Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEBUAH kabar yang menjadi kontroversi berhari-hari bisa meletik dari mana saja, bahkan dari mimbar masjid. Pun melambungnya rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga menyedot perhatian khalayak akhir-akhir ini. Awalnya Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, hanya menyelipkan soal ini dalam khotbah Jumat di kantornya, dua pekan lalu. Intinya ia mengungkapkan: dalam rancangan tersebut juga diadopsi hukum Islam lewat pasal perzinaan.
Belakangan juga terungkap, pasal-pasal penghinaan warisan Belanda yang kerap disebut kalangan aktivis prodemokrasi sebagai pasal karet tetap dipertahankan dalam rancangan tersebut. Lalu terendus lagi, pasal-pasal yang bisa menjerat pers justru kian bertambah jumlah maupun bobot ancaman hukumannya.
Perubahan lain yang lebih radikal, apa lagi kalau bukan soal perzinaan. Dalam KUHP yang lama, seseorang bisa dijerat hukum jika diadukan karena melakukan perzinaan dengan seseorang yang sudah terikat dalam perkawinan. Kini, delik perzinaan bisa dikenakan kepada siapa saja, baik mereka yang sudah terikat perkawinan maupun yang tidak.
Sekarang Yusril kembali jadi sumber berita. Kali ini soal sengketanya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi soal penunjukan langsung proyek sistem otomatis sidik jari ketika masih menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo