Pada 21 Desember 1993, saya pulang ke Indonesia dan pesawat mendarat di International Airport Soekarno-Hatta, pukul 15.30 WIB. Pada waktu itu, di bagian imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, petugas menanyakan Embarkation Card (kartu berwarna putih, di atasnya bertuliskan "Welcome to Indonesia"). Saya tidak nempunyai Embarkation Card, sehingga salah seorang petugas bagian imigrasi tidak mengizinkan saya keluar dari bagian pemeriksaan imigrasi. Saya memang tidak diberi Embarkation Card ketika saya berangkat ke Sydney, Australia, sehingga, waktu pulang ke Indonesia, saya tak mempunyai Embarkation Card tersebut. Sebelum pulang ke Indonesia, saya sudah pernah menghubungi Konsulat Indonesia di Sydney. Salah seorang petugas konsulat mengatakan, bagi pemegang paspor Indonesia, Student Visa, bila ingin pulang ke Indonesia tak diperlukan lagi surat-surat keterangan lain. Untuk itu, saya mohon penjelasan dari pihak imigrasi, mengapa bisa terjadi kesimpangsiuran informasi tentang Embarkation Card antara Konsulat Indonesia di Sydney dan bagian imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Apa dasar hukum diperlukannya Embarkation Card? Apakah hal itu berlaku bagi setiap orang yang keluar atau masuk ke Indonesia?HADI DARMONO, S.H.Jalan Jend. Sudirman 58I Purwokerto, Jawa Tengah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini