Rp 195,7 miliar itu dijadikan agunan PT Kharisma Insan Santosa kepada PT Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim, penerima dana BLBI pada 1998. Ada keterangan di lokasi yang menerangkan bahwa aset dikuasai pihak ketiga bernama Agof.
Ada juga rumah di Kelurahan Setiabudi dan bangunan di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, yang kini menjadi hotel dan kantor bank swasta. Menurut laporan BPK, aset itu dihuni debitor atau pihak ketiga tanpa klaim kepemilikan. BPK juga menemukan pengawasan properti senilai Rp 2,46 triliun tak dilakukan dengan layak, seperti memasang papan kepemilikan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo