Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Syahril Sabirin Memang Tokoh Kunci Kasus Bank Bali

2 Juli 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apakah Anda percaya Syahril Sabirin aktor kunci kasus Bank Bali?  (22 – 30 Juni 2000)
Ya54,3%508
Tidak42,5%396
Tidak tahu3,2%30
Total100%934
ADA kesan, suara masyarakat yang membela Gubernur BI Syahril Sabirin, yang ditahan oleh Kejaksaan Agung, begitu menggebu-gebu. Pembelaan itu tidak proporsional, kata sebagian orang.

Padahal, dugaan keterlibatan Syahril dalam kasus Bank Bali sebenarnya sudah teraba dalam ’’penyelidikan” sebelumnya. Hasil audit PricewaterhouseCoopers dan Pansus Komisi IX DPR, misalnya, menunjukkan adanya keterlibatan Gubernur BI itu. Hasil audit Pricewaterhouse menyatakan bahwa pada 1 Juni 1999, Syahril bersama Pande Lubis mencairkan dana miliaran rupiah dalam waktu yang supercepat—hanya sembilan jam setelah memo dari Menteri Keuangan Bambang Subianto diterima. Dan memo itu diterima setelah lewat jam kerja, pukul 21.00 WIB.

Mengenai penahanan Syahril itu sendiri, pihak Kejaksaan Agung memberikan alasan bahwa itu untuk mempermudah penyitaan surat-surat di BI yang diperlukan. Kabarnya, Syahril mempersulit penyitaan surat-surat itu. Selain itu, jaksa agung berani menahan Syahril juga karena pengakuan seorang petinggi Golkar bahwa Syahril memang hadir dalam pertemuan 11 Februari di Hotel Mulia, Jakarta, bersama aktor skandal Bank Bali lainnya. Ihwal kehadiran itu selama ini selalu diingkari oleh Syahril di bawah sumpah.

Jadi, adakah Syahril salah satu tokoh kunci kasus Bank Bali? Hasil jajak pendapat Indikator menyimpulkan, sebagian besar (54,3 persen) responden TEMPO Interaktif berpendapat Syahril Sabirin memang tokoh kunci. Sedangkan sekitar 40 persen responden lainnya berpendapat sebaliknya, dan sisanya (3,2 persen) mengaku tidak tahu.


Jajak Pendapat Pekan Depan:
Untuk jajak pendapat Indikator mendatang, kami akan mengangkat penyelesaian kasus Maluku lewat keadaan darurat. Pertanyaannya, “Untuk meredam konflik di Maluku, penyelesaian mana yang terbaik?” Apakah dengan menerapkan darurat sipil menurut Undang-Undang Keadaan Darurat seperti sekarang, dengan Penanggulangan Keadaan Bahaya yang belum diundangkan pemerintah, atau Anda tak tahu? Silakan kirim jawaban di www.tempo.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus