Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anda, perlukah UU Rahasia Negara untuk menghindari bocornya dokumen pemerintah yang bersifat terbatas? (26 April – 3 Mei 2006) | ||
Ya | ||
9,76% | 160 | |
Tidak | ||
89,26% | 1.463 | |
Tidak tahu | ||
0,98% | 16 | |
Total | 100% | 1.639 |
Tak lama lagi wartawan yang menulis tentang pembelian senjata atau pesawat tempur mungkin dapat digelandang ke balik jeruji. Dasarnya adalah Rancang-an Undang-Undang Rahasia Negara yang se-gera dilimpahkan ke DPR. ”Saya dengar draf dari pemerintah sudah final, tinggal me-nunggu amanat presiden (ampres) saja,” kata anggota Komisi Pertahanan DPR Djoko Susilo.
Dalam rancangan itu antara lain disebutkan bahwa persenjataan, perbekalan, per-alatan tempur, penemuan teknologi, ser-ta riset-riset pengembangannya dikla-si-fikasikan sebagai rahasia negara. Pihak- yang menginformasikan hal itu bisa dianggap membocorkan rahasia negara di bidang- pertahanan keamanan.
Pasal 3 dalam naskah itu menyebutkan rahasia negara tak hanya meliputi bidang pertahanan keamanan, tapi juga di bidang hubungan internasional, proses penegakan hukum, ketahanan ekonomi nasional, dan aset vital negara.
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono- menjelaskan, jika UU Rahasia Negara- telah berlaku, maka media massa atau pers yang memberitakan informasi yang tergo-long- sebagai rahasia negara bisa kena jerat. ”Kalau (UU) berlaku, nanti (pers) bisa dianggap mengganggu atau membahayakan kepentingan nasional (jika memberitakan rahasia negara),” katanya.
Hasil jajak pendapat Tempo Interaktif menunjukkan mayoritas responden meni-lai UU Rahasia Negara tidak diperlukan.- Seorang responden Tempo Interaktif di Kebumen, Muhammad Mastur, mengatakan, ”UU Rahasia Negara dikhawatirkan menja-di alat penguasa untuk menutup akses informasi.”
Sebaliknya, Pabatu, seorang responden di Jakarta, berpendapat beleid itu diperlu-kan. ”Supaya negara yang kita cintai ini tidak diacak-acak oleh sembarang orang yang berniat jelek,” ujarnya.
Indikator Pekan Ini: Bagir Manan terpilih kembali sebagai Ketua Mahkamah Agung. Ia meraih suara- mutlak, 44 dari 48 suara hakim agung yang mengikuti pemilihan Selasa pekan lalu. Berdasarkan UU No. 5/2004 tentang Mah-kamah Agung, Bagir mestinya akan me-nem-pati posisi itu hingga lima tahun men-da-tang. Namun, ia keburu pensiun per 1 November 2008. Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, menilai terpilihnya kembali Bagir Manan menjadi Ketua Mahkamah Agung tidak sesuai dengan kondisi saat ini. ”Mahkamah amat memerlukan perbaikan dan darah segar,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Komisi Reformasi Hukum Nasional Firmansyah Arifin meng-anggap selama lima tahun menjadi Ketua MA, Bagir telah membuat cetak biru Mahkamah. Namun, banyak hal belum terca-kup. ”Misalnya soal peradilan perburuhan atau sengketa pemilihan kepala daerah,” ka-tanya. Ia pun menyayangkan mengapa tak ada penyampaian visi dan misi oleh calon Ketua MA dalam pemilihan kemarin. Setujukah Anda, Bagir Manan tetap memimpin Mahkamah Agung? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo