Dalam tulisan "Layanan Merpati Denpasar" (TEMPO, 22 Juni 1991, Kontak Pembaca), Ibu Dra. Esther Kuntjara, M.A,. Surabaya, menulis rasa kekecewaannya terhadap pelayanan Merpati Air Lines, sehingga perjalanannya terlambat. Padahal, sebelumnya, ia telah memesan tiket pulang-pergi dan sudah dinyatakan oke. Adanya keluhan semacam itu (dan masih banyak lagi keluhan yang lain) menunjukkan bahwa pelayanan jasa pengangkutan udara, khususnya Merpati, kurang memperhatikan kepentingan dan hak-hak penumpang. Padahal, unsur kecepatan merupakan unsur utama dalam pengangkutan udara, tanpa mengesampingkan unsur kenyamanan dan keamanannya. Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional, tentukan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat terjadinya kelambatan, baik yang diderita para penumpang, bagasi, maupun cargo (lihat pasal 19 Konvensi Warsawa 1929). Begitu pun halnya menurut Ordonansi 1939 No. 100 (Walaupun isinya dirasakan sudah ketinggalan zaman, dan pasal-pasalnya sebagian besar merupakan saduran dari Konvensi Warsawa 1929), ditemukan pengaturan serupa. Mengingat hal tersebut di atas, Ibu Esther Kuntjara, M.A. sebenarnya bisa saja menggugat Merpati. Sekalipun sejauh ini belum ada perkara yang menyangkut masalah tuntutan atas kerugian akibat kelambatan di pengadilan Indonesia, hal ini sangat penting bagi perkembangan hukum pengangkutan darat di negeri ini. Meskipun prinsip tanggung jawab yang mengatur tentang kelambatan bukan prinsip tanggung jawab mutlak, prinsip tanggung jawab atas praduga dapat diterapkan. Apalagi dalam peristiwa tersebut, petugas Merpati mengakui bahwa itu adalah kesalahan mereka, karena telah menerima penumpang lebih banyak dari kursi yang ada. Perkembangan pengangkutan udara Indonesia sudah sedemikian maju dan memegang peranan yang penting. Dengan demikian, perkembangan tersebut harus diimbangi oleh perangkat hukum yang jelas dan pasti. Sekaligus pihak pengangkut harus konsekuen terhadap peraturan yang telah ada. Pada akhirnya, saya menyarankan agar perusahaan angkutan udara Indonesia, khususnya Merpati, lebih meningkatkan lagi mutu pelayanannya dan mau mengindahkan peraturan tentang tanggung jawab pengangkut yang ada. Sehingga kepentingan dan hak-hak para pengguna jasa angkutan udara lebih terjamin lagi. EKA NURETIKAPUTRA Mahasiswa Hukum Internasional Universitas Islam Bandung Jl. Tamansari Bawah No. 1 Bandung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini