Kewajiban calon jemaah haji adalah membayar ONH menurut yang ditetapkan oleh Departemen Agama. Besarnya ONH telah dirinci untuk biaya pengangkutan udara, pondokan, pengangkutan darat, kemah, bekal hidup, dan lain-lain, dan ini diberitahukan kepada masyarakat umumnya, dan kepada calon jemaah khususnya. Tapi selama ini tak disebutkan spesifikasi mengenai pondokan, kemah, dan bus pengangkut jemaah. Tentang pondokan, misalnya, perlu disebutkan berapa luas kamar yang disediakan untuk setiap orang. Juga perlu disebutkan bahwa di pondokan ada AC, air yang cukup, kamar mandi dan WC yang cukup, lift, karpet di lantai, kasur yang baik, dan lain- lain, termasuk berapa jauh letaknya dari Mesjid Haram dan Mesjid Nabawi. Begitu pula tentang tenda di Arafah dan Mina perlu disebutkan berapa ukuran tenda untuk satu rombongan jemaah yang terdiri dari 50 orang. Apakah tenda itu dilengkapi dengan AC dan ada kamar mandi yang cukup. Maka, bila ketentuan itu tak dipenuhi, jemaah bisa menuntut ganti rugi, atau setidaknya meminta permintaan maaf dari penyelenggara. Selanjutnya spesifikasi tentang jumlah dan kondisi bus perlu disebutkan, baik bus untuk jurusan Mekah-Arafah, Arafah-Mina, maupun Mekah-Medinah. Misalnya bus tak boleh diisi melampaui kapasitasnya, agar jemaah tidak perlu naik ke atap bus, dan dilengkapi dengan AC yang masih baik. Hubungan calon jemaah dengan penyelenggara bukanlah hubungan antara rakyat dan pemerintah, melainkan hubungan bisnis biasa yakni hubungan jual-beli antara pembeli dan penjual. Artinya, semua pihak punya kewajiban dan hak, sebagaimana hubungan antara jemaah dan penyelenggara ONH plus. IR. H. SURYANI ISMAIL Jalan Bintaro Utama P3/08 Bintaro Jaya I, Jakarta Selatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini