PADA 11 Juni 2000, saya mengirimkan uang berupa cek Bank Al-Rajhi, Saudi Arabia, sebesar Rp 1 juta, untuk ibu saya, Sriati, di Tanjungsengkuang, Batam, melalui Bank BNI 46 Cabang Batam. Hingga September 2000, cek tersebut belum diterima.
Peristiwa itu saya konfirmasikan ke Bank Al-Rajhi untuk menanyakan soal nasib cek saya. Saya diminta mengisi ?stop payment register? oleh petugas bank dan membayar uang Rp 100 ribu (50 riyal). Menurut petugas bank, saya diminta menunggu selama tiga bulan sambil menunggu perkembangan.
Pada Januari 2001, saya tanyakan kembali nasib cek itu. Alangkah kagetnya saya karena cek tersebut sudah ada yang mengambil pada 2 Oktober 2000. Lantas, siapa yang mengambil? Bukankah cek itu hak ibu saya?
Saya minta tanggung jawab BNI 46 Cabang Batam. Bukankah jika cek itu salah alamat akan dikirimkan kembali kepada si pengirim? Sementara itu, surat saya yang berisi cek itu tercatat dan teregister di kantor pos.
ETI ATIAWATI
PO Box 38923 Dhahran 31942, Saudi Arabia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini