Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AUDIT Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap buruknya pengelolaan aset BLBI atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Kementerian Keuangan. Sejumlah aset bernilai triliunan rupiah diduga masih dikuasai oleh pihak ketiga.
“Pembukuan aset BLBI tak tertib, seperti keterangan lokasi tidak jelas dan diambil alih pihak lain,” ujar Anggota III BPK Achsanul Qosasi kepada Tempo pada pekan pertama Juni lalu.
Salah satunya lahan 6.118 meter persegi di Kelurahan Embong Kaliasin, Surabaya. Tanah yang ditaksir senilai Rp 195,7 miliar itu dijadikan agunan PT Kharisma Insan Santosa kepada PT Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim, penerima dana BLBI pada 1998. Ada keterangan di lokasi yang menerangkan bahwa aset dikuasai pihak ketiga bernama Agof.
Ada juga rumah di Kelurahan Setiabudi dan bangunan di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, yang kini menjadi hotel dan kantor bank swasta. Menurut laporan BPK, aset itu dihuni debitor atau pihak ketiga tanpa klaim kepemilikan. BPK juga menemukan pengawasan properti senilai Rp 2,46 triliun tak dilakukan dengan layak, seperti memasang papan kepemilikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga Kamis, 31 Maret lalu, pemerintah baru berhasil memulihkan aset BLBI senilai Rp 19,16 triliun dari target Rp 110,45 triliun. Kementerian Keuangan menargetkan pemulihan piutang BLBI pada 2023 senilai Rp 25 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan institusinya sedang mendata ulang semua masalah aset BLBI yang diungkap BPK. Kementerian membutuhkan waktu untuk menginventarisasi semua aset karena jumlahnya sangat banyak. “Kami ingin memastikan peralihan aset yang dikuasai pihak ketiga itu benar atau tidak,” tuturnya.
Kenaikan Tarif Borobudur Ditunda
Pengunjung berwisata di pelataran Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, 7 Juni 2022. ANTARA/Anis Efizudin
PEMERINTAH menunda rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. Pemerintah mengkaji lagi kebijakan tersebut bersama Taman Wisata Candi Borobudur dan Balai Konservasi Borobudur. “Ditunda dulu agar tidak terjadi cerita ke mana-mana,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa, 7 Juni lalu.
Tiket masuk ke area stupa Borobudur rencananya dibanderol Rp 750 ribu. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim kenaikan tarif dan rencana pembatasan kuota merupakan upaya menjaga Borobudur yang dikatakan sudah mengalami pelapukan.
Protes datang dari berbagai penjuru. Kepala Wihara Mendut Biksu Sri Pannyavaro mengusulkan pelestarian Borobudur cukup dilakukan dengan membatasi kuota wisatawan. “Rakyat kecil sampai meninggal pun tak akan mampu naik ke candi,” ujarnya.
Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto (kiri), usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, 7 Juni 2022. ANTARA/Aprillio Akbar
MAJELIS hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto. Lulusan Akademi Militer 1994 itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan dua remaja, Handi Saputra dan Salsabila Nadia, di Nagreg, Jawa Barat.
“Pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal di Jakarta pada Selasa, 7 Juni lalu. Majelis hakim menyatakan perbuatan Priyanto bertentangan dengan kepentingan militer dan merusak citra Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Priyanto menyatakan masih memikirkan untuk mengajukan permohonan banding. Priyanto bersama dua mantan anak buahnya menabrak Handi dan Salsabila seusai menghadiri rapat intelijen di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat pada Desember 2021. Mereka kemudian membuang jasad korban ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
TNI Pecat Prajurit LGBT
DUA anggota Tentara Nasional Indonesia, Sersan Dua AP dan Prajurit Dua T, dipecat dari dinas militer karena dinyatakan terlibat aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Serda AP juga dijatuhi pidana penjara 9 bulan dan Prada T selama 8 bulan.
Perkara ini diputus di pengadilan militer pada September dan Desember 2021, tapi baru dirilis oleh Mahkamah Agung pada 6 Juni lalu. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan orientasi seksual merupakan bagian dari hak asasi. Kriminalisasi terhadap hubungan sesama jenis merupakan diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak atas privasi.
“Mengkriminalisasi dan memecat seseorang karena orientasi seksual jelas tidak manusiawi,” tutur Usman. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Tatang Subarna mengklaim putusan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang untuk menegakkan hak asasi manusia.
Penembakan Pesawat dan Helikopter di Papua
KONFLIK di Papua kembali terjadi. Satu pesawat sipil dan helikopter milik Tentara Nasional Indonesia ditembak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka di Kabupaten Nduga, Papua, pada 7 Juni lalu. Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menjelaskan penembakan itu merupakan peringatan agar aparat tak mengangkut prajurit dengan pesawat sipil ataupun militer.
“Kami akan membakar dan menembak pesawat jika penolakan kami tak diindahkan,” ujarnya. Sebby menyatakan aksi itu merupakan respons atas rencana pemekaran wilayah di Papua.
Juru bicara Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal, membenarkan kabar peristiwa penembakan pesawat dan helikopter di Nduga. Tapi ia belum memaparkan kondisi terbaru mengenai serangan tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo